Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2017 — Putus : 13-02-2018 — Upload : 01-06-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 608/Pid.B/2017/PN Bgl
Tanggal 13 Februari 2018 — Penuntut Umum:
R.A. AZIZI. SH
Terdakwa:
YEDI ARDIANSYAH Als. UCING Bin Z. ABIDIN.
175104
  • SetelahkorbanJUPIAN EFFENDI Alias GINTA terjatuh lalu saksi Vieldo Derkin Als.
    Edo selanjutnya saksi Vieldo Derkin Als. Edo kembali menusukanpisau Samurai kerusuk bagian kiri atas kKorbanJUPIAN EFFENDI Alias GINTA, lalusaksi Vieldo Derkin Als. Edo langsung membacok lagi ke bagian kepalakorbanJUPIAN EFFENDI Alias GINTA. Saat saksi Vieldo Derkin Als. Edomelakukan penusukan, saudara KEKEN dan BONI melihat berdiri disamping kirisaksi Vieldo Derkin Als. Edo, Setelah itu saksi Vieldo Derkin als.
    Edo pun berdiri dansaksi PARULIAN MANALU yang saat itu berada dilokasi merebut pisau yangdipegang oleh saksi Vieldo Derkin Als. Edo , lalu pisau tersebut dikibaskibaskan olehsaksi PARULIAN MANALU kearah saksi Vieldo Derkin Als. Edo , Akhirnya saksiVieldo Derkin Als.
    Saat saksi Vieldo Derkin melakukan penusukan, saudara KEKEN danBONI melihat berdiri disamping kiri Anak, Setelah itu saksi Vieldo Derkin berdiri dansaksi PARULIAN MANALU yang saat itu berada dilokasi merebut pisau yangdipegang oleh saksi Vieldo Derkin, lalu pisau tersebut dikibaskibaskan oleh saksiPARULIAN MANALU kearah saksi Vieldo Derkin, Akhirnya saksi Vieldo Derkinbersama KEKEN dan BONI melarikan diri, selanjutnya saksi PARULIAN MANALUmendekati koroban JUPIAN EFFENDI Alias GINTA dan melihat korban
    Saat saksi Vieldo Derkin melakukan penusukan, saudara KEKEN danBONI melihat berdiri disamping kiri Anak, Setelah itu saksi Vieldo Derkin berdiri dansaksi PARULIAN MANALU yang saat itu berada dilokasi merebut pisau yangdipegang oleh saksi Vieldo Derkin, lalu pisau tersebut dikibaskibaskan oleh saksiPARULIAN MANALU kearah saksi Vieldo Derkin, Akhirnya saksi Vieldo Derkinbersama KEKEN dan BONI melarikan diri, selanjutnya saksi PARULIAN MANALUmendekati korban JUPIAN EFFENDI Alias GINTA dan melihat korban
Register : 18-05-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 197/Pid.B/2021/PN Bgl
Tanggal 14 Juni 2021 — SH
Terdakwa:
VIELDO DERKIN Als EDO Bin LEDI HERIONO
7246
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa VIELDO DERKIN Als EDO Bin LEDI HERIONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
    3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan sepenuhnya dengan masa penangkapan dan masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa;
    4. Menetapkan
    SH
    Terdakwa:
    VIELDO DERKIN Als EDO Bin LEDI HERIONO
    Nama lengkap : Vieldo Derkin als Edo Bin Ledi Heriono. Tempat lahir : Bengkulu. Umur/Tanggal lahir : 20/23 Desember 2000. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jin. Zainul Arifin Gg Pensiunan No. 56 Rt. 3 / 2 Kel.Dusun Besar Kec. Singgaran Pati Kota Bengkulu. Agama : Islam. Pekerjaan : Tuna KaryaTerdakwa Vieldo Derkin als Edo Bin Ledi Heriono ditahan dalam tahanan rutanoleh:. Penyidik sejak tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021;.
    Menyatakan terdakwa VIELDO DERKIN Als EDO Bin LEDI HERIONOterbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VIELDO DERKIN Als EDO BinLEDI HERIONO dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dikurangkansepenuhnya selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan3.
    pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesal danberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:n Bahwa terdakwa VIELDO DERKIN
    M.momma Perbuatan terdakwa VIELDO DERKIN Als EDO Bin LEDI HERIONOtersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwatidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
    Menyatakan Terdakwa VIELDO DERKIN Als EDO Bin LEDI HERIONOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) Tahun;3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan sepenuhnyadengan masa penangkapan dan masa tahanan sementara yang telah dijalaniTerdakwa;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 07-03-2018 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 09-05-2018
Putusan PT BENGKULU Nomor 25/Pid/2018/PT.BGL
Tanggal 26 April 2018 — YEDI ARDIANSYAH ALS UCING BIN Z.ABIDIN
11331
  • Sekira jam 23.30 Wib saksiVieldo Derkin Als. Edo ingin meninggalkan warung tuak serly namun padasaat akan pergi, melihat ada ributribut. Kemudian terdakwa bersamadengan saksi Vieldo Derkin als. Edo, saudara KEKEN serta BONIberkatangapo ramerame nih dan ada yang berkata Do, ado yang merasmeras, lalu saksi Vieldo Derkin als.
    Edo langsungmembacok lagi ke bagian kepala korbanJUPIAN EFFENDI Alias GINTA.Saat saksi Vieldo Derkin Als. Edo melakukan penusukan, saudara KEKENdan BONI melihat berdiri disamping kiri saksi Vieldo Derkin Als. Edo, Setelahitu saksi Vieldo Derkin als. Edo pun berdiri dan saksi PARULIAN MANALUyang saat itu berada dilokasi merebut pisau yang dipegang oleh saksi VieldoDerkin Als. Edo , lalu pisau tersebut dikibaskibaskan oleh saksi PARULIANMANALU kearah saksi Vieldo Derkin Als.
    mengendarai sepeda motorjenis MIO SPORTY, lalu terdakwa bersama saksi Vieldo Derkin Als.
    Setibanya diwarungTUAK SERLY , saksi Vieldo Derkin Als. Edo dan terdakwa langsungbertemu dengan temannya yang bernama saudara KEKEN dan saudaraBONI. Setelah minum tuak, sekira jam 23.30 Wib , saksi Vieldo Derkin Als.Edo ingin keluar dari warung tuak Serly, melihat ada ributribut, kKemudianterdakwa bersama dengan saksi Vieldo Derkin als.
Putus : 30-08-2018 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 649 K/Pid/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — YEDI ARDIANSYAH alias UCING bin Z ABIDIN
489264 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABIDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukantindak pidana Dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang tidak salah menerapkanhukum dan telah dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar; Bahwa awalnya Terdakwa, VIELDO DERKIN alias EDO bin LIDI HERIYONObersama kawankawannya mendengar korban telah memeras/memalakorang, lalu Terdakwa bersama VIELDO DERKIN alias EDO bin LIDIHERIYONO dan kawankawan terlibat keributan dan melakukankekerasan terhadap
    Terdakwa memukulkorban mengenai punggung korban, sedangkan temanteman lainnyaada sebagian yang ikut memukul dan ada yang memegangi korban,sedangkan VIELDO DERKIN alias EDO bin LIDI HERIYONO menusukkorban dengan samurai/pedang sepanjang + 45 cm di bagian punggungatas bagian kiri dan daerah punggung tengah;Bahwa akibat perbuatan kolektif Terdakwa dan kawankawannyamengakibatkan korban meninggal dunia sesuai Visum Et RevertumNomor 474.5/2639/INST/FORENSIK tanggal 25 Agustus 2017 atas namaHal. 4 dari
Register : 04-07-2022 — Putus : 22-09-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PN BENGKULU Nomor 263/Pid.B/2022/PN Bgl
Tanggal 22 September 2022 — Penuntut Umum:
NOPITA MESTI SH
Terdakwa:
1.Vieldo Derkin als Edo Als Peldo Bin Lidi Heriyono
2.JONDA Als JUANDA Bin Alm MULIAN
5415
  • Menyatakan Terdakwa I VIELDO DERKIN Als EDO Als PELDO Bin LIDI HERIYANTO dan Terdakwa II JONDA Als JUANDA Bin MULIAN (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat;
2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I VIELDO DERKIN Als EDO Als PELDO Bin LIDI HERIYANTO dan Terdakwa II JONDA Als JUANDA Bin MULIAN (ALM) oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5.
Penuntut Umum:
NOPITA MESTI SH
Terdakwa:
1.Vieldo Derkin als Edo Als Peldo Bin Lidi Heriyono
2.JONDA Als JUANDA Bin Alm MULIAN
Register : 13-10-2022 — Putus : 09-11-2022 — Upload : 09-11-2022
Putusan PT BENGKULU Nomor 105/PID/2022/PT BGL
Tanggal 9 Nopember 2022 — Pembanding/Terdakwa II : JONDA Als JUANDA Bin Alm MULIAN Diwakili Oleh : LEMBAGA BANTUAN HUKUM LBH WAWAN ADIL
Terbanding/Penuntut Umum : NOPITA MESTI SH
6016
    • Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa II JONDA Als JUANDA Bin MULIAN (ALM) tersebut;
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 22 September 2022 Nomor 263/Pid.B/2022/PN Bgl. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai status barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No Pol BD 6108 WB, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
      1. Menyatakan Terdakwa I VIELDO DERKIN Als EDO Als PELDO Bin LIDI HERIYANTO
    dan Terdakwa II JONDA Als JUANDA Bin MULIAN (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I VIELDO DERKIN Als EDO Als PELDO Bin LIDI HERIYANTO dan Terdakwa II JONDA Als JUANDA Bin MULIAN (ALM) oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;