Ditemukan 2 data
Regina Olga Manik
Terdakwa:
ADE DESTRIVO Bin ANWAR
18 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ade Destrivo Bin Anwar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan
Penuntut Umum:
Regina Olga Manik
Terdakwa:
ADE DESTRIVO Bin ANWAR
Regina Olga Manik
Terdakwa:
HARTATI Binti BELANI
20 — 14
>
- 1 (satu) buah tas ransel warna Hitam;
- 1 (satu) plastik warna hitam dibalut lakban bertuliskan FRAGILE;
- 1 (satu) unit Handphone merek REALME warna Biru;
- 1 (satu) unit Handphone merek REDMI warna Hitam;
- 1 (satu) unit SPM merek YAMAHA N-MAX warna Merah tanpa Nopol;
- 1 (satu) unit SPM merek YAMAHA N-MAX warna Biru Nopol BH 2570 QS;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Ade Destrivo