Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-11-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 101/Pid.Sus/2018/PN Pky
Tanggal 29 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
JUNAEDI, SH
Terdakwa:
ASRI Alias ASRI MAYOR Bin DJAPARING
10034
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa ASRI alias ASRI MAYOR bin DJAPARING, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Pemilu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan
    barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna putih gold dengan nomor /model VIVO 1719, versi Android 7.1.2 dengan nomor kartu simpati 082 296 544 903;

    Dirampas untuk Negara;

    • Akun facebook atas nama ASRI MAYOR (arini safira) dengan email asri33625@gmail.com dan nomor info kontak facebook 082 111 940 777;

    Dikembalikan kepada terdakwa ASRI alias ASRI MAYOR bin DJAPARING;

    4.

    Penuntut Umum:
    JUNAEDI, SH
    Terdakwa:
    ASRI Alias ASRI MAYOR Bin DJAPARING
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ASRI alias ASRIMAYOR bin DJAPARING dengan pidana penjara selama 4(Empat) bulan dengan perintah agar terdakwa segeraditahan rutan dan denda sebesar Rp. 3.000.000, (tiga jutarupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3.
    dibebani membayar biayaperkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);Memperhatikan pembelaan terdakwa yang diSampaikansecara lisan pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agarmemberikan keringanan hukuman kepada terdakwa denganalasan bahwa terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidakakan mengulangi perbuatan terdakwa sebab terdakwamelakukan perbuatan tersebut karena memahami hukum;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangandengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa ASRI alias ASRI MAYOR bin DJAPARING
    kepada subyek hukum yaitu) manusia(natuurlikke personen) sebagai penyandang hak dan keawajibanserta Mampu mempertanggungjwabkan perbuatan yang telahdilakukannya;Menimbang, bahwa Kepala Desa adalah sebutanpemimpin desa di Indonesia, dimana kepala desa merupakanpemimpin tertinggi dari pemerintahan desa yang dipilihlangsung oleh rakyat;Menimbang bahwa dalam perkara ini Penuntut Umumtelah mengajukan terdakwa yang setelah diperiksadipersidangan yang bersangkutan mengaku bernama ASRI aliasASRI MAYOR bin DJAPARING
    Menyatakan terdakwa ASRI alias ASRI MAYOR bin DJAPARING,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pelanggaran Pemilu;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan dan dendasebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;3.
Register : 10-12-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 25-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 620/PID.SUS/2018/PT MKS
Tanggal 13 Desember 2018 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : JUNAEDI, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ASRI Alias ASRI MAYOR Bin DJAPARING
7445
  • Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : JUNAEDI, SH
    Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ASRI Alias ASRI MAYOR Bin DJAPARING
    PUTUSANNomor 620/ PID.Sus / 2018 / PT MKSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut,dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : ASRI alias ASRI MAYOR bin DJAPARING,Tempat Lahir : Sengkang,Umur/Tanggal : 48 Tahun/17 Desember 1970,Jenis Kelamin : Lakilaki,Kebangsaan : Indonesia,Tempat Tinggal : Dusun Bina Karya, Desa Saptanajaya, KecamatanDoripoku, Kabupaten Pasangkayu
    Menyatakan terdakwa ASRI alias ASRI MAYOR bin DJAPARING terbuktibersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Pemilu sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal Pasal 490 Jo Pasal 282 UndangundangRepublik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umumsebagaimana dalam dakwaan kami;2.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah Handphone merk VIVO warna putin gold dengannomor /model VIVO 1719, versi Android 7.1.2 dengan nomor kartusimpati 082 296 544 903;Dirampas untuk dimusnahkan; Akun facebook atas nama ASRI MAYOR (arini safira) dengan emailasri33625@gmail.com dan nomor info kontak facebook 082 111 940177;Hal. 4 dari 11 Pts.No 620/PID.Sus/2018/PT MKSDikembalikan kepada ASRI alias ASRI MAYOR bin DJAPARING;4.
    Menyatakan terdakwa ASRI alias ASRI MAYOR bin DJAPARING, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran Pemilu;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;3.
    Akun facebook atas nama ASRI MAYOR (arini safira) dengan emailasri33625@gmail.com dan nomor info kontak facebook 082 111 940777;Dikembalikan kepada ASRI Alias ASRI MAYOR Bin DJAPARING.5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa adapun alasanalasan banding dariPembanding/Terdakwa adalah sebagai berikut :1.