Ditemukan 12 data
113 — 25
Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah baju warna merah bertuliskan PINK merk Dililan;- 1 (satu) buah celana dalam warna cream merk Michiyo;- 1 (satu) buah rok panjang warna hitam motif warna merah dan biru;Dikembalikan kepada anak korban DEA AJRINA BINTI TARMIZI;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
mengatakan kalau sduah tamat sekolah kitakabur saja; Bahwa Terdakwa tahu kalau anak korban Dea hamil setelah di dalam tahanan; Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa dipersidangan, Terdakwa telah diberikan kesempatanuntuk mengajukan saksi yang meringankan (ade charge), tetapi Terdakwamenyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukanbarang bukti berupa: 1 (satu) buah baju warna merah bertuliskan PINK merk Dililan
nantinya sudah memenuhi rasakeadilan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakanpenangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan danpenahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahananterhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah baju warna merah bertuliskan PINK merk Dililan
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah baju warna merah bertuliskan PINK merk Dililan; 1 (satu) buah celana dalam warna cream merk Michiyo; 1 (satu) buah rok panjang warna hitam motif warna merah dan biru;Dikembalikan kepada anak korban DEA AJRINA BINTI TARMIZI;halaman 20 dari 21 halamanPutusan nomor 112/Pid.Sus/2017/PN Mbn.6.
26 — 2
bagi keduanya dan belum pernah bercerai maka dapat disimpulkanbahwa perkawinan Pemohon dan Pemohon II adalah perkawinan yang tidak dilarang,karena Pemohon dan Pemohon II tidak terikat perkawinan dengan orang lain, bukanperkawinan yang dilakukan setelah perceraian yang ketiga kalinya, Pemohon tidaksedang mempunyai 4 orang istri yang masih terikat tali pberkawinan dan Pemohon II tidaksedang dalam masa iddah dan bukan wanita bekas istri yang telah ditalak tiga kali ataubukan bekas istri yang pernah dililan
19 — 2
Penetapan Nomor 87/Pdt.P/2016/PA.Sdkatau menikahi wanita yang masih terikat perkawinan dengan pria lain, danseorang pria juga tidak boleh menikahi bekas isterinya yang olehnya telah ditalaktiga kali atau yang olehnya telah dililan, sebagaimana ketentuan AlQuransurat AlBagarah ayat 221, 228 dan 234, surat AnNisa ayat 22 s/d 24, Jo.Pasal 8, 9 dan 10 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo.Pasal 39 s/d Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta sebagaimana diuraikandi
64 — 23
bagi kKeduanya dan belum pernah bercerai makadapat disimpulkan bahwa perkawinan Pemohon dan Pemohon II adalahperkawinan yang tidak dilarang, karena Pemohon dan Pemohon II tidak terikatperkawinan dengan orang lain, bukan perkawinan yang dilakukan setelahperceraian yang ketiga kalinya, Pemohon tidak sedang mempunyai 4 orangistri yang masih terikat tali perkawinan dan Pemohon II tidak sedang dalammasa iddah dan bukan wanita bekas istri yang telah ditalak tiga kali ataubukan bekas istri yang pernah dililan
17 — 2
Seorang pria juga tidak boleh menikahi wanita yangsudah bercerai atau ditinggal mati suaminya namun masih dalam masa iddah,atau menikahi wanita yang masih terikat perkawinan dengan pria lain, danseorang pria juga tidak boleh menikahi bekas isterinya yang olehnya telah ditalaktiga kali atau yang olehnya telah dililan, sebagaimana ketentuan AlQuransurat AlBagarah ayat 221, 228 dan 234, surat AnNisa ayat 22 s/d 24, Jo.Pasal 8, 9 dan 10 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo.Pasal 39 s
14 — 8
Seorang pria juga tidak boleh menikahi wanita yang sudahbercerai atau ditinggal mati Suaminya yang masih dalam masa iddah, ataumenikahi wanita yang masih terikat perkawinan dengan pria lain, dan seorang priajuga tidak boleh menikahi bekas isterinya yang olehnya telah ditalak tiga kali,kecuali bekas isterinya itu telah menikah lagi dengan orang lain kemudian berceraiatau menikahi bekas isterinya yang olehnya telah dililan.
15 — 7
Seorang pria juga tidak boleh menikahi wanita yang sudahbercerai atau ditinggal mati Suaminya yang masih dalam masa iddah, ataumenikahi wanita yang masih terikat perkawinan dengan pria lain, dan seorang priajuga tidak boleh menikahi bekas isterinya yang olehnya telah ditalak tiga kali,kecuali bekas isterinya itu telah menikah lagi dengan orang lain Kemudian berceralatau menikahi bekas isterinya yang olehnya telah dililan.
10 — 1
Seorang pria juga tidak boleh menikahi wanita yang sudahbercerai atau ditinggal mati Suaminya yang masih dalam masa iddah, ataumenikahi wanita yang masih terikat perkawinan dengan pria lain, dan seorang priajuga tidak boleh menikahi bekas isterinya yang olehnya telah ditalak tiga kali,kecuali bekas isterinya itu telah menikah lagi dengan orang lain kemudian berceraiatau menikahi bekas isterinya yang olehnya telah dililan. Seorang pria juga tidakHalaman 9 dari 15 hal.
36 — 9
Seorang pria juga tidak boleh menikahi wanita yang sudahbercerai atau ditinggal mati Suaminya yang masih dalam masa iddah, ataumenikahi wanita yang masih terikat perkawinan dengan pria lain, dan seorang priajuga tidak boleh menikahi bekas isterinya yang olehnya telah ditalak tiga kali,kecuali bekas isterinya itu telah menikah lagi dengan orang lain Kemudian berceralatau menikahi bekas isterinya yang olehnya telah dililan.
14 — 1
Spt.kecuali bekas isterinya itu telah menikah lagi dengan orang lain kemudian berceraiatau menikahi bekas isterinya yang olehnya telah dililan. Seorang pria juga tidakboleh menikahi wanita apabila dirinya telah memiliki empat orang isteri,sebagaimana ketentuan AlQuran surat AlBagarah ayat 221, 228, 230 dan 234,surat AnNisa ayat 22, 23 dan 24, jo. Pasal 8, 9 dan 10 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 jo.
15 — 1
Seorang pria juga tidak boleh menikahi wanita yang sudahbercerai atau ditinggal mati Suaminya yang masih dalam masa iddah, ataumenikahi wanita yang masih terikat perkawinan dengan pria lain, dan seorang priajuga tidak boleh menikahi bekas isterinya yang olehnya telah ditalak tiga kali,kecuali bekas isterinya itu telah menikah lagi dengan orang lain kemudian berceraiatau menikahi bekas isterinya yang olehnya telah dililan.
22 — 1
Seorang pria juga tidak boleh menikahi wanita yang sudahbercerai atau ditinggal mati Suaminya yang masih dalam masa iddah, ataumenikahi wanita yang masih terikat perkawinan dengan pria lain, dan seorang priajuga tidak boleh menikahi bekas isterinya yang olehnya telah ditalak tiga kali,kecuali bekas isterinya itu telah menikah lagi dengan orang lain Kemudian berceralatau menikahi bekas isterinya yang olehnya telah dililan.