Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2018 — Putus : 25-06-2018 — Upload : 30-07-2018
Putusan PN KARAWANG Nomor 197/Pid.Sus/2018/PN Kwg
Tanggal 25 Juni 2018 —
Terdakwa:
DADANG PURNAMA Als DAENG Als DHAWER Bin ADANG RAHMAT SUHARMAN
8611
  • M E N G A D I L I :

    1.Menyatakan terdakwa Dadang Purnama als Daeng als Dhawer Bin Adang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pemerasan sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.


    2.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dadang Purnama als Daeng als Dhawer Bin Adang, berupa pidana penjara selama : 8 ( delapan) bulan
    3 Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4.Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    5. Menetapkan agar barang bukti berupa :

    1 (satu) Buah buku tabungan BCA KCP karawang dengan no rek 1091620125 atas nama DADANG PURNAMA.


    Terdakwa:
    DADANG PURNAMA Als DAENG Als DHAWER Bin ADANG RAHMAT SUHARMAN