Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 08-12-2016
Putusan PN MAGETAN Nomor 274 /Pid. B/2016/PN.Mgt
Tanggal 30 Nopember 2016 — Terdakwa DHAVITS DODY PRIYOGO Bin DARMAN
6412
  • Menyatakan Terdakwa DHAVITS DODY PRIYOGO Bin DARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DHAVITS DODY PRIYOGO Bin DARMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    Terdakwa DHAVITS DODY PRIYOGO Bin DARMAN
    B/2016/PN.Mgt DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Magetan yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana pada tingkat pertama dan bersidang secara Majelis telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : DHAVITS DODY PRAYOGO Bin DARMAN.Tempat Lahir : Madiun.Umur / Tanggal Lahir : 26 Tahun / 31 Mei 1990.Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan / : IndonesiaKewarganegaraanTempat Tinggal : Ds. Kanung Rt.07 / Rw.02 KecamatanSawahan Kab.
    penetapantanggal 20 Oktober 2016, Nomor : 274 /Pen.Pid/2016/PN.Mgt;PengadilanNegeri tersebut ;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ;Telah mendengar keterangan saksi saksi ;Telah mendengar keterangan Terdakwa ;Telah memperhatikan barang bukti ;Telah pula mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum danmemperhatikan barang bukti yang pada pokoknya menuntut supaya MajelisHakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan Terdakwa DHAVITS
    Pasal 64Ayat (1) KUHP.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DHAVITS DODY PRIYOGO BinDARMAN, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada di dalam tahanan sementara, dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapanratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk EVERCROSS warna biru putih beserta Sim CardIndosat Nomor 081615415242. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT
    serta Terdakwa telah menyesali perobuatannya dan berjanji tidakmengulangi lagi perobuatannya tersebut ;Menimbang, bahwa tanggapan Penuntut Umum atas Permohonan yangdisampaikan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum tersebut Penuntut Umumpada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya danTerdakwa melalui Penasihat Hukum menyatakan tetap pada Permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh JaksaPenuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAANwann Bahwa Terdakwa DHAVITS
    DODY PRIYOGO Bin DARMAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan terhadap anakuntuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2)Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentangperubahan atas UndangUndang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DHAVITS DODY PRIYOGO BinDARMAN oleh karena