Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-05-2014 — Upload : 17-07-2014
Putusan PN MAROS Nomor 66/Pid.B/2014/PN.Mrs
Tanggal 26 Mei 2014 — Terdakwa : COLLENG DG.KANI ALS COLLENG BIN ABU JPU : SUDDIN SAID, SH
503
  • Menyatakan terdakwa COLLENG DG.KANI ALS COLLENG BIN ABU,tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;-------2. Membebaskan terdakwa COLLENG DG.KANI ALS COLLENG BIN ABU oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum ;--------3.
    Menyatakan terdakwa COLLENG DG.KANI ALS COLLENG BIN ABU,telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memberikan Kesempatan kepada Khalayak Umum Untuk bermain Judi yang didakwakan dengan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP ;--4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa COLLENG DG.KANI ALS COLLENG BIN ABU , tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;-----------------------------5.
    Terdakwa : COLLENG DG.KANI ALS COLLENG BIN ABUJPU : SUDDIN SAID, SH
    PUTUSANNomor 66/Pid.B/2014/PN.MrsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Maros yang mengadili perkaraperkarapidana Biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara TerdakwaNama Lengkap > COLLENG DG.KANI ALS COLLENG BINABU 3Tempat Lahir > MarOS jn crc nrc errr re creeUmur/Tanggal Lahir : 46 Tahun/ 03 Mei 1967 ;Jenis Kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Dusun Bantimurung Desa JenetaesaKecamatan
    Menyatakan terdakwa COLLENG DG.KANI ALS COLLENG BIN ABU,tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja menawarkan atau ~=Mmemberikan kesempatan untukpermainan judi sebagai pencaharian atau dengan sengaja turutserta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduliapakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat ataudipenuhinya sesuatu) tata cara sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP .2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa COLLENG DG.KANI ALSCOLLENG BIN ABU, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulandengan dikurangi selama terdakwa ditahan .3.
    Perbuatantersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawalketika terdakwa COLLENG DG.KANI ALS COLLENG BIN ABUmelakukan permainan judi dengan cara menjual kupon putihtogel,sehingga pada saat Petugas Kepolisian dari PolresMaros melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadapPutusan perkara Pidana Nomor 66/Pid.B/2014/PN Mrs Halaman 3 dari 26terdakwa COLLENG,karena sebelumnya Petugas Kepolisian saksiMUZAKKIR bersama saksi ERWIN
    Bahwa terdakwa COLLENG DG.KANI ALS COLLENG BIN ABU pada saatmelakukan permainan judi jenis kupon putih togel,terdakwamenjual nomor 2 angka senilai Rp.100@,(seribu rupiah) danapabila ada pemenang maka berhak mendapatkan pembayaransebesar Rp.6@.0@@,(enam puluh ribu rupiah) 3 angkapemenangnya mendapatkan pembayaran sebesar Rp.300.000, (tigaratus ribu rupiah),4 angka pemenangnya berhak mendapatkanpembayaran sebesar Rp.2.000.000,(dua juta rupiah) sedangkan1(satu) shio nilai Rp.100@,pemenang mendapatkan