Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2020 — Putus : 21-04-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 75/Pid.B/2020/PN Mtr
Tanggal 21 April 2020 — Penuntut Umum:
1.EMA MULIAWATI,SH.
2.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
3.NI MADE SAPTINI
Terdakwa:
WAHYU NINGRUM
2111
  • unit kendaraan R4 (roda empat) Merk Toyota Type Avanza 1300G jenis / model : MB penumpang / minibus , tahun pembuatan 2009 warna : silver metalik , Nomor Polisi B 1230 TFH , nomor rangka : MHFM1BA3J9K132094 , nomor mesin : DD73411 , atas nama pemilik di STNK YOPPY ANDRIES, alamat Gg Setia warga No.9 Rt.001 Rw.004 Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit - Jakarta Timur beserta STNK aslinya

Dikembalikan kepada Dedy Djafrian

melawan hukummemiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaanorang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan , yangdilakukan oleh Terdakwa dengan cara cara sebagai berikutBahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019 sekitar jam12.30 Wita Terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil merk / type Toyota Avanza1300 G tahun pembuatan 2009 Nomor Polisi : B 1230 TFH warna : silvermetalik , nomor rangka : MHFM1BA3J9K132094 , nomor mesinDD73411 milik saksi DEDY DJAFRIAN
melalui saksi RIANTO SANDOSELVARIO dan saksi NYOMAN SUGIARTOA , untuk jangka waktu 2 hariHalaman 2 dari 19 Putusan Nomor 75/Pid.B/2020/PN Mtrdengan harga sewa Rp.275.000, (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) perhari.Bahwa setelah serah terima mobil tersebut berikut STNKnya ,Terdakwa tanpa ijin dari saksi DEDY DJAFRIAN langsung menggadaikannya kesaksi NI KOMANG SUKERTI alias IBU MERAK di JI.Brawijaya Kota Mataramsebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) melalui saksi GUST WAYANKARTA alias
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Bahwa benar saksi mengerti dimintai keterangan terkait mobil miliksaksi Dedy Djafrian yang disewa Terdakwa kemudian digadai tanpa jin Bahwa benar awalnya pada hari minggu tanggal 4 agustus 2019 , saksiditelpon oleh Terdakwa yang menyampaikan kepada saksi untuk dicarikanmobil sewaaan dan pada saat itu saksi jawab ntr coba saya carikan dan pada hari selasa tanggal 6 Agustus 2019 sekitar Pukul 08. 30 wita ,saksi menanyakan kepada saksi NYOMAN SUGIARTHA Apakah
dan pada saat itu saksi jawab iniada teman saya kemudian sekitar Pukul 11.00 wita saksi menelponsaksi NYOMAN SUGIARTHA dan mengetakan kalau yang menyewamobil dan saksi sudah menunggu di polsek Mataram dan sekitar Pukul12.30 wita saksi Dedy Djafran datang dan membawa mobil yang akandisewa oleh Terdakwa dan selanjutnya antara Terdakwa dan saksi DedyHalaman 6 dari 19 Putusan Nomor 75/Pid.B/2020/PN MtrDjafrian bertemu dan komunikasi langsung serta mobil diserahkan olehsaksi Dedy Djafrian kepada Terdakwa