Ditemukan 782685 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : diedarkan dibebankan dimekarkan
Penelusuran terkait : Korupsi (sependapat Tidak dapat dibenarkan) Narkotika (tidak sependapat Dapat dibenarkan) Kekhilafan hakim dan atau kekeliruan nyata tersebut tidak dapat dibenarkan Dapat dibenarkan Terdapat kekeliruan atau kehilafan hakim) Bahwa permohonan peninjauan kembali melalui/diketahui kepala lembaga pemasyarakatan (lp) rumah tahanan negara (rutan) bagi narapidana yang sedang menjalani pidana tidak dapat dibenarkan Tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan pengadilan pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan pengadilan pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 91 huruf e undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak - bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada ad. 1 pelanggaran pasal 56 ayat (1) kuhap tidak dapat dibenarkan Karena faktanya pemohon telah didampingi oleh penasihat hukum Baik di tingkat penyidikan maupun di tingkat persidangan di pengadilan. dengan demikian Alasan peninjauan kembali pemohon tersebut harus dikesampingkan Karena tidak beralasan menurut hukum; - bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada ad. 2 adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan Karena dalam putusan judex juris/mahkamah agung yang dimohonkan peninjauan kembali tidak ternyata adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dimaksud Dan pemohon tidak mengajukan bukti-bukti baru (novum) untuk membuktikan dalil hukum peninjauan kembali yang diajukannya; - bahwa mengenai alasan peninjauan kembali selebihnya tidak dapat dibenarkan Karena sifatnya hanya pengulangan dan penegasan dari penilaian hasil pembuktian yang sudah tepat dan telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh judex juris/mahkamah agung; - bahwa pemohon dalam kapasitas sebagai kepala desa mekarwangi telah menggunakan sisa dana bantuan blmp sebesar rp118.000.000 00 (seratus delapan belas juta rupiah) secara menyimpang di luar dari tujuan peruntukannya dan diterima oleh pihak yang tidak berhak untuk itu. oleh karena itu Perbuatan pemohon yang telah merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primair; Bahwa alasan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana adanya novum pk-1 sampai dengan pk-7 Yaitu: 1. pk-1 : berupa surat keterangan dari kepala laboratorium bio medik fkik dan ketua klinik utama universitas jambi tanggal 13 april 2018; 2. pk-2 : berupa foto alat kesehatan yang sudah digunakan fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi; 3. pk-3 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 21 februari 2018 dengan judul “identifikasi staphylococcal cassette choromosome mec Methicillin resistent staphyloccus auereus pada sampel klinik dengan polymerase chain reaction”; 4. pk-4 : berupa laporan penelitian fakulats kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 23 februari 2018 dengan judul “hubungan polimoreisme gen bactericidal permeabilityincreasing protein Cluster of differenciatition 14 Interleukin 1 beta da matrix melalloproteinnase-16 dengan sepsis neonatorium”; 5. pk-5 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 20 februari 2018 dengan judul “kadar interferon gamma (ifny) pada pasien toksoplasmosis yang asimptomatik”; 6. pk-6 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universita jambi tanggal 20 februari 2018 dengan judul “perbandingan antara imuno ekspresi snail family transkriptional repressor 1 (snail-1) dan estrogen reseptor (er) sebagai faktor transisi epitelial-mesenkimal (tem) pada fibroadenoma dengan tumor pilodes payudara”; 7. pk-7 : berupa sertifikasi akreditasi program studi sarjana kedokteran universitas jambi dengan peringkat-b; tidak dapat dibenarkan sebab sekalipun alat kesehatan tersebut telah digunakan untuk kegiatan bealjar mahasiswa dan penelitian dosen Tidak membatalkan fakta bahwa alat kesehatan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan merek sebagaimana tersebut dalam kontrak. - bahwa alasan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kemblai/terpidana adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata Tidak pula dapat dibenarkan sebab hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum dan putusan tersebut.
