Ditemukan 1 data
Ida Nurliana, SH
Terdakwa:
DHOFIK BIN SUHARI
24 — 2
M E N G A D I L I
---------- Menyatakan terdakwa Dhofik bin Suhari tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Membawa Psikotropika
---------- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
Penuntut Umum:
Ida Nurliana, SH
Terdakwa:
DHOFIK BIN SUHARI