Ditemukan 731 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-05-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 950 K/Pdt/2018
Tanggal 18 Mei 2018 — MENTERI RISTEK dan DIKTI di JAKARTA cq. DIRJEN DIKTI di JAKARTA, cq. DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI KUPANG, dk dan NELDENCI NALE NDUN, dkk
7630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI RISTEK dan DIKTI di JAKARTA cq. DIRJEN DIKTI di JAKARTA, cq. DIREKTUR POLITEKNIK NEGERIKUPANG, dkdanNELDENCI NALE NDUN, dkk
    PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, cq.MENTERI RISTEK dan DIKTI di JAKARTA cq. DIRJENDIKTI di JAKARTA, cq. DIREKTUR POLITEKNIK NEGERIKUPANG, yang diwakili oleh Nonce Farida Tuati, $.E., M.Si.
Register : 10-01-2020 — Putus : 18-06-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 5/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 18 Juni 2020 — SRI MARDIYATI, M.Kom
Tergugat:
DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA IPTEK DAN DIKTI
356937
  • SRI MARDIYATI, M.Kom
    Tergugat:
    DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA IPTEK DAN DIKTI
    menolak usulan kenaikan jabatan / pangkat Dosen ke Guru Besaradalah Direktur Jenderal Sumber Daya IPTEK dan DIKTI (Tergugat).4.3.
    Bahwa pada tanggal 04 Oktober 2019, Rektor Ul mengajukan usulan atasnama Penggugat kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya IPTEK dan DIKTI padaKementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (yang saat ini menjadi DirekturJenderal Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).Proses pengajuan usulan tersebut telah sah secara hukum karena telah memenuhipersyaratanpersyaratan usulan kenaikan jabatan / pangkat sesuai denganPermendikbud No.92/2014.6.10.
    Bahwa jurnal Far East Journal of Mathematical Science (FJMS) tersebutmerupakan jurnal internasional yang bereputasi yang terindeks di SCOPUS dan diHalaman 13 dari 112 halaman, Putusan Nomor : 5/G/2020/PTUNJKT.Scimagojr, yang merupakan indeks jurnal internasional yang diakui oleh DirektoratJenderal Sumber Daya IPTEK dan Dikti (yang saat ini menjadi Direktorat JenderalPendidikan Tinggi) sebagai basis data internasional yang bereputasi (POPAK2019 halaman 35 paragraf 12.1.a).
    Bahwa pada tanggal 22 s/d. 23 Oktober 2019, Direktur Karier danKompetensi SDM yang bertindak untuk dan atas nama Direktur Jenderal SumberDaya Iptek dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi(Sekarang Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan danKebudayaan) melakukan penilaian angka kredit kenaikan pangkat / jabatanakademik Dosen, termasuk penilaian terhadap usulan kenaikan pangkat jabatanfungsional Guru Besar atas nama Penggugat.e.
    (fotocopy dari fotocopy).wonnn2 Surat Wakil Rektor Bidang Umum Dan Keuangan kepada DirekturSumber Daya Iptek Dan Dikti Kementerian Pendidikan Dan KebudayaanNomor : 643/UN18.H2/KP/2020, tanggal 21 Januari 2020, perihalHalaman 51 dari 112 halaman, Putusan Nomor : 5/G/2020/PTUNJKT.Permohonan Audensi Penilaian Angka Kredit Dosen (fotocopy darifotocopy).nonn Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kepadaKetua Tim Penilai Angka Kredit Pusat Direktorat Karir Kementerian RistekDan Dikti
Register : 31-08-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 29-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 234/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 20 Oktober 2020 — SRI MARDIYATI, M.Kom
Terbanding/Tergugat : DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA IPTEK DAN DIKTI
9612
  • SRI MARDIYATI, M.Kom
    Terbanding/Tergugat : DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA IPTEK DAN DIKTI
Register : 02-06-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 10-08-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 119/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 20 Juli 2017 — ,M.A ; DIREKTUR PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PERGURUAN TINGGI, DIREKTORAT JENDERAL KELEMBAGAAN IPTEK & DIKTI, KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
4325
  • ,M.A ; DIREKTUR PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PERGURUAN TINGGI, DIREKTORAT JENDERAL KELEMBAGAAN IPTEK & DIKTI, KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
    ;Kesemuanya Warga Negara Indonesia, Para Advokatpada Kantor Advokat MUCHTAR PAKPAHAN &ASSOCIATES beralamat di Jalan Tanah Tinggi IlNomor 44, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasayf oP >Khusus tertanggal 29 Mei 2017, untuk selanjutnyadisebut sebagai PENGGUGAT;Melawan :DIREKTUR PENGEMBANGAN KELEMBAGAANPERGURUAN TINGGI, DIREKTORAT JENDERALKELEMBAGAAN IPTEK & DIKTI, KEMENTERIANRISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI,berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Pintu Satu,Senayan, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya
Putus : 26-06-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 581 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 26 Juni 2013 — DADAH MULIANSYAH, SE., MM., M.Si
95126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • barang/jasa bantuanAPBN Dirjen Dikti Depdiknas TA 2006 dan TA 2009 adalah berupa :A.
    POK DIPA Dirjen DIKTI Depdiknas TA 2009 Nomor : 4381/D/B/2009tanggal 27 Maret 2009.4. Panduan Hibah Kompetitif Percepatan Peningkatan Mutu PTS SehatDirjen DIKTI Depdiknas TA 2009.5. SK Dirjen DIKTI Depdiknas Nomor : 515/DS/T/Kep/2009 tanggal 10Juli 2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penerima HibahKompetitif Percepatan Peningkatan Mutu PTS Sehat Dirjen DIKTIDepdiknas TA 2009.6. SK Dirjen DIKTI Nomor : 539/DS/P/Kep/2009 tangal 5 Agustus 2009.7.
    BANTUAN DIKTI TAHUN 2006 DAN 2009..
Register : 18-12-2020 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 498/PID.SUS/2020/PT DKI
Tanggal 1 Februari 2021 — Pembanding/Penuntut Umum V : HADZIQOTUL A, SH
Terbanding/Terdakwa : DEVIE SEM RONY SIWIJ
387296
  • Menyatakan barang bukti berupa:

    1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Ijazah Doktor yang dikeluarkan oleh Universite De Marne La Vallee di Paris, Prancis dengan nomor MARLAVA 6282444 /2008200605509 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Surat Keputusan Dirjen Dikti Kemendiknas RI Nomor : 2024/Dikti/Kep/ IJLN/2010 tentang Penetapan Hasil Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Lulusan Luar Negeri 1 (satu) bundel Print Out Postingan Akun Facebook atas nama Romyjf Rumengan dan Devie Siwij; 1 (

    melakukan Unjuk Rasa sebanyak 2(dua) kali didepan Kantor /Gedung Kementerian Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia diGedung II BPP Teknologi JI.
    melakukan Unjuk Rasa sebanyak 2(dua) kali didepan Kantor /Gedung Kementerian Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia diGedung II BPP Teknologi Jl.
    melakukan Unjuk Rasa sebanyak 2(dua) kali di depan Kantor /Gedung Kementerian Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia diGedung II BPP Teknologi JI.
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar Fotokopi Legalisir Ijazah Doktor yang dikeluarkanoleh Universite De Marne La Vallee di Paris, Prancis dengan nomorMARLAVA 6282444 /2008200605509 1 (satu) lembar Fotokopi LegalisirSurat Keputusan Dirjen Dikti Kemendiknas RI Nomor : 2024/Dikti/Kep/IJLN/2010 tentang Penetapan Hasil Penilaian ljazah Pendidikan TinggiLulusan Luar Negeri 1 (satu) bundel Print Out Postingan AkunFacebook atas nama Romyjf Rumengan dan Devie Siwij; 1 (Satu) buahFlashdisk merk
    Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir ljazah Doktor yang dikeluarkan olehUniversite De Marne La Vallee di Paris, Prancis dengan nomorMARLAVA 6282444 /2008200605509 1 (Satu) lembar Fotokopi LegalisirSurat Keputusan Dirjen Dikti Kemendiknas RI Nomor : 2024/Dikti/Kep/IJLN/2010 tentang Penetapan Hasil Penilaian ljazah Pendidikan TinggiLulusan Luar Negeri 1 (Satu) bundel Print Out Postingan AkunFacebook atas nama Romyjf Rumengan dan Devie Siwij; 1 (Satu) buahFlashdisk merk
Putus : 03-02-2012 — Upload : 10-04-2012
Putusan PT BANTEN Nomor 12/PID.SUS/2011/PT.BTN
Tanggal 3 Februari 2012 — DADAH MULIANSYAH, SE, MM, MSi .
8554
  • /jasa bantuan APBN Dirjen Dikti DepdiknasTA 2006 dan TA 2009 adalah berupa : A.
    Dirjen DIKTI Depdiknas TA 2009.SK Dirjen DIKTI Nomor : 539/DS/P/Kep/2009 tangal 5 Agustus 2009.Surat Kuasa Rektor UNPRI Nomor : 031/Rek/UNPRI/VIII/2009 tanggal 10 Agustus2009.Surat Perjanjian Pelaksaan Pekerjaan Program Hibah Kompetitip PercepatanPeningkatan Mutu PTS Sehat Dirjen DIKTI Depdiknas TA 2009.Kwintansi dari KPA Dirjen DIKTI Depdiknas sebesar Rp. 700.000.000. yangditerima oleh Hadi Soebadio tanggal 16 Juli 2009.Berita acara pembayaran nomor : 8758/2387/DIKPT/2009 tanggal 17 Juli 2009 dariPPK
    Dirjen DIKTI Depdiknas Bambang Sarengat diterima oleh Hadi Soebadio.Surat Ketua Yayasan Citra Pramita H.
    Dirjen DIKTI Depdiknas TA 2009.SK Dirjen DIKTI Nomor : 539/DS/P/Kep/2009 tangal 5 Agustus 2009.Surat Kuasa Rektor UNPRI Nomor : 031/Rek/UNPRI/VII/2009 tanggal 10 Agustus2009.4310.11.12.13.14.15.Surat Perjanjian Pelaksaan Pekerjaan Program Hibah Kompetitip PercepatanPeningkatan Mutu PTS Sehat Dirjen DIKTI Depdiknas TA 2009.Kwintansi dari KPA Dirjen DIKTI Depdiknas sebesar Rp. 700.000.000. yangditerima oleh Hadi Soebadio tanggal 16 Juli 2009.Berita acara pembayaran nomor : 8758/2387/DIKPT/2009 tanggal
    17 Juli 2009 dariPPK Dirjen DIKTI Depdiknas Bambang Sarengat diterima oleh Hadi Soebadio.Surat Ketua Yayasan Citra Pramita H.
Register : 25-11-2015 — Putus : 21-03-2016 — Upload : 07-04-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 355/Pid.Sus/2015/PN.KPG
Tanggal 21 Maret 2016 — SEMUEL HANING, SH, MH Alias PAK SAM
12072
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar surat Ditjen DIkti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 3604/E.3/2014 tanggal 22 Agustus 2014 perihal Klarifikasi Gelar Doktor an.
    Semuel Haning, SH, MH ; 1 (satu) lembar Surat Penerimaan Laporan Kehilangan Surat/Barang tanggal 27 Agustus 2014 ; Surat Ditjen DIkiti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 3604/E.3/2014 tanggal 22 Agustus 2014 perihal Klarifikasi Gelar Doktor atas nama Semuel Haning, SH, MH ; Surat Ditjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 6720/E.3/2014 tanggal 05 September 2014 perihal Klarifikasi Akademik Sdr.
    Semuel Haning, SH, MH ; Surat Ditjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 5786/E.3/2014 tanggal 24 Desember 2014 perihal Klarifikasi Surat Nomor : 3604/E3.2/2014 dan SK Mendikbud RI Nomor : 9917/Kep.; Dikti/IJLN/2014 ;Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara.
    ;Bahwa ada surat dari Dikti yang antara lain : saksi menunjukan suratsurat tersebut dipersidangan yang antara lain :1.
    Ditjen Dikti tidak pernah melakukanpenyetaraan an. Sdr.
    Dikti / IJLN / 2014 tentang Penetapan HasilPenilaian Pendidikan Tinggi Lulusan Luar Negeri tanggal 24 Maret 2014;Bahwa saksi menerangkan tidak ada aslinya dan Ditjen Dikti tidak pernahmengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor : 9917 / Kep.
    Dikti / IJLN / 2014tentang Penetapan Hasil Penilaian Pendidikan Tinggi Lulusan Negeritanggal 24 Maret 2014.= Bahwa saksi menerangkan proses penyetaraan Ijazah lulusan PerguruanTinggi Luar Negeri sesuai dengan Peraturan Dirjen Dikti DepniknasRepublik Indonesia Nomor : 82 / DIKTI / Kep / 2009 tanggal 1 Juli 2009tentang Pedoman Penilaian ljazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeriadalah := Bila Gelar, Nama program studi dan nama Perguruan Tinggi sudah adapada laman Ditjen Dikti atau buku yang diterbitkan
    oleh Ditjen Dikti,penyetaraan dilakukan langsung oleh Pengguna lulusan ;= Bahwa Bila Gelar, Nama program studi dan nama Perguruan Tinggisudah ada pada laman Ditjen Dikti atau buku yang diterbitkan oleh DitjenDikti, penyetaraan dilakukan langsung oleh Dikjen Dikti.= Bahwa saksi menerangkan Sesuai dengan Peraturan Dikjen DiktiDepdiknas Republik Indonesia Nomor : 82 / DIKTI /Kep / 2009 tanggal 1Juli 2009 tentang Pedoman Penilain ljasah Lulusan Perguruan TinggiLuar Negeri adalah ;a.
Putus : 06-11-2007 — Upload : 12-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1210K/PID/2007
Tanggal 6 Nopember 2007 — JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KENDAL ; HM. MUDJIB MUSTA'IN, SH.Msi bin MUSTAIN ; ABDUL AZDIM, SE, Msi bin MUH. SOLEH, Dkk
12675 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Depdiknas, maka jelasterbukti melanggar Surat Edaran Dirjen Dikti DepartemenPendidikan Nasional RI No.2630 / D / T / 2000, tanggal 22September 2000, tentang larangan kelas jauh, yang dilanjutkandengan Surat Edaran Dirjen Dikti Departemen Pendidikan NasionalRI No.2814/D/T / 2004, tanggal 22 Juni 2004, tentang peringatanmengenai kelas jauh, dan sangsi terhadap perguruan tinggi yangmelanggar surat edaran Dirjen Dikti Depdiknas tersebut hanyalahbersifat administratif, hal ini sesuai pula dengan surat
    Saudara diberikan oleh Dirjen Dikti DepdiknasHal. 16 dari 28 hal.
    adanya ijin penyelenggaraan program studi dariDirjen Dikti Depdiknas adalah merupakan penafsiran yang kelirukarena apabila Majelis Hakim menelaah dan mengupas sertamempertimbangkan surat Dirjen Dikti No.2814 / D / T / 2004tanggal 22 Juli 2004 dimaksud yang intinya ijin penyelenggaraanprogram studi yang diberikan Dirjen Dikti Depdiknas untukpelaksanaan kegiatan akademik dan pembelajaran di kampus,dimana dalam surat peringatan tersebut sudah jelas ijin yangdiberikan untuk penyelenggaraan pelaksanaan
    Dikarenakan Dirjen Dikti Depdiknas melarang penyelenggaraan kegiatanakademik dan pembelajaran di luar kKampus induknya sesuai surat DirjenDikti Depdiknas No.2814 / D/ T / 2004 tanggal 22 Juli 2004, bahwa ijinyang diberikan oleh Dirjen Dikti Depdiknas kepada UNDAR Jombanguntuk pelaksanaan kegiatan akademik dan pembelajaran di kampus danoleh karena dilarang, maka tidak ada ijin yang diberikan oleh Dirjen Dikti,sehinggasudah sangatlah jelas bahwa UNDAR Jombang yangmenyelenggarakan kegiatan akademik
    VIl Jawa Timur dan Dirjen Dikti adalahUndar dengan Rektor GUS DUR, sedangkan Terdakwa HM.
Putus : 20-01-2014 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 251/Pid.BI2013/PN.KPG
Tanggal 20 Januari 2014 — Prof. Dr. PATI SERVASIUS, Ph.D, DBA. alias SERVAS
3919
  • PATI SERVASIUS, PHd, DBA selaku Ketua Yayasan UniversitasSan Pedro Kupang mengatakan bahwa Universitas San Pedro Kupang sudahterdaftar pada Dirjen Dikti dan Kopertis VIII Denpasar, sehingga saksi korban3memantapkan diri untuk kuliah di Fakultas Hukum Universitas San PedroKupang;Bahwa berdasarkan surat Nomor : 3041/SMF/Peng./V/2011 tanggal 03Mei 2011 perihal PERMOHONAN REKOMENDASI PENDIRIAN UNIVERSITAS SANPEDRO dari Ketua Yayasan Servas Mario terdakwa Prof. Dr.
    oleh Dirjen Dikti dengan SuratNo. 7978/E2.2/2011 tanggal 24 Nopember 2011 yang menyatakan hanyamenyetujui untuk menyelenggarakan 10 (sepuluh) Program Studi (Prodi)yaitu 6 (enam) Prodi IPA dan 4 (empat) Prodi IPS, sehingga Prodi IIlmuHukum, Prodi PAUD, Prodi Kimia dan Prodi Administrasi Negara tidakterakomodir, padahal telah terjadi proses perkuliahan hingga 2 (dua)semester;bahwa terdakwa mengajukan surat ke Dirjen Dikti dengan No. 120/SMF/PIOUNISAP/VII/2012 tanggal 10 Juli 2012, perihal Permohonan
    /brosur untuk menerima mahasiswa barudalam tahun ajaran 2011/2012 di Universitas San Pedro dan akibat dariperbuatan terdakwa tersebut menyebabkan adanya banyak mahasiswa yangmendaftarkan diri untuk kuliah di Universitas San Pedro dalam berbagaiProgram Studi, akan tetapi setelah perkuliahan berjalan selama 2 (dua)25semester ternyata Program Study IImu Hukum dan P)rogran Study AdministrasiNegara ditutup karena tidak mendapatksan jin dari Dirjen Dikti.
    Jadi unsur inisudah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Menimbang, bahwa dalam pledoinya, terdakwa menyatakan bahwaperbuatan terdakwa adalah sangat mulia meskipun sudah menerimamahasiswa dan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar sebelum ijin dariDIRJEN DIKTI. Kegiatan belajar mengajar yang benar dan dapatdipertanggungjawabkan secara kurikulum kepada bangsa dan negara jugaharus dinilai sesuatu yang positif bukan sebagai sesuatu yang tercela.
    Unsur dengan memakai nama palsu atau martabat palsudengan tipu muslihat atau rangkaian kebohonganmenggerakkan orang lain;Menimbang, bahwa penuntut umum dalam tuntutan pidananyamenyatakan bahwa sesuai dengan fakta persidangan berdasarkan keteranganpara saksi serta keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkanbahwa Universitas San Pedro belum memiliki Ijin dari Dirjen Dikti untukmelaksankan berbagai Program Studi dan terdakwa Prof. Dr.
Register : 07-02-2020 — Putus : 30-03-2020 — Upload : 30-03-2020
Putusan PT MANADO Nomor 10/PID/2020/PT MND
Tanggal 30 Maret 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HANDRY STANLY ERING
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : OLLIVIA PANGEMANAN
327338
  • Tanggal 6 Desember 2016: "Selain dugaan penggunaan Ijazah Palsu, ini alasanlain nyonya harus diberhentikan Menristekdikti; krn dugaan ManipulasiJabatan Profesor/Guru Besar (920,30 kum) tmt/ terhitung mulai tanggal "1AGUSTUS 2010" sementara SK Dirjen Dikti no" 2024/Dikti/Kep/IJLN/2010ttg Penetapan Hasil PIPTLN baru ditetapkan "18 OKTOBER 2010" (anehnyaSK Dirjen Dikti terbit tanpa dilampiri syarat LoA, Visa, Silabus dll) manipulasiini mengangkangi Kepmenkowasbangpan no. 38/Kep/mk.waspan/8/1999 danUU
    Tanggal 8 Februari 2017 : Biar nt tdk kaget, ini 3 (tiga) alasan dimatahukum (kandung unsur pidana pasal 69 UU 20 thn 2003/psl 263 KUHP) RektorUNIMA HARUS DICOPOT : (1) ijazah S3 Doktor STIA (sekolah tidakijazah ada) (2) Penyetaraan ijazah luar negeri tidak sah km MELANGGARperaturan Dirjen dikti no 82/DIKTI/kep/2009 ttg pedoman penilaian ijazahPTLN (mengabaikan kriteria pd klausul I & HI) krn ygst tidak memiliki :Student Visa, katalogKurikulum, Transkrip nilai, keterangan Lama Mukim /Residensi di
    disertai foto dokumen Surat Ijin Mengikuti program Doktor(S3).Tanggal 6 Desember 2016: "Selain dugaan penggunaan Ijazah Palsu, ini alasanlain nyonya harus diberhentikan Menristekdikti; krn dugaan ManipulasiJabatan Profesor/Guru Besar (920,30 kum) tmt/ terhitung mulai tanggal "1AGUSTUS 2010" sementara SK Dirjen Dikti no" 2024/Dikti/Kep/IJLN/2010ttg Penetapan Hasil PIPTLN baru ditetapkan "18 OKTOBER 2010" (anehnyaSK Dirjen Dikti terbit tanpa dilampiri syarat LoA, Visa, Silabus dll) manipulasiini mengangkangi
    No: 2024/Dikti/Kep/IJLN/2010 tentangpenerapan hasil PIPTLN baru ditetatapkan 18 Oktober 2010(anehnya SK Dirjen Dikti terbit tanpa dilampiri syarat LoA VisaSilabus manipulasi ini mengangkangi KepmenkowasbangpanNomor: 38/Kep/mk.waspan/8/1999 dan undangundang Nomor 14tahun 2005 yang memwajibkan Prof/Guru Besar memiliki Gelardoktor yang disetarakan.
Putus : 11-09-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 707 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 11 September 2014 — Ir. HUSNI HUSIN, MS
3925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menjawabsurat saksi DJANTER SIAHAAN mengenai kelengkapan yang harus dipenuhi olehUNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDAN dengan Surat Nomor : 2089/D2.2/2004 tanggal 12 November 2004 dan DIRJEN DIKTI menugaskan KoordinatorKopertis Wilayah I NAD Sumut untuk melakukan penelitian langsung keUNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDAN sesuai dengan Surat Nomor : 0081/D2.2/2005 tanggal 24 Januari 2005;Kemudian pada tanggal 07 April 2005 saksi DJANTER SIAHAAN selaku KetuaYayasan UNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDAN kembali mengirimkan
    Data Dosen;akan tetapi oleh DIRJEN DIKTI belum menerbitkan izin atas UNIVERSITASGENERASI MUDA MEDAN tersebut menunggu penelitian lebih lanjut dan olehsaksi DJANTER SIAHAAN menggugat Menteri Pendidikan Nasional RI. melaluiPTUN di Jakarta dan atas gugatan tersebut DIRJEN DIKTI melalui DIREKTURKELEMBAGAAN menegaskan melalui Surat Nomor : 1337/D5.1/ T/2006 tanggal09 Mei 2006 perihal Pendirian UNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDAN, padapokoknya surat tersebut menerangkan bahwa permohonan yang diajukan olehUNIVERSITAS
    Kementerian Pendidikan Nasional RI.melakukan teguran terhadap saksi DJANTER SIAHAAN selaku Ketua Yayasandengan Surat DIRJEN DIKTI Nomor : 4381/D5.1/T/2010 tanggal 22 Juli 2010tentang Izin Penyelenggaraan UNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDAN akantetapi saksi DJANTER SIAHAAN selaku Ketua Yayasan danTerdakwa selaku Rektor tetap menjalankan pendidikan di UNIVERSITASGENERASI MUDA MEDAN sehingga DIRJEN DIKTI Kementerian PendidikanNasional RI. dengan Surat Nomor : 200/D/T/2011 tanggal 17 Februari 2011memerintahkan
    Data Dosen;akan tetapi oleh DIRJEN DIKTI belum menerbitkan izin atas UNIVERSITASGENERASI MUDA MEDAN tersebut menunggu penelitian lebih lanjut dan olehsaksi Djanter Siahaan menggugat Menteri Pendidikan Nasional RI. melalui PTUN diJakarta dan atas gugatan tersebut DIRJEN DIKTI melalui DIREKTURKELEMBAGAAN menegaskan melalui Surat Nomor : 1337/D5.1/ T/2006 tanggal09 Mei 2006 perihal Pendirian UNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDANUNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDAN, pada pokoknya surat tersebutmenerangkan bahwa
    Kementerian Pendidikan Nasional RI.melakukan teguran terhadap saksi DJANTER SIAHAAN selaku Ketua Yayasandengan Surat DIRJEN DIKTI Nomor : 4381/D5.1/T/2010 tanggal 22 Juli 2010tentang Izin Penyelenggaraan UNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDAN akantetapi sakst DJANTER SIAHAAN selaku Ketua Yayasan dan Terdakwa selakuRektor tetap menjalankan pendidikan di UNIVERSITAS GENERASI MUDAMEDAN sehingga DIRJEN DIKTI KementerianPendidikan Nasional RI. dengan Surat Nomor : 200/D/T/2011 tanggal 17 Februari2011 memerintahkan
Register : 18-06-2012 — Putus : 06-08-2012 — Upload : 23-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 276 K/TUN/2012
Tanggal 6 Agustus 2012 — YAYASAN UNIVERSITAS GENERASI MUDA DAN AKADEMI PERKEBUNAN MEDAN vs I. DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI RI, II. KOORDINATOR PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH I NAD/SUMUT;
8442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat permohonan izin operasional Pendirian Universitas Generasi Muda MedanNo. 061/UGMM/XII/2004 yang disampaikan kepada Dirjen Dikti tertanggal14 September 2004 ;4. Surat Dirjen Dikti No.2089/D2.2/2004 hal usulan pendirian UniversitasGenerasi Muda Medan tertanggal 12 November 2004 yang ditujukan kepadaKetua Yayasan Universitas Generasi Muda dan Akademi Perkebunan Medan ;5.
    Surat susulan mohon Jjin Operasional Pendirian Universitas Generasi MudaMedan No. 063/UGMM/XII/2004, pada tanggal 15 Desember 2004 yangdisampaikan kepada Dirjen Dikti ;ON. Surat Dirjen Dikti No. 0081/D2.2/2005 memerintahkan Kopertis Wil I NADSumut untuk memeriksa, mengecek, keseriusan dan kesiapan UniversitasGenerasi Muda Medan untuk mendirikan Universitas sesuai dengan SuratHal. 9 dari 34 hal. Put.
    No.276 K/TUN/201210Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 234/U/ 2000, dan SK DirjenDikti No. 108/Dikti/Kep/2001 ;7.
    ;b Surat Nomor 063/UGMM/XI/2004 tanggal 15 Desember 2004 yangditujukan kepada Dirjen Dikti ;c Keputusan Kopertis Wilayah I NAD/Sumut : Surat Kopertis Wilayah INAD/Sumut Nomor 164/001.021/PS/2005;d Kartu Kendali dari Dirjen Dikti Nomor 2902/PAK/05 tanggal 15 Agustus2005, tanda terima Dirjen Dikti dengan Nomor Surat 164/001.021/PS/2005 ;Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat fiktif negatif diatur dalam Pasal 3UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yang menyatakan bahwa apabila pejabattata usaha negara
    SedangkanKartu Kendali dari Dirjen Dikti Nomor 2902/PAK/05 tanggal 15 Agustus 2005,tanda terima Dirjen Dikti dengan Nomor Surat 164/001.021/PS/2005, adalahbukan suatu permohonan dari Penggugat kepada Tergugat ;Selanjutnya surat Nomor 063/UGMM/XII/2004 tanggal 15 Desember 2004 yangditujukan kepada Dirjen Dikti, adalah bukan suatu permohonan izin pendirianUniversitas Generasi Muda Medan melainkan hanya merupakan surat balasan atassurat Tergugat I Nomor 2089 / D2.2 / 2004 tanggal 12 November 2004.
Register : 16-08-2013 — Putus : 09-01-2014 — Upload : 17-02-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 142/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 9 Januari 2014 — 1.Tuti,2.Setiyono, DKK;KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
5736
  • Bertentangan dengan Diktum Keempat Keputusan Dirjen DIKTIDEPDIKNAS Republik Indonesia Nomor : 34/DIKTI/KEP/2002. Bahwaseharusnya KOPERTIS V Yogyakarta, secara Prosedural, seandainyamendapati sebuah temuan, maka menyampaikan Rekapitulasi HasilPengolahan Tersebut kepada DIRJEN DIKTI selambatlambatnya 3 bulansejak akhir semester; b. Bertentangan dengan Diktum Kelima Keputusan Dirjen DIKTIDEPDIKNAS Republik Indonesia Nomor : 34/DIKTI/KEP/2002.
