Ditemukan 1 data
ONNERI KHAIROZA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
MUSA Bin DIRHAN
25 — 2
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Musa Bin Dirhantersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana usaha penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP), sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan