Ditemukan 134 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-04-2013 — Upload : 28-11-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 44/G/2012/PHI.PN.TPI
Tanggal 3 April 2013 — - ASPAN DALIMUNTHE (Penggugat) - PT. CHYE JOO SUKSES INDONESIA (Tergugat)
5010
  • Chye Joo Sukses Indonesia adalah Sub Kontraktor ;Menimbang, bahwa Tergugat disamping mengajukan surat bukti, jugamengajukan 2 orang saksi yang bernama : Deviation Harianja dan Surtan Pakpahan.dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut : 1).
    DEVIATION HARIANJA, dipersidangan memberikan keterangan dibawahsumpah sebagai berikut : = Bahwa Saksi tidak kenal dengan Penggugat tetapi kenal Tergugat dan tidakmempunyai hubungan famili baik karena keturunan maupun karena perkawinan ;= Bahwa Saksi kerja di Perusahaan PT. Chye Joo Sukses Indonesia adalahsejak Tahun 2002 sampai dengan sekarang ;= Bahwa Saksi membenarkan tulisan tangan yang terdapat didalam surat Buktiyang diberi tanda T 1 ;= Bahwa selama Saksi bekerja di Perusahaan PT.
    Deviation Harianja yang tidak mengenal penggugat, pada halmenurut penggugat yang memberikan gaji setiap bulannya adalah yangbersangkutan, begitu juga Saksi Sdr.
    Deviation Harianja yang tidak mengenal penggugat, pada hal ybs memberikangaji setiap bulannya dan begitu juga Saksi Sdr. Surtan Pakpahan yang tidakmengetahui penggugat bekerja ditempat tergugat, pada hal saksilah yangmengarahkan penggugat memakai safety dan memberikan Surat Izin Operatorkepada penggugat.
Register : 05-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 474/PID.B/2019/PT PBR
Tanggal 12 Desember 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : SAMUEL PANGARIBUAN,SH
Terbanding/Terdakwa : MURKESH KUMAR
9751
  • Minimum Safe Manning Certificate Tanggal 23 Maret 2017;1 (Satu) lembar Panhellenic Seamans Federation Tanggal 21 Maret 2018;1 (Satu) lembar International Transport Worker Federation No : 2013009255Berlaku Sampai dengan 22 Maret 2019;1 (satu) lembar Certificate of Insurance of Other Financial for Bunker oilPolution Damage No : 79718 tanggal 7 Februari 2018;1 (satu) lembar Certificate of Insurance of Other Financial for Removal ofWrack No : 79719 tanggal 7 Februari 2018;1 (Satu) lembar Magnetic Compas Deviation
    Safe Manning Certificate Tanggal 23 Maret2017 ;1 (Satu) lembar Panhellenic Seamans Federation Tanggal 21 Maret 2018 ;1 (Satu) lembar International Transport Worker Federation No : 2013009255Berlaku Sampai dengan 22 Maret 2019 ;1 (satu) lembar Certificate of Insurance of Other Financial for Bunker oilPolution Damage No : 79718 tanggal 7 Februari 2018 ;1 (satu) lembar Certificate of Insurance of Other Financial for Removal ofWrack No : 79719 tanggal 7 Februari 2018 ;1 (Satu) lembar Magnetic Compas Deviation
    Minimum Safe Manning Certificate Tanggal 23Maret 2017;1 (Satu) lembar Panhellenic Seamans Federation Tanggal 21 Maret2018;1 (satu) lembar International Transport Worker Federation No :2013009255 Berlaku Sampai dengan 22 Maret 2019;1 (satu) lembar Certificate of Insurance of Other Financial forBunker oil Polution Damage No : 79718 tanggal 7 Februari 2018;1 (satu) lembar Certificate of Insurance of Other Financial forRemoval of Wrack No : 79719 tanggal 7 Februari 2018;1 (satu) lembar Magnetic Compas Deviation
Putus : 03-04-2013 — Upload : 28-11-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 44/G/2012/PHI.PN.TPI
Tanggal 3 April 2013 — - ASPAN DALIMUNTHE (Penggugat) - PT. CHYE JOO SUKSES INDONESIA (Tergugat)
5325
  • Chye Joo Sukses Indonesia adalah Sub Kontraktor ;Menimbang, bahwa Tergugat disamping mengajukan surat bukti, jugamengajukan 2 orang saksi yang bernama : Deviation Harianja dan Surtan Pakpahan.dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut : 1).
