Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2024 — Putus : 26-06-2024 — Upload : 24-07-2024
Putusan PA BLITAR Nomor 0618/Pdt.G/2024/PA.BL
Tanggal 26 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
76
  • Memberi izin kepada Pemohon (Supardi bin Kadeni) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Kuma Djairiyah binti Isma'il) di depan persidangan Pengadilan Agama Blitar;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 820.000 ,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah);