Ditemukan 4 data
Terdakwa:
HAZAM MANSURI ALIAS MAMAN BIN DJAMUL FUADI
123 — 30
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Hazam Mansuri Alias Maman Bin Djamul Fuadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternative Pertama;
- Menjatuhkan pidana
,M.H
Terdakwa:
HAZAM MANSURI ALIAS MAMAN BIN DJAMUL FUADI
49 — 11
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Djamul Fuadi bin H. Choedori) terhadap Penggugat (Ismi Kaprianingsih binti Darmo Wiyono);
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 720.000,00 ( tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
14 — 12
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon ((SUPRIYADI BIN DJAMUL) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (KASIYATUN BINTI SUMADI) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak berupa
17 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Hazam Mansuri Bin Djamul Fuadi) terhadap Penggugat (Santi Lidianah Sari Binti Achmad Yapani);
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadlonah terhadap kedua anaknya