Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-12-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2430 K/Pdt/2016
Tanggal 6 Desember 2016 — I WAYAN SEREGEG/ NANG KARMI vs I NYOMAN DIRAYASA
5732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • I WAYAN SEREGEG/ NANG KARMI vs I NYOMAN DIRAYASA
    tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara: WAYAN SEREGEG/ NANG KARMI, bertempat tinggal diBanjar Tinungan, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, dalam halini memberi kuasa kepada Wayan Suryawan, S.H, Advokatpada Kantor Hukum Wayan Suryawan & Rekan, berkantor diPerum Gria Tansa (GTT) Jalan Kelapa Gading Nomor 62, Desa/Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten BadungBali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 April 2016;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/ Pembanding;Lawan NYOMAN DIRAYASA
    ,(seribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Desa Apuan, KecamatanMengwi, Kabupaten Tabanan, atas nama Nyoman Dirayasa selanjutdisebut objek gugatan.2. Bahwa Penggugat memperoleh hak milik atas tanah tersebut berdasarkanAkta Jual Beli Nomor 633/2011 tanggal 29 Desember 2011, yang dibuat danditandatangani dihadapan Notaris/ PPAT Kadek Sintawati,S.H., PPATWilayah Kabupaten Tabanan, antara Penggugat selaku Pembeli dengan Wayan Gata selaku Penjual.3.
    (seribu empat ratus meter persegi), yangterletak di Desa Apuan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Tabanan, atasnama Nyoman Dirayasa.4. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang mengusai Objek Gugatanuntuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong (lasia) dantanpa adanya beban apapun dari Pihak lainnya, apabila diperlukan denganbantuan Pihak yang berwajib (Polisi).5.
    (seribu empatratus meter persegi), yang terletak di Desa Apuan, Kecamatan Baturiti,Kabupaten Tabanan, atas nama Nyoman Dirayasa.. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang mengusai Objek Gugatanuntuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong (lasia)dan tanpa adanya beban apapun dari Pihak lainnya, apabila diperlukandengan bantuan Pihak yang berwajib (Polisi).Menolak gugatan Penggugat untuk lain dan selebihnya;B. DALAM REKONVENSI!
    Nomor 2430 K/Pdt/2016terletak di Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,atas nama Nyoman Dirayasa (Tergugat Rekonvensi) tersebut adalahjuga cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yangmengikat;6.
Putus : 14-03-2016 — Upload : 28-03-2016
Putusan PT DENPASAR Nomor 22/PDT/2016/PT.DPS
Tanggal 14 Maret 2016 — I WAYAN SEREGEG/ NANG KARMI sebagai PEMBANDING; L A W A N I NYOMAN DIRAYASA sebagai TERBANDING
2518
  • I WAYAN SEREGEG/ NANG KARMI sebagai PEMBANDING;L A W A NI NYOMAN DIRAYASA sebagai TERBANDING
    MADESULASTRA, SH dan WAYAN SURYAWAN, SH, paraAdvokat yang berkantor pada Kantor Hukum BIDURI &ASSOSIATES beralamat di Jalan Raya Sesetan Gg.Rajawali No. 3B Kelurahan, Sesetan, KecamatanDenpasar Selatan, Kota Denpasar berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 27 Deember 2015 yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabananpada tanggal 29 Desember 2015 Nomor : 132/ SKN/PNTab/2015 yang selanjutnya disebut sebagaiwanna nnn n ence nnn enna nn nnn nna nnn nn TERGUGAT /PEMBANDING; LAWAN NYOMAN DIRAYASA
Register : 27-05-2015 — Putus : 07-12-2016 — Upload : 01-07-2016
Putusan PN TABANAN Nomor 97/PDT.G/2015/PN Tab
Tanggal 7 Desember 2016 — Penggugat : I Wayan Dirasa Tergugat : I Wayan Seregeg / Nang Karmi
4629
  • Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dari Objek Gugatan, yaitu tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 551/ Desa Apuan, NIB 22.02.01.03.00600, Surat Ukur tanggal 21 September 1984 Nomor 451/1984, dengan luas 1400 m, yang terletak di Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, atas nama I Nyoman Dirayasa.
    PUTUSANNomor : 97/Pdt.G/2015/PN.TabDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata gugatan pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara gugatan antara : NYOMAN DIRAYASA: umur 54 tahun,Lakilaki, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Banjar Angseri,Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, KabupatenTabana, dalam hal ini telah memberikan Kuasakepada : NI KETUT RIMA
    Bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah denganSertifikat Hak Milik Nomor 551/ Desa Apuan, NIB 22.02.01.03.00600, SuratUkur tanggal 21 September 1984 Nomor 451/1984, dengan luas 1400 m2,yang terletak di Desa Apuan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Tabanan,atas nama Nyoman Dirayasa selanjut disebut Objek Gugatan..
    , yang terletak di Desa Apuan, KecamatanMengwi, Kabupaten Tabanan, atas nama Nyoman Dirayasa.. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang mengusai Objek Gugatanuntuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong ( lasia ) dantanpa adanya beban apapun dari Pihak lainnya, apabila diperlukan denganbantuan Pihak yang berwajib ( Polisi )..
    Kabupaten Tabanari/ atas nama Nyoman Dirayasa selanjutnya disebut sebagal obyek sengketa.Bahwa dari gugatan Penggugat tersebut tanah yang Tergugat kuasai saat inibukanlah termasuk tanah yang dimaksud dalam obyek sengketa karena tanahyangPenggugat kuasai saat ini adalah tanah yang terletak di Banjar Tinunaan DesaAouan Kecamatan Baturiti. Tabanan, dan bukan tanah vang terletak diKecamatan Menawi.
    Ketut Muka Aijasa maupun kepada Wayan Gata sebagaimana didalilkanPenggugat dalam gugatannya, sehingga tidak berdasar hukum bilamanakemudian tibatiba Penggugat mengakui sebagai pemilik sah atas tanahsengketa yang diperoleh berdasarkan jual beli dengan Wayan Gata,termasuk adanya pengakuan dari penggugat telah terjadi peralinan hakterhadap SHM No. 551/Desa Apuan yang semula atas nama WayanSeregeg/Nang Karmi, sekarang menjadi atas nama Nyoman Dirayasa(Penggugat).Bahwa adapun sekitar tahun 1985 memang