Ditemukan 3 data
2.DESISCA REVA NITHALINDHA, S. E.
18 — 2
E,
2.DESISCA REVA NITHALINDHA, S. E.
10 — 0
Dalam Provisi
- Menolak permohonan provisi Penggugat;
Dalam Pokok Paerkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Vionni Desisca, , lahir di Kebumen, 12 Desember 2011, diasuh dan dipelihara oleh Penggugat dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat untuk mengunjungi, menjenguk, membawa menginap atau membawa jalan-jalan dan bermusyawarah dalam menentukan pendidikan terhadap
anak tersebut diatas;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan anak bernama Vionni Desisca, , lahir di Kebumen, 12 Desember 2011, kepada Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 416.000,-(empat ratus enam ribu rupiah);
kesimpulannya, meskipun telah diberitahukan pada saatypersidangan sebelumnya;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjuk kepada halhalyang tercantum dalam berita acara perkara ini, yang merupakan bagian takterpisahkan dari putusan ini.TENTANG HUKUMNYADalam ProvisiMenimbang, bahwa maksud dan tujuan tuntutan provisi Penggugat,sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang bahwa sebagaimana dalam petitum Penggugat menututagar sebelum memutus pokok perkara memerintahkan agar anakyang bernama Vionni Desisca
;Menimbang bahwa Majelis Hakim setiap awal persidangan telahberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar perkara ini diselesaikandengan cara dading, mediator telah melaksanakan mediasi, namun upayatersebut tidak berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat, karenaPenggugat dan Tergugat tetap pada pendiriannya samasama ingin ditetapkansebagai pemegang hadhonah atas anak tersebut;Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat nomor 2 agar Penggugatditetapbkan sebagai pemegang hak asuh anak bernama Vionni Desisca
sehingga Tergugat khawatir hal tersebut dapatmengganggu psikologi dan pendidikan anak serta masa depanya;Bahwa pada saat mediasi saya sudah mengizinkan kepada Penggugatuntuk mengajak anak bermain ke rumahnya, dengan catatan dilakuan padasaat diluar jam sekolah ataupun hari libur lainya;Berdasarkan atas halhal tersebut diatas, kiranya yang mulia Majelis Hakimpemeriksa perkara untuk memberikan keputusan yang seadiladilnya, yaitumenetapkan Tergugat sebagai pemegang tetap hak asuh anak bernamaVionni Desisca
Tanggal12 November 2007 bahwa Penetapan Pemeliharaan anak (hadhonah)Hal 34 dari hal 38 Putusan Nomor 0273/Pdt.G/2019/PA.Kbm.berdasarkan Pasal 105 KHI tidak mutlak diterapkan, jika terbukti ibu kandunganak bersangkutan tidak menjalankan kewajiban sepenuhnya sebagai ibu,sedangkan ayah kandung terbukti telah memelihara anak yang membuat anakhidup lebih tenang dan tentram dan lebih menjamin kebutuhan rohani danjasmani anak;Menimbang bahwa sebagaimana bukti diatas anak Penggugat danTergugat bernama Vionni Desisca
15 — 7
MENGADILI :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mememberi izin kepada Pemohon (KHAIRUR BASYAR BIN GINDUT PURNOMO ) untuk menjatuhkan talak satu satu raji terhadap Termohon ( VINA DESISCA
Mememberi izin kepada Pemohon (KHAIRUR BASYAR BIN GINDUT PURNOMO )untuk menjatuhkan talak satu satu raji terhadap Termohon ( VINA DESISCA BINTIUSRI HUSIN ) di depang sidang Pengadlan Agama Denpasar;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Pemohon ; nafkah iddah sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah); nafkah seorang anak sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) sampai anaktersebut dewasa atau mandiri;4.