Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PA BANTUL Nomor 758/Pdt.G/2020/PA.Btl
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
284
  • Djamraji);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp871.000,00 (delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
  • DJAMRAJI);Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan secara hukum makamohon kepada Majelis Hakim membebankan biaya perkara.Berdasarkan alasan/dalildalil diatas, maka Penggugat mohon kepadaKetua Pengadilan Agama Bantul cq. Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini, berkKenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :PRIMAIR1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untukseluruhnya ;Halaman 5 dari 16 halaman, Putusan Nomor 758/Pdt.G/2020/PA.Btl2.
    DJAMRAJI) ;3.