Ditemukan 3 data
1.DEWI SANTOSO
2.CHEN, DEXIANG
52 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Permohonan Pengakuan Anak yang dilakukan Para Pemohon DEWI SANTOSO dan CHEN, DEXIANG terhadap anak yang bernama CHEN HENG, lahir di Bandung pada tanggal, tanggal 15 Desember 2011 adalah sah menurut hukum;
- Menetapkan anak CHEN HENG, lahir di Bandung tanggal 19 Juni 2017 adalah merupakan anak kandung
para Pemohon;
- Menetapkan dan mengesahkan anak yang bernama CHEN HENG, lahir di Bandung pada tanggal, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 26432/UMUM/2011, tanggal 15 Desember 2011 yang semula ditulis sebagai anak kesatu, laki-laki dari suami istri ROBIN dan DEWI SANTOSO menjadi anak kesatu laki-laki dari suami istri CHEN, DEXIANG dan DEWI SANTOSO;
- Memerintahkan kepada Para
Pemohon:
1.DEWI SANTOSO
2.CHEN, DEXIANG
1.DEWI SANTOSO
2.CHEN, DEXIANG
12 — 11
Pemohon:
1.DEWI SANTOSO
2.CHEN, DEXIANG
Yanuar Utomo, SH., M.Hum
Terdakwa:
BETY
737 — 1711
DEXIANG)2091144345 sebanyak 555.030.000 lembarsaham atau 2,25 % berada pada Rekening Efek ButDeutsche Bank AG;6. PT.PAVILLION CAPITAL sebanyak 396.040.000 lembarsaham atau 1,6 % berada pada Rekening Efek PT.JasaUtama Capital;7. EFFIE AGUSTINA S sebanyak 200.000.0000 lembar sahamatau 0,81 % berada pada Rekening Efek PT.MilleniumDanatama Sekuritas.8. Standard Chartered Bank SG PVB Clients AC sebanyak191.650.000 lembar saham atau 0,78 % berda padaRekening Efek But Standard Chartered Bank;9.