Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2014 — Putus : 12-05-2014 — Upload : 22-08-2014
Putusan PN KOTOBARU Nomor 24/PID.B/2014/PN.KBR
Tanggal 12 Mei 2014 — DAVITOS EKA PUTRA PGL. AKONG, DKK.
506
  • Menyatakan Terdakwa I DAVITOS EKA PUTRA Pgl AKONG dan Terdakwa II MEDRI KIS PUTRA Pgl MET tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DAVITOS EKA PUTRA Pgl AKONG dan Terdakwa II MEDRI KIS PUTRA Pgl MET dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Bulan dan 15 (lima belas) Hari;3.
    DAVITOS EKA PUTRA PGL. AKONG, DKK.
    Kbr. tentang penetapan hari sidang ;3 Berkas perkara atas nama Terdakwa DAVITOS EKA PUTRA Pgl AKONG, DKKbeserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi, bukti surat dan Para Terdakwa ; Telahmelihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:1 Menyatakan terdakwa I DAVITOS EKA PUTRA PglAKONG dan terdakwa IT MEDRI KIS PUTRA Pgl METterbukti secara
    sah dan meyakinkan bersalah, sebagaiyang melakukan, turut serta melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPsebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan ke dua;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I DAVITOS EKAPUTRA Pgl AKONG dan terdakwa II MEDRI KISPUTRA Pgl MET dengan pidana penjara masingmasingselama : 5 (lima) Bulan;3 Menetapkan agar terdakwa I DAVITOS EKA PUTRA PelAKONG dan terdakwa IT MEDRI KIS PUTRA Pgl METdibebani
    AKONG memukul saksikorban dengan mengunakan sebuah botol limun (botol soda) sebanyak (satu) Kalipada bagian belakang kepala saksi korban;Bahwa saksi korban menerangkan setelah terdakwa I DAVITOS EKA PUTRA Pel.AKONG memukul saksi korban dengan mengunakan sebuah botol limun saksikorban sempoyongan;Bahwa setelah itu terdakwa I DAVITOS EKA PUTRA Pgl.
    EKA PUTRA Pgl AKONG memukul korban,korban langsung berdiri dari tempat duduknya tadi, setelah korban berjalan 3 langkahdan mengambil pisau cater yang ada di atas meja dan pisau tersebut di arahkan kepadaterdakwa I DAVITOS EKA PUTRA Pgl AKONG lalu melihat korban mengambil pisauterdakwa I DAVITOS EKA PUTRA Pgl AKONG juga mengambil botol minuman tehbotol yang ada di dekat terdakwa I DAVITOS EKA PUTRA Pgl AKONG saat itu ,tidaklama kemudian korban meletakkan lagi pisau tersebut di atas meja dan terdakwa
    limun (botolsoda) sebanyak (satu) Kali pada bagian belakang kepala saksi korban;Bahwa saksi korban menerangkan setelah terdakwa I DAVITOS EKA PUTRA Pel.AKONG memukul saksi korban dengan mengunakan sebuah botol limun saksikorban sempoyongan;Bahwa setelah itu terdakwa I DAVITOS EKA PUTRA Pgl.
Register : 19-05-2016 — Putus : 02-08-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 558/Pdt.G/2016/PAJP
Tanggal 2 Agustus 2016 — Yuningsih binti E. Kusnadi; Dafitos Adhadi bin Amsani;
232
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Dafitos Adhadi alias Davitos Adhadi bin Amsani) terhadap Penggugat (Yuningsih binti E.Kusnadi);4.