Ditemukan 15 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2014 — Putus : 19-05-2015 — Upload : 15-12-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 266/Pdt.P/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 19 Mei 2015 — SHIMIZU CORPORATION >< DEXTAM CONTRACTORS
399178
  • SHIMIZU CORPORATION >< DEXTAM CONTRACTORS
    Pemenuhan kevajiban perijinan yang divajibkan olehperaturan perundangundangan di Indonesia bagiPerseroan;serta menunjuk sendiri Notaris yang akan membuat Berita AcaraRapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Dextam Contractorstersebut;4.
    Menunjuk Pemohon atau kuasanya yang sah sebagai Ketua RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa PT Dextam Contractors;6. Memerintahkan Termohon dan Termohon II untuk hadir dalam serta17.18.19.mempersiapkan dan membave seluruh bahanbahan yang terkaitdengan mata acara/agenda Rapat Umum Pemegang Saham LuarBiasa PT Dextam Contractors;Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.716.000, (Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Rupiah)."
    Bahwa setelah mengetahui perihal informasi tersebut di atas, Pemohonmerasa terkejut dikarenakan sebagai salah satu pemegang sahamTermohon, Pemohon tidak pernah sekalipun menghadiri Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa PTI Dextam Contractors yangdiselenggarakan pada tahun 2008 tersebut di atas apabila benar ada("RUPSLB Termohon Tahun 2008").
    Dextam Contractors dibuat dihadapan Notaris Rusman,S.H selaku Notaris Pengganti dari Notaris H. Asmawel Amin,S. H, Notaris di Jakarta ;: Surat Ditjen AHU Kementerian Administrasi Hukum UmumKementerian Hukum dan HAM No. AHU2.AH.01.011115tertanggal 16 Desember 2013 perihal Permintaan DataPerseroan Company Profile PT.
    Dextam Contractors:Print Screensitus resmi Lembaga Pengembangan JasaBukti P23Konstruksi (LPJK) perihal Data Administrasi Badan Usaha PT.Dextam Contractors;Bukti P24 : Akta Bukti Termohon tertanggal 10 November 2014 dalam perkaraPerdata No. 215/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst;Bukti P25 : Akta Notaris No. 146 tertanggal 15 Agustus 2008 perihalPernyataan Berita Acara RUPSLB PT.
Register : 06-05-2013 — Putus : 02-09-2014 — Upload : 19-01-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 214/PDT.G/2013/PN.JKT.PST.
Tanggal 2 September 2014 — DEXTAM CONTRACTORS >< SHIMIZU CORPORATION,Cs
381178
  • DEXTAM CONTRACTORS >< SHIMIZU CORPORATION,Cs
    DEXTAM CONTRACTORS., berkedudukan hukum Mid Plaza Il Building, 4" floor,Jalan Jenderal Sudirman kav. 1011, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Henry Pascal Tampubolon selaku Direktur PT. DextamContractors, dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr.
    Dextam sebesar US$1.0. 000 (satu juta dolar Amerika Serikat/tahun dan sampai saat ini totalkerugian mencapai US$ 16.000.000 (enam belas juta dolar Amerika Serikat),padahal 4th and 5th floor Mid Plaza Il Building, tersebut merupakan asset yangdidapatkan PENGGUGAT sebagai kompensasi dari Joint Operation antaraPENGGUGAT dengan TERGUGAT dalam proyek pembangunan Mid Plaza dan Il Building (berdasarkan Joint Venture/Basic Agreement); KERUGIAN IMMATERIILBahwa selain kerugian materiil, PENGGUGAT juga menderita
    Dextam sebesar US$ 1.000.000/tahun,padahal 4th and 5th floor Mid Plaza Il Building, tersebut merupakan asset yang seharusnya didapatkan oleh PENGGUGAT dari proyek pembangunan MidPlaza dan Il Building oleh Joint Operation PENGGUGAT dengan TERGUGAT(berdasarkan Joint Venture/Basic Agreement);Kerugian immateriilmembayar kerugian immateril sebesar US$ 160.000.000, (seratus enam puluh juta dolar Amerika Serikat) secara tunai dan sekaligus selambatlambatnyadelapan hari sejak putusan dalam perkara ini dibacakan
    Dextam Contration (Tergugat )secara bersamasama selaku Pihak Kontraktor;Bukti T.M.a : Foto copy sesuai dengan aslinya terjemahan Bahasa Indonesia daribukti T. 11 ;2. Bukti T.k2 : Foto copy sesuai dengan aslinya Memorandum Of Understanding tertanggal 1 Februari 1995 yang dibuat oleh dan antara ShimizuCorporation (Tergugat 1) dengan PT. Dextam Contractors(Penggugat); Bukti T.2.a : Foto copy sesuai dengan aslinya Terjemahan Resmi BahasaIndonesia dari bukti T. 12 ;3.
    Dextam Contractors, Pasal 67 bagian General Condition,halaman 1819 dan Pasal 67 bagian Condition of Particular Appication, halaman 48 ;Foto copy dari copy Pasal 1 butir (3), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) dan(2), Pasal 10 huruf h, Pasal 11 ayat 91) dan (2), Undang UndangNo. 30 tahun 1999 tetang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa (UU Arbitrase); Foto copy sesuai dengan aslinya Kutipan dari Buku FlimpunanJurisprudensi Indonesia Yang Penting Untuk Praktek Seharihari(Landmark Decisions) (Berikut
Register : 06-05-2013 — Putus : 02-09-2014 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 213/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 2 September 2014 — DEXTAM CONTRACTORS >< SHIMIZU CORPORATION,Cs
15245
  • DEXTAM CONTRACTORS >< SHIMIZU CORPORATION,Cs
    DEXTAM CONTRACTORS , berkedudukan hukum di Mid Plaza II Building, 4"Floor, jalan Sudirman Kav. 1011,Jakarta Pusat, dalam halini diwakili oleh HENRY PASCAL TAMPUBOLON selakuDirektur dalam hal ini memberi kuasa kepada OTTOCORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES beralamat di Jin.Majapahit No. 1820 , Komplek Majapahit Permai Blok B122123 Jakarta Pusat , berdasarkan surat kuasa khususNo. 111/OCK.V/2013 tertaggal 2 Mei 2013 , selanjutnyadisebut sebagai PENGGUGAT;MELAWAN1.
    Joint Operation Agreement oleh dan diantara PT Dextam Contractors(PENGGUGAT) dengan Shimizu Construction Co., Ltd.
    (TERGUGAT 1)untuk pekerjaan konstruksi Proyek Hyatt Regency Nusa Dua tertanggal10 April 1989 (Perjanjian Kerjasama Operasional Hyatt Regency NusaDua) (surat bukti T 5)Bahwa dalam pasal 15 perjanjian ini dinyatakan apabila adaperselisihan atau sengketa pendapat, maka akan ditunjuk Arbitrase diJakarta, Republik Indonesia berdasarkan peaturan Konsiliasi Dagangdan Arbitrase Kamar Dagang Internasional Joint Operation Agreement oleh dan diantara PT Dextam Contractors(PENGGUGAT) dengan Shimizu Construction
Putus : 19-12-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 642 K/Pdt/2014
Tanggal 19 Desember 2014 — DEXTAM CONTRACTORS vs. PT. ADHIMIX PRECAST INDONESIA
5033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEXTAM CONTRACTORS vs. PT. ADHIMIX PRECAST INDONESIA
    DEXTAM CONTRACTORS, yang diwakili oleh Direktur HenryP. Tampubolon, berkedudukan di Mid Plaza II Building, Lantai 4,Jalan Jend. Sudirman Kav. 1011, Jakarta 10220, dalam hal inimemberi kuasa kepada Aksioma Lase, S.H., dan kawan, ParaAdvokat, beralamat di Graha Mustika Ratu, Lantai 5, Suite 505,Jalan Jend. Gatot Subroto, Kav. 7475, Jakarta, 12870, Indonesia,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Februari 2012;Pemohon Kasasi dahulu Pelawan/Pembanding juga Terbanding;MelawanPT.
    DEXTAM CONTRACTORS tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka PemohonKasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta
Putus : 13-07-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 697 K/PDT/2011
Tanggal 13 Juli 2011 — PT DEXTAM CONTRACTORS ; PT LION METAL WORKS Tbk
3022 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT DEXTAM CONTRACTORS ; PT LION METAL WORKS Tbk
    PUTUSANNo. 697 K/PDT/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :PT DEXTAM CONTRACTORS, berkedudukan di Gedung Mid Plazall lantai 4, Jl.
    peraturanperundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusanyang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui bataswewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndangNo.14 Tahun 1985 yang diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : PT DEXTAM
Putus : 08-12-2011 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1176 K/PDT/2011
Tanggal 8 Desember 2011 — DEXTAM CONTRACTORS VS PT. TAIYO SINAR RAYA TEKNIK
3621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEXTAM CONTRACTORS VS PT. TAIYO SINAR RAYA TEKNIK
    DEXTAM CONTRACTORS, berkedudukan di Mid Plaza IIlantai 4 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1011 Jakarta, dalam halini memberi kuasa kepada Aksioma Lase, S.H., dk., para Advokatdan Konsultan Hukum, berkantor di Graha Mustika Ratu, Lantai5, Suite 505, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav.7475 Jakarta,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Desember 2012,Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;melawan:PT.
    DEXTAM CONTRACTORS, tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009,UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:3031Menolak permohonan
Register : 09-06-2011 — Putus : 13-12-2011 — Upload : 04-12-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 294/PDT/2011/PT DKI
Tanggal 13 Desember 2011 — Pembanding/Tergugat : DEXTAM CONTRACTORS PT.
Terbanding/Penggugat : ADHIMIX PRECAST INDONESIA.PT.
414
  • Pembanding/Tergugat : DEXTAM CONTRACTORS PT.
    Terbanding/Penggugat : ADHIMIX PRECAST INDONESIA.PT.
Putus : 22-12-2017 — Upload : 23-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2963 K/Pdt/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — DEXTAM CONTRACTORS, dalam hal ini di wakili oleh HENRY PASCAL TAMPUBOLON selaku Direktur VS SHIMIZU CORPORATION, dkk.
207111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEXTAM CONTRACTORS, dalam hal ini di wakili oleh HENRY PASCAL TAMPUBOLON selaku Direktur VS SHIMIZU CORPORATION, dkk.
    ., tanggal 2 September 2014 dalamperkara antara:PT DEXTAM CONTRACTORS., berkedudukan hukum di MidPlaza II Building, 4" floor, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 10 11, Jakarta Pusat, diwakili oleh Henry P.
Register : 17-09-2011 — Putus : 19-01-2006 — Upload : 17-09-2011
Putusan PN SURAKARTA Nomor 453/Pid.B/2005
Tanggal 19 Januari 2006 — AMAN BUDIANTO als AMAN ; EDI MURTI als EDI
292
  • berikutSaksi I : AJIT KRISNA WIBOWO.Bahwa saki kenal dengan terdakwa ;Bahwa saksi mengerti kejadian tersebut pada tanggal22 Oktober 2005 sekira pukul 03.00 Wib di ProyekPGS Kalurahan Kedung Lumbu, Kec.Pasar Kliwon,Surakarta ;Bahwa barang yang diambil berupa 4(empat) ikat besiPlapon ukuran panjangg sekitar 180 cm lebar % cmjumlahnya sekitar 400 batang ;Bahwa barang tersebut adlah milik PT DextamContraktor ;Bahwa barang tersebut terletak di lokasi gedunglantai dua ;Bahwa saksi adalah karyawan PT Dextam
    barang tersebut tanpaseijin pemiliknya.Saksi II : SISWANTO.Bahwa saki tidak kenal dengan terdakwa ;Bahwa peristiwa pencurian tersebut pada hariSabtu, tanggal 22 Oktober 2005 sekira pukul03.00Wib di Proyek PGS Kalurahan Kedung Lumbu,Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta ;Bahwa barang yang diambil adalah berupa besi ;Bahwa barang tersebut adalah = milik PT DextamContraktor.Bahwa perbuatan tersebut di lakukan oleh lebih darisatu orang ;Bahwa pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh kulibangunan di PT Dextam
    benar para terdakwa pada hari Jumat, tanggal22 Oktober 2005 telah melakukan pencurian ;Bahwa benar pencurian tersebut di lakukan di ProyekPusat Grosir Solo di Kedung Lumbu, Pasar Kliwon,Surakarta ;Bahwa barang yang di curi adalah berupa 4(empat)ikat besi plapon ukuran panjang 180 cm lebar %cm berjumlah 400 (empat ratus) batang ;Bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh mereka paraterdakwa secara bersama sama ;Bahwa benar terdakwa sebagai kuli di PT DextamContraktor ;Bahwa terdakwa di gaji oleh PT Dextam
    Unsur BERSAMASAMA MAUPUN BERSEKUTUBerdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa AMAN BUDIANTO als AMAN danterdakwa EDI MURTI als EDI telah merencanakan untukmengambil barang milik PT Dextam Contraktor yangberlokasi di lantai II Proyek PGS berupa 4 ikat besipengikat plafon, dengan demikian unsur ini telahterbukti ;Ad.3 Unsur DENGAN SENGAJA DAN TANPA SEIJIN PEMILIKNYADENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUMBerdasarkan fakta fakta yang teungkap dipersidanan,keterangan
    para saksi dan keterangan terdakwa bahwaterdakwa AMAN BUDIANTO dan terdakwa EDI MURTI telahmengambil barang berupa 4 ikat besi pengikat plafonmilik PT Dextam Contraktor di lantai II Proyek PGS.Dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi adanya ;Bahwa berdasar keterangan saksi dan keteranganterdakwa di persidangan, maka unsur tersebut diatas telahterbkti adanya ;Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimanatersebut diatas maka unsur unsur' sebagaimana terkandungdalam pasal 363 (1) ke 4 KUHP yang
Register : 31-03-2015 — Putus : 03-06-2015 — Upload : 24-06-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 203/PDT/2015/PT DKI
Tanggal 3 Juni 2015 — DEXTAM CONTRACTORS Diwakili Oleh : R. ANDIKA YOEDISTIRA, SH.
Terbanding/Tergugat : SHIMIZU CORPORATION
Terbanding/Tergugat : BANK OF TOKYO
Terbanding/Tergugat : PT. GOFRI MEGAH TIARA
10447
  • DEXTAM CONTRACTORS Diwakili Oleh : R. ANDIKA YOEDISTIRA, SH.
    Terbanding/Tergugat : SHIMIZU CORPORATION
    Terbanding/Tergugat : BANK OF TOKYO
    Terbanding/Tergugat : PT. GOFRI MEGAH TIARA
    DEXTAM CONTRACTORS, berkedudukan hukum di Miz Plaza IIBuilding, 4" Floor, Jalan Sudirman Kav. 1011, Jakarta Pusat,dalam hal ini diwakili oleh HENRY PASCAL TAMPUBOLONselaku Direktur dalam hal ini memberi kuasa kepada OTTOCORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES beralamat di Jin. MajapahitNo. 1820, Komplek Majapahit Permai Blok B 122123, JakartaPusat, berdasarkan surat kuasa khusus No. 111/OCK.V/2013tertanggal 2 Mei 2013 =, + Selanjutnya disebut sebagaiPEMBANDING semula PENGGUGAT; LAWAN1.
    Dextam Contractor berdasarkanSurat BOT,tertanggal 7 Juni 2004 Nomor.DJK/CBD2/032/2004 transfer MarukoKeihi dan Eigisyosho Keihi harus ditanda tangani oleh dua belah pihak yaitu,Direktur Utama dan Direktur Keuangan (perwakilan dari terbanding I/ dahulutergugat ) ; 2222202 22 20222 22.
    Dextam Contractor)tanggal 16 Desember 2003 ; 272222 3.
Register : 15-01-2016 — Putus : 18-04-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 26/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 18 April 2016 — PT.DEXTAM CONTRACTORS >< SHIMIZU CORPORATION CS
188117
  • DEXTAM CONTRACTORS., berkedudukan hukum MidPlazaIl Building4"" floor, Jalan Jenderal Sudirman kav. 1011, JakartaPusat, dalam hal ini diwakili oleh Henry Pascal Tampubolonselaku Direktur PT. Dextam Contractors, dalam perkara inidiwakili oleh kuasa hukumnya Prof. Dr.
    Dextam sebesar US$1.000.000 (satu juta dolarAmerika Serikat) / tahun dan sampai saat ini total kerugianmencapai US$ 16.000.000 (enam belas juta dolar AmerikaSerikat), padahal 4th and 5th floor Mid Plaza II Building, tersebutmerupakan assetyang didapatkan PENGGUGAT ~ sebagaikompensasi dari Joint Operationantara PENGGUGAT denganTERGUGAT dalam proyek pembangunan MidPlaza dan IlBuilding (berdasarkan Joint Venture/Basic Agreement);KERUGIAN IMMATERIIL Bahwa selain kerugian materiil, PENGGUGAT juga menderita
    Dextam sebesar US$1.000.000/tahun, padahal 4th and 5th floor Mid Plaza II Building,tersebut merupakan assetyang seharusnya didapatkan olehPENGGUGAT dari proyek pembangunan Mid Plaza dan II Buildingoleh Joint OperationPENGGUGAT dengan TERGUGAT (berdasarkanJoint Venture/Basic Agreement); Kerugian immateriilmembayar kerugian immateril sebesar US$ 160.000.000, (seratusenam puluh juta dolar Amerika Serikat) secara tunai dan sekaligusselambatlambatnya delapan hari sejak putusan dalam perkara iniGIBECAKAIT
Register : 10-02-2020 — Putus : 06-04-2020 — Upload : 08-04-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 133/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 6 April 2020 — Pembanding/Tergugat I : Syamsinar Diwakili Oleh : FERDIAN SUTANTO, S.H., C.L.A.
Pembanding/Tergugat II : Ary Syahrizal Diwakili Oleh : FERDIAN SUTANTO, S.H., C.L.A.
Pembanding/Tergugat III : Sri Harsjanty Diwakili Oleh : FERDIAN SUTANTO, S.H., C.L.A.
Pembanding/Tergugat IV : Nurhasanah Handayani Diwakili Oleh : FERDIAN SUTANTO, S.H., C.L.A.
Pembanding/Tergugat V : Achwadi, Diwakili Oleh : FERDIAN SUTANTO, S.H., C.L.A.
Terbanding/Penggugat : Sdr.Paino
4020
  • Dextam ; Sebelah Selatan : PT.
    Dextam ; Sebelah Barat : Gang/Wakaf ;dimana letak objek sengketa sangatlan berdekatan atau tetanggadengan tempat tinggal Penggugat.Bahwa sebelum Penggugat menyepakati hal tersebut, Tergugat dengan Tergugat IV diminta terlebih dahulu membicarakan niatpenjualan objek sengketa tersebut kepada Tergugat II, Tergugat III, danTergugat V, oleh karena objek sengketa tersebut sepengetahuanPenggugat masih merupakan harta waris atas sepeninggalnya suamidari Tergugat I.Bahwa kemudian Penggugat juga menyampaikan
Putus : 21-12-2010 — Upload : 18-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1649 K/Pdt/ 2010
Tanggal 21 Desember 2010 — ACHMAD IDRIS VS PT. YALA PERSADA ANGKASA
8950 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dextam dan PT. EI Nusa,dalam rangka membicarakan / projek projek di Malaysia,termasuk Projek Jembatan Penang II ternyata Tergugat tidak datang menghadiri undangan tersebut (Bukti P56Terlampir) ;Bahwa dengan ketidak hadiran Tergugat untukmemenuhi undangan Penggugat dikantor Penggugat diSingapura, berarti Tergugat tetap menyia nyiakankesempatan untuk mengerjakan Projek Jembatan Penang II,senilai US$ 826 Juta (atau setara dengan sekitar Rp,26Hal. 7 dari 39 hal.
Register : 22-06-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Tanggal 7 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
F.E RACHMAN, SH
Terdakwa:
AGUNG ASTANTO SOELAIMAN
226185
  • 1 (satu) bendel dokumen Laporan Penilaian Properti dari KJPP Chalimatus & Rekan Nomor 837.02/APC-F/CNR-001/VI/14 tanggal 23 Juni 2014 untuk objek tanah dan bangunan rumah tinggal di Komplek Dextam, Jl. Bangka 8B blok C No. 4, Pela, Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
Register : 13-12-2022 — Putus : 20-01-2023 — Upload : 20-01-2023
Putusan PT SURABAYA Nomor 76/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY
Tanggal 20 Januari 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : AGUNG ASTANTO SOELAIMAN Diwakili Oleh : YANTI PURWANI, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : F.E RACHMAN, SH
45663
  • Balikpapan Timur, Balikpapan;
  • 1 (satu) bendel dokumen Laporan Penilaian Properti dari KJPP Chalimatus & Rekan Nomor 837.02/APC-F/CNR-001/VI/14 tanggal 23 Juni 2014 untuk objek tanah dan bangunan rumah tinggal di Komplek Dextam, Jl.