Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 12-10-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.ANJASRA KARYA, SH
2.ARIANSYAH, SH
Terdakwa:
EDY SAHRUN BIN JAYA DIKAPI
1050
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa EDY SAHRUN Bin JAYA DIKAPI (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa EDY SAHRUN Bin JAYA DIKAPI (Alm) dari Dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa EDY SAHRUN Bin JAYA DIKAPI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan
    Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDY SAHRUN Bin JAYA DIKAPI (Alm) dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun;
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan
    terdakwa untuk tetap ditahan;
  • Menghukum pula terdakwa EDY SAHRUN Bin JAYA DIKAPI (Alm) membayar uang pengganti sejumlah Rp184.050.000,00 (seratus delapan puluh empat juta lima puluh ribu Rupiah), apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk negara dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana
    Penuntut Umum:
    1.ANJASRA KARYA, SH
    2.ARIANSYAH, SH
    Terdakwa:
    EDY SAHRUN BIN JAYA DIKAPI
Register : 31-05-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.ANJASRA KARYA, SH
2.ARIANSYAH, SH
Terdakwa:
EDY SAHRUN BIN JAYA DIKAPI
9531
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa EDY SAHRUN Bin JAYA DIKAPI (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa EDY SAHRUN Bin JAYA DIKAPI (Alm) dari Dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa EDY SAHRUN Bin JAYA DIKAPI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan
    Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDY SAHRUN Bin JAYA DIKAPI (Alm) dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun;
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan
    terdakwa untuk tetap ditahan;
  • Menghukum pula terdakwa EDY SAHRUN Bin JAYA DIKAPI (Alm) membayar uang pengganti sejumlah Rp184.050.000,00 (seratus delapan puluh empat juta lima puluh ribu Rupiah), apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk negara dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana
    Penuntut Umum:
    1.ANJASRA KARYA, SH
    2.ARIANSYAH, SH
    Terdakwa:
    EDY SAHRUN BIN JAYA DIKAPI
    PUTUSANNomor 29/Pid.Sus TPK/2021/PN.Plg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri PalembangKelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perkara TindakPidana Korupsi pada Pengadilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaanbiasa secara Teleconfrence telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebutdi bawah ini dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : EDY SAHRUN BIN JAYA DIKAPI (ALM)Tempat Lahir : LahatUmur / Tanggal Lahir : 58 tahun
    Menyatakan terdakwa EDY SAHRUN Bin JAYA DIKAPI (ALM) tidakterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsisebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1)jo pasal 18 Undang Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi;2.
    Membebaskan terdakwa EDY SAHRUN Bin JAYA DIKAPI (ALM) dariDakwaan Primair melanggar melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UndangUndang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahdengan Undang Undang RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi;3.
    Menyatakan terdakwa EDY SAHRUN Bin JAYA DIKAPI (ALM) telahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsisebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 ayat (1) jo pasal18 Undang Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah danditambah dengan Undang Undang RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahanatas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi;4.
    Menyatakan Terdakwa EDY SAHRUN Bin JAYA DIKAPI (Alm) tidakterbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa EDY SAHRUN Bin JAYA DIKAPI(Alm) dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa EDY SAHRUN Bin JAYA DIKAPI (Alm) telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4.