Putus : 09-08-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 406 PK/Pid.Sus/2021
Tanggal 9 Agustus 2022 — DEWI TISNAWATI
9540 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 03-11-2021 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 365 PK/Pid.Sus/2021
Tanggal 3 Nopember 2021 — SAMSIAR alias SAM bin MATDARI (alm)
13468 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-10-2019 — Upload : 06-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 564 PK/Pdt/2019
Tanggal 4 Oktober 2019 — INAQ SAMSUL HADI ALIAS LAQ KAREP, dkk vs LAQ MAHNEP ALIAS INAQ MISNUN, dkk
16037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peninjauan Kembali ini;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali mengajukan kontra memori peninjauankembali pada tanggal 18 Maret 2019 yang pada pokoknya mohon agarMahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dari ParaPemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan Para Pemohon Peninjauan Kembali tentang adanyakekhilafan Hakim dan atau kekeliruan nyata tersebut tidak dapat dibenarkan
Putus : 04-02-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 517 PK/Pid.Sus/2021
Tanggal 4 Februari 2022 — KOMANG JONET MALADI PUTRA alias JONET
5326 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 09-08-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 864 PK/Pid.Sus/2022
Tanggal 9 Agustus 2022 — NANDA PRIBADI alias NANDA BIN ARDINAL
2511 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 06-11-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3475 B/PK/PJK/2023
Tanggal 6 Nopember 2023 — PT TOR GANDA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
270 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-08-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 880 PK/Pid.Sus/2022
Tanggal 12 Agustus 2022 — PUTU EKA JULIO PERMANA alias BRACUK
6925 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 03-12-2018 — Upload : 12-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 3 Desember 2018 — SYAFRUL ANAS bin ABDUL WAHID
340237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 214 PK/Pid.Sus/2018Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa permohonan Peninjauan Kembali melalui/diketahui KepalaLembaga Pemasyarakatan (LP) Rumah Tahanan Negara (RUTAN) bagiNarapidana yang sedang menjalani pidana tidak dapat dibenarkan, karenatidak sesuai ketentuan Pasal 264 Ayat (1) KUHAP, Surat Edaran MahkamahAgung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan Surat Edaran Mahkamah
Putus : 21-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2479 B/PK/PJK/2023
Tanggal 21 Agustus 2023 — PT CITRA BORNEO INDAH vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
320 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 11-07-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2137 B/PK/PJK/2023
Tanggal 11 Juli 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT RECKITT BENCKISER INDONESIA
250 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 03-12-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 215 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 3 Desember 2018 — AUGUS HENDY
197136 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2478 B/PK/PJK/2023
Tanggal 21 Agustus 2023 — PT CITRA BORNEO INDAH vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
340 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 20-02-2013 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 24-07-2013
Putusan PA BUOL Nomor 21/Pdt.G/2013/PA.Buol
Tanggal 25 April 2013 — PEMOHON KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI melawan TERMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI
13583
  • Dalam hal seperti ini, disamping pengajuan gugatan rekonvensi secara objektif akan merugikan pihak lawanmembela kepentingannya, juga telah melampaui batas yang dibenarkan hukum acara.Oleh karena itu gugatan rekonvensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Nietonvankelijke verklaard/NO), hal ini sejalan dengan kaidah hukum yang diterapkandalam yurisprudensi Nomor 642 K/Sip/1972 tanggal 18 September 1973 danyurisprudensi Nomor 246/Pdt/1984 tanggal 10 Desember 1985;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putus : 05-04-2017 — Upload : 11-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 240 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 5 April 2017 — NOFRIZAL
197103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • lebih yang tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri, pejabatyang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam prosesperadilan wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi mereka;Bahwa telah ternyata atas perbuatan yang disangkakan dan kemudiandidakwakan kepada Terdakwa, Terdakwa selama dalam prosespenyelidikan dan penyidikan serta proses di Kejaksaan tidak pernahdidampingi oleh Penasihat Hukum dan atau tidak pernah disediakanPenasihat Hukum demi pemeriksaan yang adil dan fair serta proses hukumyang dibenarkan
    yang dilakukan oleh TerdakwaNofrizal dalam perkara a quo adalah karena ada pertentangan antarakewajiban hukum Terdakwa Nofrizal dengan kepentingan hukum dariTerdakwa Nofrizal tersebut, yaitu daya paksa yang bersifat fisik disebutdengan noodtoestand atau keadaan darurat;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali / Terpidana tersebut Mahkamah Agung berpendapatsebagai berikut:Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali /Terpidana tidak dapat dibenarkan
Putus : 28-02-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 222 PK/Pid.Sus/2017
Tanggal 28 Februari 2018 — EMUS MUSTARMAN bin HARJA
23993 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 222 PK/Pid.Sus/2017Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauankembali selengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yangdiajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut:Bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada ad. 1 PelanggaranPasal 56 Ayat (1) KUHAP tidak dapat dibenarkan, karena faktanyaPemohon telah didampingi oleh
    Dengandemikian, alasan peninjauan kembali Pemohon tersebut harusdikesampingkan, karena tidak beralasan menurut hukum;Bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada ad. 2 Adanyakekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan,karena dalam putusan Judex Juris/Mahkamah Agung yangdimohonkan peninjauan kembali tidak ternyata adanya kekhilafanHakim atau kekeliruan yang nyata dimaksud, dan Pemohon tidakmengajukan buktibukti baru (novum) untuk membuktikan dalil hukumpeninjauan kembali yang
    No. 222 PK/Pid.Sus/2017UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Kesatu Primair;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembalisebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan cKUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolakdan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali
Register : 05-03-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 167/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 19 Maret 2020 — Pemohon:
1.SAMSON JUANTO
2.APRIANTI
153
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk merubah/membetulkan penulisan identitas di dalam E-KTP dan Kartu Keluarga Nomor: 3505 1714 1217 0001 tertanggal 14-12-2017 :
    • PEMOHON I :
    • Nama Lengkap dari yang semula tertulis: SAMSON JUANTO dibenarkan menjadi: SAMSON JUWANTO;
    • Tanggal Lahir dari yang semula
    tertulis: 06-11-1983 dibenarkan menjadi: 06-11-1982 ;
  • PEMOHON II :
  • Nama Lengkap dari yang semula tertulis APRIANTI dibenarkan menjadi APRIANTI NINGSIH;
  • Tanggal Lahir dari yang semula tertulis 03-08-1989 dibenarkan menjadi 23-08-1989;
  • Anak ke-dua PARA PEMOHON (SIVA NUR AISYAH) :
  • Tanggal Lahir dari yang semula tertulis: 07-12-2017 dibenarkan menjadi 07-12-2014;
  • >Nama Orang Tua (Ayah) dari yang semula tertulis SAMSON JUANTO dibenarkan menjadi: SAMSON JUWANTO;
  • Nama Orang Tua (Ibu) dari yang semula tertulis APRIANTI dibenarkan menjadi APRIANTI NINGSIH;
  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Blitar, untuk dicatat mengenai Perubahan Data Kependudukan tersebut dalam register yang sedang berjalan;
Register : 22-10-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Mpw
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon:
Nina Anak Chang Fut Khiong
Termohon:
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan
7611
  • MENGADILI :

    1. Menolak eksepsi Termohon Praperadilan untuk seluruhnya;
    2. Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
    3. Menyatakan penyitaan dan penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon dinyatakan sah dan dapat dibenarkan menurut hukum;
    4. Menyatakan Penyidikan terhadap Pemohon sah dan dapat dibenarkan menurut hukum;
    5. Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara Praperdailan ini sebesar nihil;
    atau batal demi hukum;Menimbang, bahwa oleh karena itu terdapat pemohon Praperadilan yangberkesimpulan bahwa tindakan Termohon telah melanggar hukum dan tidak sah,apabila hanya ditinjau dari segi kKewenangan dan prosedur hukum belaka,tentunya Pemohon akan tetap mempertahankan dalildalil pendapatnya sendiri,oleh karena itulah dalam perkara aquo yang patut dan perlu dipertimbangkanadalah apakah tindakan Termohon yang melakukan penyitaan terhadap barangmilik Pemohon telah sah dan patut serta dapat dibenarkan
    Menyatakan penyitaan dan Penetapan Tersangka yang dilakukanTermohon dinyatakan sah dan dapat dibenarkan menurut hukum;4. Menyatakan Penyidikan terhadap Pemohon sah dan dapatdibenarkan menurut hukum ;5.
Register : 22-10-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Mpw
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon:
Nina Anak Chang Fut Khiong
Termohon:
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan
79
  • MENGADILI :

    1. Menolak eksepsi Termohon Praperadilan untuk seluruhnya;
    2. Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
    3. Menyatakan penyitaan dan penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon dinyatakan sah dan dapat dibenarkan menurut hukum;
    4. Menyatakan Penyidikan terhadap Pemohon sah dan dapat dibenarkan menurut hukum;
    5. Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara Praperdailan ini sebesar nihil;
Register : 04-07-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 22-09-2014
Putusan PTA SEMARANG Nomor 165/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Tanggal 7 Agustus 2014 — 1. Pembanding I, lahir di Pati tanggal 24 September 2004 (umur 8 tahun), agama Islam, tidak bekerja, bertempat tinggal di Kabupaten Pati, dalam hal ini diwakili oleh walinya (ibu kandung), bertempat tinggal di Kabupaten Pati, semula Tergugat I sekarang Pembanding I;---------------------------------------------- 2. Pembanding II, umur 52 tahun, agama Kristen, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Kelurahan Pati Kidul RT. 07 RW. 01, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, semula Turut Tergugat I, sekarang Pembanding II; ------------- Dalam hal ini Pembanding I dan Pembanding II berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 April 2014 diwakili oleh kuasa hukumnya : Nurcahyo Eko Pambudi, S.H. dan Azam Jauhari, S.H. keduanya Advokat/Penasehat Hukum yang berkantor di Perum Griya Kencana II, Jalan Meranti II Nomor 15 Pati;------ m e l a w a n : 1. Terbanding I, umur 58 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Kabupaten Rembang, semula Penggugat II kemudian Penggugat I dan sekarang Terbanding I;------------------------------------------------------------------------- 2. Terbanding II, umur 48 tahun, agama Islam, Pekerjaan pedagang, bertempat tinggal di Kabupaten Pati, semula Penggugat III, sekarang Terbanding II;------ Dalam hal ini Terbanding I dan Terbanding II berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Juni 2014 diwakili oleh kuasa hukumnya yang berkantor di Kabupaten Pati;-----------------------------------------------------------------------------------
19450
Register : 21-02-2020 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 131/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 11 Maret 2020 — Pemohon:
H.M. SAIFULOH
133
  • SAIFULOH dibenarkan menjadi MOHAMAD SAIFULOH
  • E-Kartu Tanda Penduduk NIK 3505 0731 1279 0001 yang semula tertulis: H.M. SAIFULOH dibenarkan menjadi MOHAMAD SAIFULOH ;
  • Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3402/D/V/tahun 2004 tertanggal 06 Mei 2004, yang semula tertulis M.
    SAIFULOH dibenarkan menjadi MOHAMAD SAIFULOH ;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Blitar, untuk dicatat mengenai Perubahan Data Kependudukan tersebut dalam register yang sedang berjalan;
  2. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 126.000,00 (seratus dua puluh enam ribu rupiah);