    DEVIATION HARIANJA, dipersidangan memberikan keterangan dibawahsumpah sebagai berikut : = Bahwa Saksi tidak kenal dengan Penggugat tetapi kenal Tergugat dan tidakmempunyai hubungan famili baik karena keturunan maupun karena perkawinan ;= Bahwa Saksi kerja di Perusahaan PT. Chye Joo Sukses Indonesia adalahsejak Tahun 2002 sampai dengan sekarang ;= Bahwa Saksi membenarkan tulisan tangan yang terdapat didalam surat Buktiyang diberi tanda T 1 ;= Bahwa selama Saksi bekerja di Perusahaan PT.
    Deviation Harianja yang tidak mengenal penggugat, pada halmenurut penggugat yang memberikan gaji setiap bulannya adalah yangbersangkutan, begitu juga Saksi Sdr.
    Deviation Harianja yang tidak mengenal penggugat, pada hal ybs memberikangaji setiap bulannya dan begitu juga Saksi Sdr. Surtan Pakpahan yang tidakmengetahui penggugat bekerja ditempat tergugat, pada hal saksilah yangmengarahkan penggugat memakai safety dan memberikan Surat Izin Operatorkepada penggugat.
Putus : 24-05-2012 — Upload : 11-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1877 K/Pid/2011
Tanggal 24 Mei 2012 — SUPANDRI bin SARPAN;
2322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis Hakim Pengaditan Negeri Kepanjen HakimMajelis tidak memperhatikan keterangan saksi ahli, keterangan Terdakwaterdakwadan hasil penyitaan barang bukti berupa : 4 (empat) unit mesin wrapper yangberdasarkan faktafakta sebagai berikut :Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2007 bertempat di Pabrik Rokok SejahteraAbadi Mendit Barat Pakis Malang, Terdakwa Supandri dan Dodik Andriantoyang menawarkan kepada saksi : Bernard Daniel untuk membuat mesinwrapper dengan sistem PID (Proportional Integrated Time Deviation
    Andrianto kepada saksi Bernard Daniel yang pada saat dilakukanpenyitaan ternyata : 2 (dua) mesin wrapper baru 70 % (berupa body parts dan 2mesin wrapper masih berupa kerangka) ;e Bahwa dari fakta/kenyataan tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum telahberkesimpulan dalam tuntutannya bahwa adanya tipu daya dari para Terdakwaterdakwa :e Terdakwa Supandri dan Terdakwa Dodik Andrianto tidak mempunyaiperalatan dan pengetahuan khusus untuk membuat mesin wrapper dengansistem PID (Proportional Integrated Time Deviation
Putus : 27-08-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 79 PK/Pid/2010
Tanggal 27 Agustus 2010 — Ir. BUDIONO SUMODIHARDJO
7050 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Perbuatan atau tindakan yangdiambil atau dilakukan menyimpang dari ketentuan yangsemestinya (any deviation), bahkan pertimbangan yangringkas ( shortcoming ) yang tidak cermat danmenyeluruh dikualifikasikan sebagai putusan yangmengandung kekhilafan;Dengan mempertimbangkan semua faktor dan aspek yangrelevan dan urgen dapat dikualifikasikan sebagaikekhilafan yang mengabaikan pelaksanaan fungsi mengadilidan memutus perkara.
    digunakan istilah mistakeatau omission;Bahwa dalam mengemukakan istilah hukum Common LawSystem, maka semakin memperjelas pengertian kekhilafanyang dirumuskan Pasal 67 huruf f Undangundang No. 14Tahun 1985 jo Undangundang No. 5 Tahun 2004 TentangMahkamah Agung jo Pasal 263 ayat (2) huruf c Undangundang No. 8 Tahun 1981, yakni suatu) putusan yangmengandung kekhilafan adalah putusan yang mengandungpertimbangan, pendapat atau kesimpulan yang sangatteledor (error) atau salah (mistake) atau = menyimpang(deviation
Register : 27-11-2014 — Putus : 15-12-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan PA SELAT PANJANG Nomor 175/Pdt.P/2014/PA Slp
Tanggal 15 Desember 2014 — PEMOHON I dan PEMOHON II
5412
  • Atau bisa juga diartikan bahwaputusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan, menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation). Bahkan bila pertimbangan ituterlalu ringkas, tidak cermat atau tidak menyeluruh, maka putusan yangdihasilkan jelas akan mengandung kekhilafan.
    Negligence; an error or defect ofjudgement or of conduct; any deviation from prudence, duty, or rectitude;any shortcoming, or neglect of care or of performance, course, or act; badfaith or mismanagement; neglect of duty....... wrongful act, omisson orbreach.......
    ketentuanhukum maupun dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,mengingkari sesuatu yang sah menurut hukum (weftig, legal) menjaditidak sah (onwettig, illegal) ;= Bahwa amar putusan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakanmerupakan kekeliruan, karena ternyata pertimbangan dan pendapat untuksampai pada kesimpulan seperti itu telah didasarkan pada pertimbanganhukum yang cacat atau menyimpang dari ketentuan yang semestinya(defect and deviation
Putus : 26-06-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 PK/PID.SUS/2012
Tanggal 26 Juni 2012 — Dr. EDY FIRDAUS Bin SUWANDI ;
6543 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atau juga diartikanbahwa putusan atau tindakan yang diambil atau diartikan atau dilakukan,menyimpang dari ketentuan yang semestinya (any deviation). Bahkanpertimbangan yang ringkas (shortcoming) yang tidak cermat dan menyeluruh,dikualifikasikan sebagai putusan yang mengandung kekhilafan.
    No. 29 PK/Pid.Sus/2012memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.Bahwa putusan yang mengandung pertimbangan, pendapat atau kesimpulanyang didasarkan pada dasar hukum yang keliru, menyebabkan terjadinyapenyimpangan (deviation) pada putusan itu sendiri.
    nama Piter tertanggal 18 Agustus 2010,yang menyatakan melihat Terdakwa diancam agar mengakuiperbuatannya hal ini jelas telah menunjukan bahwa pada saat penyidikantelah terjadi kekerasan terhadap Terdakwa (Lampiran 3) ;Bahwa apa bila ketiga bukti Pemohon PK dipertimbangkan secaraProfesional oleh Hakim dan dimuat dalam pertimbangan hukumputusannya maka tentulah amar putusan yang akan dijatuhkan akanberbeda, atau dengan kata lain putusan Judex facti telah menyimpangdari ketentuan yang semestinya (any deviation
Putus : 24-11-2016 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 400 PK/Pdt/2016
Tanggal 24 Nopember 2016 — SYAFRIZAL CAN Glr RAJO SAMPONO, dk. VS SYAMSUAR MAKMUR RANGKATO Rj. BATUAH, dkk.
6244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kekhilafan nyata adalah kekeliruan yang mencolok dan serius;Pengertian bahasa seharihari yang dikemukakan di atas hampir samamaknanya dengan pengertian bahasa hukum;Bahwa pengertian umum kekhilafan menurut teori dan praktek hukumadalah:Salah atau cacat pertimbangan atau perbuatan (an error or defect ofJudgement or of conduct); atau Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (incompleteJudgement) ; atau Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation
    negligence, dengan istilan mistake atau omission;Bahwa dalam mengemukakan istilah hukum common law system, maka semakinmemperjelas pengertian kekhilafan yang dirumuskan Pasal 67 huruf f UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 juncto Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004Juncto Undang Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI, yakni:Putusan yang mengandung kekhilafan adalah putusan yang mengandungpertimbangan, pendapat atau kesimpulan yang sangat teledor (error) atau salah(mistake) atau menyimpang (deviation
Putus : 10-12-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 207 PK/Pid.Sus/2011
Tanggal 10 Desember 2013 — ARI SUROSO
13472 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atau bisa juga diartikan bahwaputusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan, menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation). Bahkan bila pertimbangan ituterlalu ringkas, tidak cermat atau tidak menyeluruh, maka putusan yangdihasilkan jelas akan mengandung kekhilafan.
