Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 21-07-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Tanggal 21 Juli 2022 — Penuntut Umum:
KURNIAWAN ANDY NUGROHO, SH. MH.
Terdakwa:
Drs. HENDRA SISWA PUDJIANA BIN DJARNI
14754
  • HENDRA SISWA PUDJIANA Bin DJARNI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun denda sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;

    3.