Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 14-12-2023
Putusan MS Blangpidie Nomor 64/Pdt.P/2023/MS.Bpd
Tanggal 14 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
4211
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan 1 (satu) orang anak yang bernama Samhatus Sahlah Dhaifi Waly binti Ahmad Dhaifi Waly berada di bawah perwalian Ahmad Dhaifi Waly bin Syeh H. Amran Waly selaku ayah kandungnya;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 26-10-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 20-11-2023
Putusan PA CIKARANG Nomor 3418/Pdt.G/2023/PA.Ckr
Tanggal 14 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2523
    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan PermohonanPemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Ali Ahmed Saad Yousef Al Dhaifi bin H. Ahmed Saad Yousef Al Dhaifi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rohana S. Pi Binti H.
Register : 21-09-2022 — Putus : 29-09-2022 — Upload : 02-10-2022
Putusan PN Blangpidie Nomor 19/Pdt.P/2022/PN Bpd
Tanggal 29 September 2022 — Pemohon:
Almasyuri
13410
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon dari Muhammad Aleef Al Muthawalli menjadi Muhammad Dhaifi Al Farizqi;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Nomor Nomor 1112-LU-21062022
    -0004 tanggal 14 Juni 2022 mengenai perubahan nama anak Pemohon dari Muhammad Aleef Al Muthawalli menjadi Muhammad Dhaifi Al Farizqi;
  • Menetapkan agar Pemohon membayar biaya yang timbul dari permohonan ini sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Register : 26-02-2024 — Putus : 18-03-2024 — Upload : 20-03-2024
Putusan PA SUMENEP Nomor 283/Pdt.P/2024/PA.Smp
Tanggal 18 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
114
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Dhaifi bin Matrasid) dengan Pemohon II (Qurrotul Aini binti Horri) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2017 di wilayah Kantor Urusan Agam Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);

Register : 26-02-2024 — Putus : 18-03-2024 — Upload : 20-03-2024
Putusan PA SUMENEP Nomor 283/Pdt.P/2024/PA.Smp
Tanggal 18 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
62
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Dhaifi bin Matrasid) dengan Pemohon II (Qurrotul Aini binti Horri) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2017 di wilayah Kantor Urusan Agam Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);

Register : 25-05-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan MS Blangpidie Nomor 29/Pdt.P/2023/MS.Bpd
Tanggal 13 Juni 2023 — Pemohon melawan Termohon
5026
  • Abdul Khalid Rapa bin Rakiman alias Haji Rakiman (Anak Kandung);
  • Nur Hakikat binti Rakiman alias Haji Rakiman (Anak Kandung);
  • Muhammad Fadhlul Aqli bin Rakiman alias Haji Rakiman (Anak Kandung);
  • Sawiyah binti Khatib Basyah (Ibu Kandung);
  • Muthiah Dien Romi binti Romi Wahyuni (Ahli Waris Romi Wahyuni);
  • Umar Hassan Romi bin Romi Wahyuni (Ahli Waris Romi Wahyuni);
  • Samhatus Sahlah Dhaifi
    Waly binti Ahmad Dhaifi Waly (Ahli Waris Pengganti Alvi Ridhwani);
  • Menetapkan Pemohon II (Abdul Khalid Rapa bin Rakiman Haji Rakiman) untuk mengurus administrasi sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan sertifikat nomor 237 a.n Haji Rakiman, yang terletak di Gampong Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya;
  • Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh