Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan PN KOTABARU Nomor 211/Pid.Sus/2020/PN Ktb
Tanggal 26 Oktober 2020 — Pidana - DESPIANOOR WARDANI Als ECET Bin JUNAIDI (Terdakwa) - ERLIA HENDRASTA, SH. (JPU)
643388
  • Despii (des) milik sdr. Despianoor Wardhani alias Ecet bin Junaidi;Ditutup untuk tidak dapat diakses kembali; 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Redmi 5A warna grey dengan nomor IMEI 868698036605782, 868698036605790 Beserta Sim Card1 telkomsel Nomor Handphone 082153255875 dan sim card2 XL (Axis) Nomor Handphone 083136602398; 1 (satu) buah akun Facebook an. Tesos Bang (Tesos Mybogar) milik sdr. Teguh Santoso alias Teguh bin (alm.)
    Despii (des) milik sdr. Despianoor Wardhani alias Ecet bin Junaidi;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
    Despii milikterdakwa sehingga siapapun bisa membaca postingan tersebut, berikutpostingan pada beranda akun facebook an. Despii milik terdakwa adalah:e Pada tanggal 6 Desember 2019 Skj. 19 05 terdakwa telah memostingtulisan Dalam sejarahnya yang panjang, HT!
    dari ideologi ideologi sesat tersebut: Bahwa melihat postingan dalam akun Facebook bernama Despii, laluSaksi melaporkan kepada atasan saksi dan Penyidik kepolisian;Halaman 19 dari 73 Putusan Nomor 211/Pid.Sus/2020/PN Ktb.Bahwa akun Facebook bernama Despii adalah akun facebook milikTerdakwa:Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan pendapat;.
    Bahwa pada tanggal 29 Januari 2020 Terdakwa membagikan postingantulisan di akun Facebook bernama Despii berisi:IYA, KAMI AGEN HTI. TERUS KENAPA?Oleh: Arifin Alfatih (Aktifis Islam, Penulis buku "Misi Rahasia Mush'ab binUmair")."
    Despii (des);Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa benar Terdakwa memiliki akun media sosial facebook dengannama akun Despii; Bahwa benar akun facebook bernama Despii hanya dikendalikan olehTerdakwa: Bahwa benar pada tanggal 6 Desember 2019 Terdakwa mempostingtulisan pada akun facebook bernama Despii dengan tulisan berisi:Dalam sejarahnya yang panjang, HTI blm pernah sekalipun mainkekerasan, karena memang Tharigoh dakwahnya
    Despii (des) miliksdr.
Register : 23-11-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 191/PID.SUS/2020/PT BJM
Tanggal 17 Desember 2020 — Pembanding/Terdakwa : DESPIANOOR WARDANI Als ECET Bin JUNAIDI Diwakili Oleh : JANIF ZULFIQAR, SH., M.Si
Terbanding/Penuntut Umum : ERLIA HENDRASTA,SH
503389
  • Despii (des) milik sdr. Despianoor Wardhani alias Ecet bin Junaidi agar dikembalikan kepada Terdakwa;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Redmi 5A warna grey dengan nomor IMEI 868698036605782, 868698036605790 beserta Sim Card1 Telkomsel Nomor Handphone 082153255875 dan sim card2 XL (Axis) Nomor Handphone 083136602398, dan
  • 1 (satu) buah akun Facebook an. Tesos Bang (Tesos Mybogar) milik sdr. Teguh Santoso alias Teguh bin (alm.)
    Despii (des) milik sdr. Despianoor Wardhani alias Ecet bin Junaidi, agar tetap terlampir dalam berkas perkara;
  • Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada negara ;
Despii milik terdakwasehingga Ssiapapun bisa membaca postingan tersebut, berikut postingan padaberanda akun facebook an.
; Bahwa benar akun facebook bernama Despil hanya dikendalikan olehTerdakwa; Bahwa benar pada tanggal 6 Desember 2019 Terdakwa memposting tulisanpada akun facebook bernama Despii dengan tulisan berisi:Dalam sejarahnya yang panjang, HT!
Wallahua'lam.Bahwa benar pada tanggal 29 Januari 2020 Terdakwa memposting tulisanpada akun facebook bernama Despii dengan tulisan berisi:IYA, KAMI AGEN HTI. TERUS KENAPA?Oleh: Arifin Alfatin (Aktifis Islam, Penulis buku "Misi Rahasia Mushab binUmair")."
Alat ukur yang bisadigunakan untuk mengukur akibat ini adalah ajaran kausalitas;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dalam pemeriksaanperkara terkait dengan postingan pada akun media social facebookbernama Despii, yang diketahui sebagaimana dalam fakta hukum bahwaakun Facebook bernama Despii tersebut adalah akun milik Terdakwa;Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum dipersidanganbahwa pada tanggal 6 Desember 2019, tanggal 29 Desember 2019,tanggal 27 Januari 2020 dan tanggal 29 Januari 2020 Terdakwa
Despii (des) miliksdr. Despianoor Wardhani alias Ecet bin Junaidi, dinyatakan tetap terlampirdalam berkas perkara;Mengingat Pasal 66, 97, 191 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP. Pasal 45 Aayat (2) Jo.