Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2023 — Putus : 28-11-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 333/Pid.Sus/2023/PN Plk
Tanggal 28 Nopember 2023 — ,M.H
Terdakwa:
AKHMAD DHAIBI bin SYAMSUL BAHRI
3129
    1. Menyatakan Terdakwa Akhmad Dhaibi bin Syamsul Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana
    ,M.H
    Terdakwa:
    AKHMAD DHAIBI bin SYAMSUL BAHRI