Ditemukan 1 data
KURNIAWAN ANDY NUGROHO, SH. MH.
Terdakwa:
Drs. HENDRA SISWA PUDJIANA BIN DJARNI
147 — 54
HENDRA SISWA PUDJIANA Bin DJARNI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun denda sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
3.