Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 28-10-2016
Putusan PT BANTEN Nomor 117/PDT/2016/PT BTN
MARHAH Binti DJALWIAN, karena meninggal dunia maka diwakilkan oleh ahliwarisnya yang tersebut dibawah ini: - JUFRI, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat kampung Pangoreng Rt. 04/02, Desa Bangunreja, Kecamatan Pulo Ampel dahulu Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang-Banten; - IDRIS, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat kampung Pangoreng Rt. 04/02, Desa Bangunreja, Kecamatan Pulo Ampel dahulu Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang-Banten; - SULHATIYAH, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah
5825
  • MARHAH Binti DJALWIAN, karena meninggal dunia maka diwakilkan oleh ahliwarisnya yang tersebut dibawah ini:- JUFRI, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat kampung Pangoreng Rt. 04/02, Desa Bangunreja, Kecamatan Pulo Ampel dahulu Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang-Banten;- IDRIS, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat kampung Pangoreng Rt. 04/02, Desa Bangunreja, Kecamatan Pulo Ampel dahulu Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang-Banten;- SULHATIYAH, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah
    berada dalam penguasaan Marhah binti Djalwian setelahmeninggalnya Nangsur bin Djalwian atau setidaktidaknya mencaritahu bagaimana status hak atas tanah tersebut atau setidaktidaknyamengajukan upaya hukum~ untuk mempertahankan hakhaknyasebagai ahli waris Nangsur bin Djalwian.Bahwa dalam gugatan aquo, nampak jelas PARA PENGGUGATTIDAK pernah meminta kembali tanah tersebut dari penguasaanMarhah binti Djalwian setelah meninggalnya Nangsur bin Djalwianpada tahun 1967, bahkan PARA PENGGUGAT membiarkan
    lokasi dan pembebasan tanahtertanggal 24/09/2009 Nomor : 20/SK.ILVNF/DTRBP/2009.Bahwa oleh karena terobukti PARA PENGUGAT tidak pernah memintakembali tanah tersebut dari penguasaan Marhah binti Djalwian setelahmeninggalnya Nangsur bin Djalwian pada tahun 1967, bahkanmembiarkan Marhah binti Djalwian tetap menguasai tanah dimaksuddalam jangka waktu yang lama dan penguasaan dimaksud dilakukansecara itikad baik sebagai orang yang menerima titipan danberlangsung secara terusmenerus/tidak terputus selama
    Bahwaoleh karena Nangsur bin Djalwian sebagai prajurit TNI selalu berpindahpindah tempat sehingga tanah miliknya tersebut dititipkan kepada keluargadi Kampung Pengoreng in casu Marhah binti Djalwian;Bahwa jika benar tanah yang digugat oleh para Penggugat aquo adalahtanah milik Nangsur Bin Djalwian dititipkan kepada Marhah binti DjalwianQUOD NON, lalu kenapa PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris TIDAKmeminta kembali tanah tersebut dari Marhah binti Djalwian dan tidakmembiarkan tanah tersebut tetap berada
    hak atas tanah tersebut atau setidaktidaknyamengajukan upaya hukum untuk mempertahankan hakhaknyasebagai ahli waris Nangsur bin Djalwian;4.5.
    dalam penguasaan Marhah bintiDjalwian setelah meninggalnya Nangsur bin Djalwian pada tahun 1967 danHal 33 dari 47 Hal.