Ditemukan 3 data
Terdakwa:
ALVIANSA bin DJAMLAN alias OJO
30 — 24
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Alviansa Bin Djamlan Alias Ojo tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa haka tau melawan hukum menjadi perantara dalam
Terdakwa:
ALVIANSA bin DJAMLAN alias OJO
34 — 7
Syukur bin Djamlan) terhadap Penggugat (Sidar S.Pd binti Djamuda);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
12 — 9
Pi bin Tamagi) terhadap Penggugat (Nurmala binti Djamlan) dengan iwadh sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Parigi untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan