Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.FATER DIANSEN Als ANCEN Bin RUSLIHAN
2.RIWAN Bin JHON PANDRI
58 — 22
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I FATER DIANSEN alias ANCEN bin RUSLIHAN dan Terdakwa II RIWAN bin JHON PANDRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I FATER DIANSEN alias ANCEN bin RUSLIHAN, oleh karena itu
Terdakwa:
1.FATER DIANSEN Als ANCEN Bin RUSLIHAN
2.RIWAN Bin JHON PANDRI
38 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memfasakh perkawinan antara Pemohon (Diansen bin Pangeran Selutan Tepun) dengan Termohon (Zakiah binti Ruslan);
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah kepada Termohon yang keseluruhannya sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk member mutah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini