Ditemukan 1 data
52 — 0
Menyatakan Terdakwa Dherta Hariwibowo bin Kasimin Antoro tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan kepada khalayak umum untuk bermain judi, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;3.
- Dherta Hariwibowo bin Kasimin Antoro