    Negligence; an error or defect ofjudgement or of conduct; any deviation from prudence, duty, or rectitude;any shortcoming, or neglect of care or of performance, course, or act; badfaith or mismanagement; neglect of duty....... wrongful act, omisson orbreach.......
    ketentuanhukum maupun dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,mengingkari sesuatu yang sah menurut hukum (weftig, legal) menjaditidak sah (onwettig, illegal) ;= Bahwa amar putusan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakanmerupakan kekeliruan, karena ternyata pertimbangan dan pendapat untuksampai pada kesimpulan seperti itu telah didasarkan pada pertimbanganhukum yang cacat atau menyimpang dari ketentuan yang semestinya(defect and deviation
Putus : 19-06-2019 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — LIN JI alias ADI
18187 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa menurut doktrin dan praktik peradilan salah satu bentuk daripengertian kekhilafan Hakim adalah putusan yang diambil atau dilakukanmenyimpang dari ketentuan yang semestinya (any deviation) bahkanpertimbangan Hakim yang ringkas, tidak cermat menyeluruhdikualifikasikan pula sebagai putusan yang mengandung kekhilafan;7.
Register : 04-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 B/PK/PJK/2021
Tanggal 4 Februari 2021 — PT. DRYDOCKS WORLD PERTAMA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
8356 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hubungan hukumdengan putusan badan peradilan pajak yang telah Berkekuatan HukumTetap (BHT) dengan perkara yag terdaftar di Mahkamah Agung RINomor 127/B/PK/ PJK/2021, yang diucap pada sidang terbuka untukumum pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021, bahwa pertimbanganhukum selebihnya terhadap in casu (a) Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang memilih (menerima/menolak) kandidat perusahaan pembandingdengan alasan besarnya keuntungan atau kerugian serta fluktuasi %NCPM yang ditunjukkan dengan standar deviation
Putus : 22-10-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 232 K/MIL/2014
Tanggal 22 Oktober 2014 — M. ABUBAKAR
8840 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atau bisa juga diartikan bahwaputusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan, menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation). Bahkan bila pertimbangan ituterlalu ringkas, tidak cermat atau tidak menyeluruh, maka putusan yangdihasilkan jelas akan mengandung kekhilafan.
    Negligence; an error or defect ofjudgement or of conduct; any deviation from prudence, duty, or rectitude;any shortcoming, or neglect of care or of performance, course, or act; badfaith or mismanagement; neglect of duty....... wrongful act, omisson orbreach.......
    ketentuanhukum maupun dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,mengingkari sesuatu yang sah menurut hukum (weftig, legal) menjaditidak sah (onwettig, illegal) ;= Bahwa amar putusan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakanmerupakan kekeliruan, karena ternyata pertimbangan dan pendapat untuksampai pada kesimpulan seperti itu telah didasarkan pada pertimbanganhukum yang cacat atau menyimpang dari ketentuan yang semestinya(defect and deviation
Putus : 25-08-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 780 PK/Pdt/2010
Tanggal 25 Agustus 2011 — WILLIAM TJUATJA, BSc vs LINA,
2018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • nyata" adalah "kekeliruan yang mencolok dan serius.Pengertian bahasa seharihari yang dikemukakan di atas hampirsama maknanya dengan pengertian bahasa hukum; Bahwa pengertian umum kekhilafan menurut teori dan praktek hukumadalah: Salah atau cacat pertimbangan atau perbuatan (an error or defectof judgement or of conduct), atau Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (incompletejudgement); atau Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpangdari ketentuan yang semestinya (any deviation
    penggunaan dan pengertiannya, yaituantara istilah : fault atau negligence, dengan istilan mistake atauomission;Bahwa dalam mengemukakan istilah hukum Common Law System, makasemakin memperjelas pengertian kekhilafan yang dirumuskan Pasal 67huruf f UndangUndang No. 14 Tahun 1985 jo UndangUndang No. 5Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yakni:Putusan yang mengandung kekhilafan adalah Putusan yangmengandung pertimbangan, pendapat atau kesimpulan yangsangat teledor (error) atau salah (mistake) atau menyimpang(deviation
Putus : 12-09-2012 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 190 PK/Pdt/2012
Tanggal 12 September 2012 — H. MUHTAR, dkk vs SUNARSIH binti H. ABDULLAH, dkk
2213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pengertian umum kekhilafan menurut teori dan praktekhukum adalah:salah satu cacat pertimbangan atau perbuatan (an error or defect ofJudgment or of conduct), atauTidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (in completejudgments), atauPutusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation); bahkan Pertimbangan yang ringkas (short coming) yang tidak cermat danmenyeluruh dikualifikasikan sebagai putusan yang mengandungkekhilafan;Bahwa oleh
    UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung RI, yaitu:Putusan yang mengandung kekhilafan adalah putusan yang mengandungpertimbangan pendapat atau kesimpulan yang sangat teledor (ERROR)atau salah (MISTAKE) atau menyimpang (DEVIATION) dalam hal initerjadi karena Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara lalaiatau teledor memeriksa perkara secara integral dan komprehensif;Bahwa sebaliknya penafsiran atau kewenangan menafsirkan dalamsystem peradilan dalam arti luas menurut disiplin
Putus : 14-08-2017 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 79 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 14 Agustus 2017 — Drs. H. SUHRAWARDY, MM. bin H. AKMAL PASHA, SH
5322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengertianbahasa sehari hari yang dikemukakan diatas sama maknanyadengan pengertian bahasa hukum;Pengertian umum kekhilafan menurut teori dan praktek hukumadalah: salah atau cacat pertimbangan atau perbuatan (an error ordefect of judgement or of conduct) atau dengan kata lain adalahtidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (incompletejudgement) atau bisa juga diartikan sebagai putusan atau tindakanyang diambil atau dilakukan menyimpang dari ketentuan yangsemestinya (any deviation), bahkan
    Nomor 79 PK/Pid.Sus/2017(mistake) atau menyimpang (deviation), hal ini terjadi karenaMajelis yang memeriksa dan mengadili perkara lalai atau teledormemeriksa perkara secara integral dan komprehensif;Bahwa sebaliknya, penafsiran atau kewenangan menafsirkandalam system peradilan dalam arti luas menurut disiplinyurisprudensi, adalah suatu karya (art) atau proses (process)menemukan kepastian makna (pengertian) suatu ketentuanperundangundangan, kontrak atau dokumen tertulis (the art orprocess of discovering
    Nomor 1688 K/Pid.Sus/2015tanggal 28 Juli 2015 pada halaman 20 alinea ke bersambung sampai kehalaman 23 sebagaimana tersebut diatas, mengandung putusan yangmengandung kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata karenamengandung pertimbangan, pendapat atau kesimpulan yang sangatteledor (error) atau salah (mistake) atau menyimpang (deviation); hal initerjadi karena Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini lalaiatau teledor memeriksa perkara secara integral dan komprehensif;Menimbang bahwa
Putus : 26-09-2012 — Upload : 21-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 549 PK/Pdt/2011
Tanggal 26 September 2012 — MUHADI WAHAB ; SASTRODIMEJO alias SOEDJILAH,dkk
4040 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 549 PK/Pdt/201 1diambil atau diartikan atau dilakukan, menyimpang dari ketentuan yangsemestinya ( any deviation) ;.
