Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 07-09-2021
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 393/Pid.Sus/2018/PN Pgp
Tanggal 10 Desember 2018 — Penuntut Umum:
ONNERI KHAIROZA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
MUSA Bin DIRHAN
252
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Musa Bin Dirhantersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana usaha penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP), sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan