Ditemukan 1 data
9 — 5
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Raya,Kota Pekanbaru dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantou Urusan Agama Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk dicatat dan diadftar dalam daftar yang disediakan untuk itu.5.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru untuk mengirimkansalinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaHalaman 6 dari 8 halaman Putusan Nomor 0443/Pdt.G/2017/PA.Pbr.Kecamatan Bukit Raya,Kota Pekanbaru dan kepada Pegawai PencatatNikah Kantou Urusan Agama Kecamatan Tambang Kabupaten Kamparpaling lambat tiga puluh hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukumtetap untuk dicatat dan diadftar dalam daftar yang disediakan untuk itu.5.