    Maka apabila kami kaitkan dengan Surat KeputusanDirjen DIKTI DEPDIKNAS Republik Indonesia Nomor : 34/DIKTI/KEP/2002Tentang Perubahan dan Peraturan Tambahan Keputusan Direktur JenderalPendidikan Tinggi Nomor : 08/DIKTI/KEP/2002 Tentang Petunjuk TeknisKeputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 184/U/2001 Tentang PedomanPengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana danPascasarjana di Perguruan Tinggi, yang di tetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli2002, kami dapati halhal yang tidak
    Perihal Tindak Lanjut PenetapanNomor Induk Pegawai (NIP) Lulusan STKIP Catur SaktiYogyakarta;Adalah cacat secara Substansial bertentangan dengan ketentuanketentuanyang tertera Surat Keputusan Dirjen DIKTI DEPDIKNAS RepublikIndonesia Nomor : 34/DIKTI/KEP/2002 Tentang Perubahan dan PeraturanTambahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 08/DIKTI/KEP/2002 Tentang Petunjuk Teknis Keputusan Menteri PendidikanNasional Nomor : 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan
    Bahwa Surat Tergugat juga bertentangan dengan AsasAsas Umum PemerintahanYang Baik, yang antara lain :1) Bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum ;Bahwa Surat Tergugat (Objek Sengketa) bertentangan dengan Surat KeputusanDirjen DIKTI DEPDIKNAS Republik Indonesia Nomor : 34/DIKTI/KEP/2002Tentang Perubahan dan Peraturan Tambahan Keputusan Direktur JenderalPendidikan Tinggi Nomor : 08/DIKTI/KEP/2002 Tentang Petunjuk TeknisKeputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 184/U/2001 Tentang2)3)Pedoman Pengawasan
    Hal tersebut sesuai dengan apa yang diasumsikan olehPara Penggugat mengenai Surat Direktur Pembelajaran dan KemahasiswaanDirjen Dikti Mendiknas tersebut.
Register : 04-05-2015 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 19-01-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 67/PDT/2015/PT PBR
Tanggal 4 Agustus 2015 — Pembanding/Penggugat : NANI SULINA Diwakili Oleh : DARWIN RAMBE. SH
Pembanding/Penggugat : JUWITA PERMATASARI Diwakili Oleh : DARWIN RAMBE. SH
Pembanding/Penggugat : ISTA MELANI PAKPAHAN Diwakili Oleh : DARWIN RAMBE. SH
Terbanding/Tergugat : SUDARMADI
Terbanding/Tergugat : UNIVERSITAS KARIMUN
Terbanding/Tergugat : YAYASAN TUJUH JULI KARIMUN
3023
  • Dikti pada Brosur dengan Nomor Izin Dikti Nomor: 214/D/0/2008(Bukti P2).Bahwa izin yang diberikan oleh Dirjen Dikti untuk 9 (Sembilan) programstudi dari 5 (lima) Fakultas pada Universitas Karimun, ternyata 5 (lima)Halaman 3 dari 21 Putusan Nomor 67/PDT/2015/PT.PBRprogram studi tidak diberikan izin atau tidak dipertimbangkan oleh DirjenDikti, dan 5 (lima) Program Studi tersebut termasuk didalamnya ProgramStudi PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar).Bahwa Penggugat I, Penggugat II, Penggugat Ill, adalah
    AH, M.Si. dan sejak itu rektor yang baru tersebut telahdilakukan pengurusan kembali untuk 5 (lima) program studi yang telahditolak izin Dirjen Dikti dan pada tahun 2011 Dirjen Dikti telah diberikanizin dengan No 61/E/0/2011.
    Bahwa setelah izin Dikti untuk Program studi PGSD didapatkan olehUniversitas Karimun (Tergugat II) pada tahun 2011, selanjutnya TergugatIl melakukan penerimaan mahasiswa baru sekaligus Tergugat II memintakepada Para Penggugat melakukan registrasi ulang oleh karenaperkuliahan yang dilakukan pada tahun 2008 sampai izin Dikti ProgramStudi di keluarkan merupakan perkuliahan Illegal.
    tetapmenyebarkan Brosur Penerimaan Mahasiswa dengan mencantumkanIzin Dikti pada Brosur dengan Nomor Izin Dikti Nomor: 214/D/0/2008(Bukti P2).Bahwa izin yang diberikan oleh Dirjen Dikti untuk 9 (Sembilan) programstudi dari 5 (lima) Fakultas pada Universitas Karimun, ternyata 5 (lima)program studi tidak diberikan izin atau tidak dipertimbangkan oleh DirjenDikti, dan 5 (lima) Program Studi tersebut termasuk didalamnya ProgramStudi PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar).Bahwa Penggugat I, Penggugat II
Upload : 19-10-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 420/PID/2012/PT.MDN
IR. HUSNI HUSIN, MS.
2937
  • delapan) Fakultas yang terdiri dari Fakultas Hukum, Fakultas KesehatanMasyarakat, Fakultas Ekonomi, Fakultas Sastra, Fakultas Keguruan dan IlmuPendidikan, Fakultas Ilmu Sosial Politik dan Fakultas Pertanian; + Kemudian ............ e Kemudian pada tanggal 14 September 2004 saksi DJANTER SIAHAAN selakuKetua YAYASAN UNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDAN mengusulkanpermohonan penerbitan Surat Izin Penyelenggaraan Program StudiUNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDAN ke Direktorat JenderalPendidikan Tinggi (DIRJEN DIKTI
    ) Departemen Pendidikan Nasional R.I. diJakarta dengan Surat Nomor : 061 / UGMM / IX / 2004 tanggal 14 September2004 perihal Usulan Pendirian UNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDANdan oleh DIRJEN DIKTI menjawab surat saksi DJANTER SIAHAANmengenai kelengkapan yang harus dipenuhi oleh UNIVERSITAS GENERASIMUDA MEDAN dengan surat nomor : 2089 / D2.2 / 2004 tanggal 12 November2004 dan DIRJEN DIKTI menugaskan Koordinator Kopertis Wilayah I NAD Sumut untuk melakukan penelitian langsung ke UNIVERSITAS GENERASIMUDA
    Data Dosen akan tetapi oleh DIRJEN DIKTI belum menerbitkan izin atas UNIVERSITASGENERASI MUDA MEDAN tersebut menunggu penelitian lebih lanjut dan oleh saksiDJANTER SIAHAAN menggugat Menteri Pendidikan Nasional R.I. melalui PTUN diJakarta dan atas gugatan tersebut DIRJEN DIKTI melalui DIREKTURKELEMBAGAAN menegaskan melalui surat Nomor : 1337 / D5.1 / T/ 2006 tanggal09 Mei 2006 perihal pendirian UNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDANUNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDAN, pada pokoknya surat tersebutmenerangkan
    sedangkanmahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat kuliah di kampus yang terletak di Pasar VIDesa Manunggal Kecamatan Medan Marelan Kota Medan;Kementerian Pendidikan Nasional R.I. mengetahui bahwaUNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDAN belum didirikan danbelum mendapatkan ijin pendirian dari Kementerian PendidikanNasional R.I. akan tetapi menjalankan pendidikan sehingga DIRJENDIKTI Kementerian Pendidikan Nasional R.I. melakukan teguranterhadap saksi DJANTER SIAHAAN selaku Ketua Yayasan denganSurat DIRJEN DIKTI
    Nomor : 4381 / D5.1 / T/ 2010 tanggal 22 Juli2010 tentang izin Penyelenggaraan UNIVERSITAS GENERASIMUDA MEDAN akan tetapi saksi DJANTER SIAHAAN selakuKetua Yayasan dan Terdakwa selaku Rektor tetap menjalankanpendidikan di UNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDANsehingga DIRJEN DIKTI Kementerian Pendidikan Nasional R.I.dengan Surat Nomor : 200 / D/ T/ 2011 tanggal 17 Februari 2011memerintahkan Koordinator Kopertis Wilayah I NAD Sumut agarmelaporkan UNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDAN kepadaKepolisian Daerah Sumatera
Putus : 29-09-2014 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 718 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 29 September 2014 — Dr. Ir. ABDUL WAHAB ABDOEL KADIR
5250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kursi lipat 150 100 Kurang : 50Chitatose e Bahwa meskipun Terdakwa dalam melaksanakan kegiatan pengadaanbarang/jasa Bantuan APBN Dirjen Dikti TA 2006 dan TA 2009 tersebutterdapat kekurangan jenis dan volume/jumlah barang sebagaimanatersebut di atas tetapi dalam laporan pertanggungjawaban yang dikirimke Dirjen Dikti Depdiknas seolaholeh sudah lengkap sesuai kontrak ;e Bahwa perbuatan Terdakwa yang melaksanakan pengadaanbarang/jasa sarana dan prasarana Universitas Pramitabantuan APBN Dirjen Dikti Depdiknas
    barang/jasa bantuan APBNDirjen Dikti Depdiknas TA 2006 dan TA 2009 adalah berupa :C.
    DIPA Dirjen DIKTI Depdiknas TA 2009 tanggal 31Desember 2009;Hal. 41 dari 71 hal. Put. No. 718 K/Pid.Sus/2013423. POK DIPA Dirjen DIKT Depdiknas TA 2009 Nomor :4381/D/B/2009 tanggal 27 Maret 2009;4. Panduan Hibah Kompetitif Percepatan Peningkatan MutuPTS Sehat Dirjen DIKTI Depdiknas TA 2009;5. SK Dirjen DIKT Depdiknas Nomor : 515/DS/T/Kep/2009tanggal 10 Juli 2009 tentang Penetapan PerguruanTinggi Penerima Hibah Kompetitif PercepatanPeningkatan Mutu PTS Sehat Dirjen DIKTI Depdikna TA2009;6.
    POK DIPA Dirjen DIKTI Depdiknas TA 2009 Nomor :4381/D/B/2009 tanggal 27 Maret 2009 ;Panduan Hibah Kompetitif Percepatan PeningkatanMutu PTS Sehat Dirjen DIKTI Depdiknas TA 2009 ;SK Dirjen DIKTI Depdiknas Nomor : 515/DS/T/Kep/2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang PenetapanPerguruan Tinggi Penerima Hibah KompetitifPercepatan Peningkatan Mutu PTS Sehat DirjenDIKTI Depdikna TA 2009;6. SK Dirjen DIKTI Nomor : 539/DS/P/Kep/2009 tanggal5 Agustus 2009 ;7.
    POK DIPA Dirjen DIKTI Depdiknas TA 2009 Nomor :4381 /D/B/2009 tanggal 27 Maret 2009 ;. Panduan Hibah Kompetitif Percepatan PeningkatanMutu PTS Sehat Dirjen DIKT Depdiknas TA 2009 ;SK Dirjen DIKTI Depdiknas Nomor : 515/DS/T/Kep/2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang PenetapanPerguruan Tinggi Penerima Hibah KompetitifHal. 51 dari 71 hal. Put. No. 718 K/Pid.Sus/201352Percepatan Peningkatan Mutu PTS Sehat DirjenDIKTI Depdikna TA 2009;6. SK Dirjen DIKTI Nomor : 539/DS/P/Kep/2009 tanggal5 Agustus 2009 ;7.
Putus : 24-01-2012 — Upload : 10-04-2012
Putusan PT BANTEN Nomor 13/PID.SUS/2011/PT.BTN
Tanggal 24 Januari 2012 — Dr. Ir. ABDUL WAHAB ABDOEL KADIR .
54150
  • Proposal Usulan Pegembengan Prasarana belajar pada UNPRITA 2006 ; POK DIPA Dirjen DIKTI Depdiknas TA 2006 kegiatanpeningkatan kualitas sumber daya manusia Pendidikan Tinggi ; Surat Rektor UNPRI Nomor: 09 Rek /UNPRI/IV/2005 tanggal16 oktober 2006 perihal permohonan bantuan pegembangaUNPRI ; Surat DIrjen DIKTI Depdiknas Nomor : 4291/D/T/2006tanggal 21 November 2006 perhal hasil evaluasi proposalbantuan perguruan tinggi swasta, undangan penadatangankontrak dan kwitansi ; Surat Dirje DIKTI Depdiknas
    /2009tanggal 17 Juli 2009 dari PPK Dirjen DIKTI DepdiknasBambang Sarengatditerima oleh Hadi Soebadio ; Surat Ketua Yayasan Citra Pramita H.
    POK DIPA Dirjen DIKTI Depdiknas TA 2006 kegiatanpeningkatan kualitas sumber daya manusia Pendidikan3.
    DIPA Dirjen DIKTI Depdiknas TA 2009 tanggal 31Desember 2009; 4810.11.POK DIPA Dirjen DIKTI Depdiknas TA 2009 Nomor :4381/D/B/2009 tanggal 27 Maret 2009 ; Panduan Hibah Kompetitip percepatan peningkata mutuPTS sehat Dirjen DIKTI Depdiknas TA 2009 ; SK Dirjen DIKTI Depdiknas Nomor : 515/DS/T/Kep/2009tanggal 10 Juli 2009 tentang penetapan perguruan tinggipenerima Hibah Kompetitip percepatan peningkatan mutuPTS Sehat Dirjen DIKTI Depdikna TA 2009 ; SK Dirjen DIKTI Nomor : 539/DS/P/Kep/2009 tangal 5Agustus
    PTS Sehat Dirjen DIKTI Depdikna TA2009 ; SK Dirjen DIKTI Nomor : 539/DS/P/Kep/2009 tangal 5 Agustus 2009 ; Surat Kuasa Rektor UNPRI Nomor : 031/Rek/UNPRI/VIII/2009 tanggal10 Agustus 2009 ; Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan program Hibah Kompetitippercepatan peningkatan mutu PTS sehat Dirjen DIKTI Depdiknas TA2009 ; Kwintansi dari KPA Dirjen DIKTI Depdiknas sebesar Rp. 700.000.000.
Register : 16-05-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 165/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penggugat:
1.Drs. MH. Yunus, SH, MM
2.Erni Dian Fisesa, S.Pi, M.Si.
Tergugat:
1.Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
2.Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) Wilayah I Sumatera Utara,
166230
  • Mahasiswa aktif berdasarkan forlap Dikti untuk ketiga proditersebut hanya 15 orang.6.
    Bahwa sejak diundangkannya UU Dikti pada tahun 2012, badanpenyelenggara yang sebelumnya telah mendapatkan izin untukmenyelenggarakan pendidikan tinggi tetap diakui oleh pemerintah,Halaman 36 Putusan Perkara Nomor 165/G/2019/PTUNMDN20.21,22.23.dengan syarat melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yangdiatur oleh peraturan perundangundangan yang barusebagaimana diatur dalam Pasal 97 huruf a dan b UU Dikti yangberbunyi:Pada saat UndangUndang ini mulai berlaku:a.
    Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat melanggarmekanisme penjatuhan sanksi sebagaimana diatur pada Pasal 92ayat (2) UU Dikti adalah dalil yang keliru.
    Bahwa Penggugat keliru memahami konteks berlakunya Pasal 92 ayat(2) UU Dikti, yang memang merupakan mekanisme penjatuhan sanksiadministratif yang bertahap dijatunkan, namun hanya mengacuterhadap kasus pelanggaran terhadap PasalPasal yang disebutkandalam Pasal 92 ayat (1) UU Dikti seperti yang disebutkan diatas.16. Bahwa Pasal 92 ayat (2) tidak mengacu pada masalah pencabutanizin PTS yang dilakukan Tergugat II.
    , yang manapencabutan izin ini timbul akibat proses evaluasi izin yang gagaldipenuhi oleh Penggugat, dan bukan lah pelanggaran terhadapketentuan Pasal 92 ayat (1) UU Dikti seperti yang telah Tergugat IIjelaskan diatas.
Putus : 25-06-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 323 K/PID.SUS/2014
Tanggal 25 Juni 2014 — Drs. Djanter Siahaan
4333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dyjanter Siahaan dengan mengajukan kelengkapanberupa :Kurikulum;Daftar namanama dosen;Foto Laboratorium dan Praktek, Kompetensi;Buku Perpustakaan;Sertifikat Tanah;Akte Pendirian;Selanjutnya Kopertis Wilayah I NADSumut meneruskan surat tersebutke Dirjen Dikti sesuai dengan surat Nomor : 164/001.021/ PS/2005 tanggal 16Mei 2005 dengan melampirkan :abcdeStudi Kelayakan Universitas Generasi Muda Medan;Sertifikat Tanah;Akta Pendirian Yayasan;Penyebaran Kurikulum;Data Dosen;akan tetapi oleh Dirjen Dikti
    belum menerbitkan izin atas UniversitasGenerasi Muda Medan tersebut menunggu penelitian lebih lanjut dan olehTerdakwa menggugat Menteri Pendidikan Nasional RI. melalui PTUN diJakarta dan atas gugatan tersebut Dirjen Dikti melalui Direktur Kelembagaanmenegaskan melalui surat Nomor : 1337/D5.1/ T/2006 tanggal 9 Mei 2006Hal. 3 dari 21 hal.
    Dyjanter Siahaan dengan mengajukan kelengkapanberupa :Kurikulum;Daftar namanama dosen;Foto Laboratorium dan Praktek, Kompetensi;Buku Perpustakaan;Sertifikat Tanah;Akte Pendirian;Selanjutnya Kopertis Wilayah I NADSumut meneruskan surattersebut ke Dirjen Dikti sesuai dengan surat Nomor : 164/001.021/ PS/2005tanggal 16 Mei 2005 dengan melampirkan :abcdeStudi Kelayakan Universitas Generasi Muda Medan;Sertifikat Tanah;Akta Pendirian Yayasan;Penyebaran Kurikulum;Data Dosen;Akan tetapi oleh Dirjen Dikti
    Kementerian Pendidikan Nasional RI. melakukanteguran terhadap Terdakwa selaku Ketua Yayasan dengan SuratDirjen Dikti Nomor : 4381/D5.1/T/2010 tanggal 22 Juli 2010tentang izin Penyelenggaraan Universitas Generasi MudaMedan akan tetapi Terdakwa selaku Ketua Yayasan dan saksiHUSNI HUSIN, MS selaku Rektor tetap menjalankanpendidikan di Universitas Generasi Muda Medan sehinggaDirjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional RI. dengan SuratNomor : 200/D/T/2011 tanggal 17 Februari 2011memerintahkan Koordinator
    Abdullah Ari yang menjabat KepalaBagian Akreditasi Kopertis Wilayah I NADSumut tahun 2004 sampai dengantahun 2014 yang keterangan tersebut dibenarkan Suryatmono, S.H., M.M. yangmenjabat bagian perijinan Dikti, benar bahwa UGMM (Universitas GenerasiMuda Medan) tetap mengajukan permohonan ijin kegiatan mengajar akantetapi permohonan tersebut belum lengkap dan belum memenuhi syaratsyaratsebagaimana ditentukan, meski sudah diingatkan untuk dilengkapi, selanjutnyapermohonan tersebut ditanyakan ke Dikti