Ditemukan 3 data
79 — 21
DHOAN MARENDRA EVRIDHOMelawan :Direktur PT.Global Intermedia Nusantara
Yyk antara : Nama : DHOAN MARENDRAEVRIDHO;Pekerjaan/Bagian : Karyawan PT.Global Intermedia Nusantara/Marketing ;Alamat : Patra RT/RW : 003/ 001 Kelurahan Banyuraden,Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY;Selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Januari 2015 memberikanKuasa kepada :1. HALIMAH GINTING, S.H. 52.
87 — 19
DHOAN MARENDRA EVRIDHOmelawanDIREKTUR PT. GLOBAL INTERMEDIA NUSANTARA
YykDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri di Yogyakarta yang mengadili Perkara Perkara PerselisihanHubungan Industrial, yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 16Januari 2015 dalam Perkara Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 1/Pdt.SusPHI/ 2015/ PN.Yyk antara : Nama : DHOAN MARENDRA EVRIDHO:;Pekerjaan/Bagian : Karyawan PT.Global Intermedia Nusantara/Marketing ; 22 ne non nena nnAlamat : Patra RT/RW : 003/ 001 Kelurahan
LILIS ERNIYATI,SH.MH
Terdakwa:
YUSEF KRISTIYANTO Bin Alm DHOAN SUGIYARTO
74 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa YUSEF KRISTIYANTO Bin (Alm) DHOAN SUGIYARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
Penuntut Umum:
LILIS ERNIYATI,SH.MH
Terdakwa:
YUSEF KRISTIYANTO Bin Alm DHOAN SUGIYARTO