Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AKHMAD DHAIBI bin SYAMSUL BAHRI
31 — 29
- Menyatakan Terdakwa Akhmad Dhaibi bin Syamsul Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana
,M.H
Terdakwa:
AKHMAD DHAIBI bin SYAMSUL BAHRI