Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-08-2014 — Upload : 27-08-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 254/Pid.B/2014/PN.Tsm
Tanggal 20 Agustus 2014 — EKA YULIASARI binti YAYAN SOPYAN
2711
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 18 (delapan belas) lembar Bon/Nota kontan mas dari Toko Emas Ridho, tetap dismatkan dalam berkas perkara ini; sedangkan 1 (satu) buah gelang emas seberat 3,9 gram dikembalikan kepada saksi korban Hj. FATONAH binti H RAHIDI dan suaminya H ADE RUHIAT bin H ABDUL HARIS (alm); sedangkan : - 1 (satu) buah Hand phone merek Nokia type ASHA 205 Warna putih.- 1 (satu) buah Hand Phone merek Nokia Type ASHA 300 Warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan;6.