Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2019 — Putus : 29-01-2020 — Upload : 14-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1243/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 29 Januari 2020 — Penuntut Umum:
MAT YASIN
Terdakwa:
PRASHANTH DAMERLA Bin DEVADAS
6437
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Prashanth Damerla Bin Devadas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh juta rupiah) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah), dengan ketentuan

Dikembalikan kepada ISNUDDIN Als IS Bin M.RANI

Disita dari Terdakwa PRASHANTH DAMERLA Bin DEVADAS DAMERLA

  • 1 (satu) buah Handphone A8+ berwarna hitam beserta sim card;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  • 1 (satu) buah plastik hitam berisikan 120 (seratus dua puluh) lembar plastik bening. 4. 6 (enam) buah kardus berisikan roll plastik bahan renda.
    Penuntut Umum:
    MAT YASIN
    Terdakwa:
    PRASHANTH DAMERLA Bin DEVADAS
    Menyatakan terdakwa PRASHANTH DAMERLA BIN DEVADAS., terbuktibersalan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalan jualbeli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan 1sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman,beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalamPasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35tahun 2009 tentang Narkotika (Dakwaan Primair)
    Utr.e 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal putin dengan berat bruttototal + 4829 gr (empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan gram);e 1 (satu) buah handphone lipat merk Samsung berwarna hitam besertasimcard.e 1 (satu) buah handphone Xiomi warna hitam berikut Simcard.Dirampas untuk dimusnahkane 1 (Satu) unit motor merk Honda Vario berwarna putin Nomor Polisi: B3124 UQO.Dikembalikan kepada ISNUDDIN Als IS Bin M.RANIDisita dari Terdakwa PRASHANTH DAMERLA Bin DEVADAS DAMERLAe 1 (satu)
    Bahwa Terdakwa PRASHANTH DAMERLA Bin DEVADAS melakukan tindakpidana narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadiperantara dalan jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotikatanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan /Dinas Kesehatan.Halaman 4 dari 19 Putusan Nomor 1243/Pid.Sus/2019/PN Jkt.
    Utr.Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika.Bahwa Terdakwa PRASHANTH DAMERLA Bin DEVADAS melakukantindak pidana narkotika yaitu. memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan narkotika tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaituKementerian Kesehatan / Dinas Kesehatan.Perbuatan Terdakwa PRASHANTH DAMERLA Bin DEVADAS sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang
    Menyatakan Terdakwa Prashanth Damerla Bin Devadas terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukanpermufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum membeliNarkotika Golongan bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram;2.
Register : 21-10-2019 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 17-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1245/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 4 Februari 2020 — Penuntut Umum:
MAT YASIN
Terdakwa:
ISNUDDIN Als IS Bin M.RANI
3013
  • Disita dari PRASHANTH DAMERLA Bin DEVADAS DAMERLA

    1. 1 (satu) buah Handphone A8+ berwarna hitam beserta sim card
    2. 1 (satu) buah timbangan digital.
    3. 1 (satu) buah plastik hitam berisikan 120 (seratus dua puluh) lembar plastik bening.
    4. 6 (enam) buah kardus berisikan roll plastik bahan renda.
      RANI1 1 (Satu) buah tas coklat2 5 (lima) amplop coklat.3 5 (lima) bungkus plastik bening berisikankristal putih dengan berat brutto total + 4829 gr (empat ribu delapanratus dua puluh sembilan gram).4 1 (satu) buah handphone lipat merkSamsung berwarna hitam beserta simcard.5 1 (satu) buah handphone Xiomi warnahitam berikut Simcard.Disita dari PRASHANTH DAMERLA Bin DEVADAS DAMERLA1. 1 (Satu) buah Handphone A8+ berwarna hitam beserta sim card2. 1 (Satu) buah timbangan digital.3.1 (satu) buah plastik
      RANI dan PRASHANTH DAMERLABin DEVADAS DAMERLA pada Hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2019 sekitarpukul 19.00 Wib di Sunter karya Utara II Rt. 14/RW.13, Sunter Agung,Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadapterdakwa ISNUDDIN als IS Bin M.
      RANI dan PRASHANTH DAMERLABin DEVADAS DAMERLA (WN INDIA) sesaat setelah berboncengan,pada saat terdakwa PRASHANTH DAMERLA bin DEVADAS DAMERLAturun dari motor dan menyerahkan 1 (satu) buah tas coklat kepada Sdr.ISNUDDIN pada saat serah terima tersebut kami langung melakukanpenangkapan terhadap PRASHANTH DAMERLA Bin DEVADASDAMERLA (WN INDIA) dan terdakwa, kemudian kami melakukanpenggeledahan terhadap tas coklat dan menyita 5 (lima) bungkus coklatberisikan kristal putin (Shabu) Bahwa awalnya berdasarkan