Ditemukan 2 data
23 — 6
Tengku Depuani Putri Pasla, perempuan, lahir 24 Februari 2009;
- Menetapkan nafkah 4 (empat) orang anak Penggugat dan Tergugat tersebut sebagaimana pada angka 4 di atas kepada Tergugat sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10 % pertahun sampai keempat anak-anak tersebut berumur 21 tahun atau mandiri;
- Menghukum Tergugat menyerahkan kepada Penggugat nafkah keempat orang anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada angka
110 — 33
Tengku Depuani Putri Pasla, perempuan, lahir 24 Februari 2009;
5. Menetapkan nafkah 4 (empat) orang anak Penggugat dan Tergugat tersebut sebagaimana pada angka 4 (empat) diatas kepada Tergugat sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulan dengan penambahan 20 % pertahun sampai keempat orang anak tersebut berumur 21 tahun atau mandiri, diluar biaya pendididikan dan kesehatan;
6.