Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DADANG PURNAMA Als DAENG Als DHAWER Bin ADANG RAHMAT SUHARMAN
86 — 11
M E N G A D I L I :
1.Menyatakan terdakwa Dadang Purnama als Daeng als Dhawer Bin Adang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pemerasan sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.
2.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dadang Purnama als Daeng als Dhawer Bin Adang, berupa pidana penjara selama : 8 ( delapan) bulan
3 Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa :1 (satu) Buah buku tabungan BCA KCP karawang dengan no rek 1091620125 atas nama DADANG PURNAMA.
Terdakwa:
DADANG PURNAMA Als DAENG Als DHAWER Bin ADANG RAHMAT SUHARMAN