Putus : 19-12-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 257 PK/Pdt/2014
Tanggal 19 Desember 2014 — SURYO YULIANTO,
2611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengertian bahasa seharihariyang dikemukakan di atas hampir sama maknanya dengan pengertianbahasa hukum;Bahwa pengertian umum kekhilafan menurut teori dan praktek hukumadalah: Salah satu cacat pertimbangan atau perbuatan (an error or clefect ofJudgement or of conduct), atau Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (in completejudgements), atau Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation); bahkan Pertimbangan yang ringkas (short
    UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung RI, yaitu:Putusan yang mengandung kekhilafan adalah putusan' yangmengandung pertimbangan pendapat atau kesimpulan yang sangatteledor (error) atau salah (mistake) atau menyimpang (deviation) dalamhal ini terjadi karena Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliHal. 13 dari 24 hal. Put.
Putus : 05-05-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN KEPANJEN Nomor 132/Pid.B/2011/PN Kpj
Tanggal 5 Mei 2011 —
7246
  • Malang,atau. setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen,secara bersama sama dengan maksud hendak menguntungkandiri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baikmemakaiakaldengan namadengan dan tipuperkataan perkataanBERNARD = DANIELperbuatan manasebagai berikutbahwa pada waktudiatas , merekaterdakwasaksi korbanWrapper atautersebut merekaBernard DanielmenggunakanTime Deviation)kecepatan panas,biasa dipakaimenggunakan lattergerak hatinyaapalagi
    tangannya bukan karena kejahatan, perbuatanmana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagaiberikutbahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatasmereka terdakwa SUPANDRI bin SARPAN dan terdakwaDODIK ANDRIANTO terlibat pembicaraan dengan saksikorban BERNARD DANIEL tentang pembuatan mesin Wrapperatau. mesin. produk rokok, dalam pembicaraan tersebutmereka terdakwa menawarkan~ kepada saksi BernardDaniel untuk membuat mesin Wrapper dengan menggunakansystem PID (Proportional Integrated Time Deviation
Putus : 07-07-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 PK/Pdt/2015
Tanggal 7 Juli 2015 — 1. IRWIN IDROES, dkk lawan 1. RUSNIMAN, dk
5121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengertian bahasa seharihari yangdikemukakan di atas hampir sama maknanya dengan pengertian bahasahukum;Bahwa pengertian umum kekhilafan menurut teori dan praktek hukumadalah: Salah satu cacat pertimbangan atau perbuatan (an error or defect ofJudgement or of conduct), atau Tidak sempurna pertimbangan putusanyang diambil (in complete judgements), atau Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation); bahkanHal. 10 dari 24 Hal.
    istilah fault atau neglieence, dengan istilah mistake atau omission.Bahwa dalam mengemukakan istilah hukum common law system, makasemakin memperjelas pengertian kekhilafan yang dirumuskan Pasal 67 huruff UndangUndang Nomor 14 Th. 1985 jo UndangUndang Nomor 5 Th. 2004jo UndangUndang Nomor 3 Th. 2009 tentang Mahkamah Agung RI, yaitu:Putusan yang mengandung kekhilafan adalah putusan yang mengandungpertimbangan pendapat atau kesimpulan yang sangat teledor (error) atausalah (mistake) atau menyimpan (deviation
Putus : 23-07-2014 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141 PK/Pdt/2014
Tanggal 23 Juli 2014 — IR. HALIMANSYAH, ; H. YUSUF MUSTAFA, S.H., M.H. H. ALI MUNAWAR, S.H.,
8243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation);4.
    Dengan mengemukakan istilah hukum common law diatas, semakin memperjelas pengertian kekhilafan yang dirumuskan dalamHal 23 dari 26 hal Putusan Nomor 141 PK/Pdt/2014Pasal 67 huruf f UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985, yakni putusan yangmengandung kekhilafan adalah putusan yang mengandung pertimbanganpendapat atau kesimpulan yang sangat teledor (error) atau salah (mistake)atau menyimpang (deviation).