Ditemukan 2 data
26 — 21
- Menyatakan Anak Valen Oktavia Depanza Alias Valen Binti Yusran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan membiarkan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan tindakan kepada Anak oleh karena itu dengan tindakan dikembalikan kepada orang tua / wali;
- Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah);
42 — 0
perkembangan Anak kepada Jaksa;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru bermerk New F&S Fashion;
- 1 (satu) helai BH warna putih kombinasi warna krem bermotif gambar bunga;
- 1 (satu) helai celana dalam wanita warna hijau;
- 1 (satu) helai jilbab segi empat warna coklat;
Dikembalikan kepada anak korban Valen Oktavia Depanza