Ditemukan 4 data
260 — 78
BAIHAQI DJAMASAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sejumlah Rp. Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
Baihaqi Djamasan untuk membayar kekurangan uang pengganti sejumlah Rp. 112.875.330,00 (seratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;4.
BAIHAQI DJAMASAN
96 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
BAIHAQI DJAMASAN tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Banten Nomor 5/PID.SUS-TPK/2020/PT BTN tanggal7 April 2020 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg tanggal 29 Januari 2020 tersebut mengenai lamanya pidanakurungan pengganti pidana denda dan pidana penjara pengganti uangpengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1.
BAIHAQI DJAMASAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : SUHELFI SUSANTI, SH
Terbanding/Penuntut Umum I : RUDY W PANJAITAN, SH MH
Terbanding/Penuntut Umum III : DIAN EKA LESTARI,SH MH
Terbanding/Penuntut Umum IV : HIKMAT LASE, SH
Terbanding/Penuntut Umum V : HASBULLAH, SH
197 — 69
BAIHAQI DJAMASAN terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan gtindak pidana korupsi : Secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Menghukum oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp 200.000.000,- ( Duaratus juta rupiah )dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Ir.BAIHAQI DJAMASAN Diwakili Oleh : YUSTIAN MANGARAJA, SH., MH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : SUHELFI SUSANTI, SH
Terbanding/Penuntut Umum I : RUDY W PANJAITAN, SH MH
Terbanding/Penuntut Umum III : DIAN EKA LESTARI,SH MH
Terbanding/Penuntut Umum IV : HIKMAT LASE, SH
Terbanding/Penuntut Umum V : HASBULLAH, SHBAIHAQI DJAMASAN secara bersamasama atau sendirisendiri dengan saksi WAWAN, saksi Drg. Hj.
Baihaqi Djamasan.
BAIHAQI DJAMASAN secara bersamasamaatau sendirisendiri dengan saksi WAWAN, saksi Drg. Hj.
Baihagi Djamasan, saksiDrg. Hj.
217 — 81
Baihaqi Djamasan ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;