Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2024 — Putus : 12-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Spn
Tanggal 12 Februari 2024 — Terdakwa
2621
    1. Menyatakan Anak Valen Oktavia Depanza Alias Valen Binti Yusran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan membiarkan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan tindakan kepada Anak oleh karena itu dengan tindakan dikembalikan kepada orang tua / wali;
    3. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah);
Register : 24-01-2023 — Putus : 06-02-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Spn
Tanggal 6 Februari 2023 — Terdakwa
420
  • perkembangan Anak kepada Jaksa;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam;
    • 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru bermerk New F&S Fashion;
    • 1 (satu) helai BH warna putih kombinasi warna krem bermotif gambar bunga;
    • 1 (satu) helai celana dalam wanita warna hijau;
    • 1 (satu) helai jilbab segi empat warna coklat;

    Dikembalikan kepada anak korban Valen Oktavia Depanza