Ditemukan 9 data
1.Marthinus Djawaray
2.Imelda Koro
15 — 0
FRIDA DJAHA TANG ARTU KORE, S.Th, sebagaimana telah dicatatkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur pada tanggal 11 Juli 2020 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5311-KW-03082020-0004 tanggal 29 September 2020 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa anak-anak atas nama:
- ARSENIO PRATAMA DJAWARAY, anak laki-laki, lahir di Kandangu Buku, tanggal 05 September 2015 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor
: 5311-LT-02092020-0007 tanggal 14 September 2020; dan
- MEGANTARA PUTRI DJAWARAY, anak kedua Perempuan, lahir di Kandangu Buku, tanggal 29 Juni 2018 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor : 5311-LT-02092020-0008 tanggal 14 September 2020;
- ARSENIO PRATAMA DJAWARAY, anak laki-laki, lahir di Kandangu Buku, tanggal 05 September 2015 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor
adalah anak-anak yang sah dari Para Pemohon;
4.Menyatakan sah penambahan nama ayah (Pemohon I) yaitu MARTHINUS DJAWARAY pada Akta Kelahiran atau Kutipan Akta Kelahiran
anak yang bernama ARSENIO PRATAMA DJAWARAY dan MEGANTARA PUTRI DJAWARAY tersebut;5.Memerintahkan Para Pemohon untuk menyerahkan Salinan Penetapan ini kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan ini untuk mencatat tentang Penetapan Pengesahan Anak Para Pemohon tersebut dan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun
Pemohon:
1.Marthinus Djawaray
2.Imelda Koro
1.Fredix Djawaray,S.E.
2.Novita Ndeta Langga
25 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Pemohon adalah pasangan suami isteri yang sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Kenzy Umbu Wuka Djawaray anak laki-laki, lahir di Mauliru pada tanggal 16 Maret 2016 dan Eno Putra Djawaray anak laki-laki, lahir di Mauliru pada tanggal 18 Maret 2019, adalah anak yang sah dari Para Pemohon menurut hukum;
- Menyatakan sah
penambahan nama Pemohon I dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor: 5311-LT-27012022-0012, atas nama Kenzy Umbu Wuka Djawaray dan Kutipan Akta Kelahiran, Nomor: 5311-LT-27012022-0014, atas nama Eno Putra Djawaray yang kesemuanya dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur atau untuk mengganti Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk menyerahkan salinan Penetapan Ini Kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten
Pemohon:
1.Fredix Djawaray,S.E.
2.Novita Ndeta Langga
1.Yulius Djawaray
2.Naomi Yowa Munggul
32 — 10
Pemohon:
1.Yulius Djawaray
2.Naomi Yowa Munggul
1.Yulius Djawaray
2.Naomi Yowa Munggul
55 — 21
Pemohon:
1.Yulius Djawaray
2.Naomi Yowa Munggul
1.Fredix Djawaray,S.E.
2.Novita Ndeta Langga
24 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Pemohon adalah pasangan suami isteri yang sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Kenzy Umbu Wuka Djawaray anak laki-laki, lahir di Mauliru pada tanggal 16 Maret 2016 dan Eno Putra Djawaray anak laki-laki, lahir di Mauliru pada tanggal 18 Maret 2019, adalah anak yang sah dari Para Pemohon menurut hukum;
- Menyatakan sah
penambahan nama Pemohon I dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor: 5311-LT-27012022-0012, atas nama Kenzy Umbu Wuka Djawaray dan Kutipan Akta Kelahiran, Nomor: 5311-LT-27012022-0014, atas nama Eno Putra Djawaray yang kesemuanya dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur atau untuk mengganti Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk menyerahkan salinan Penetapan Ini Kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten
Pemohon:
1.Fredix Djawaray,S.E.
2.Novita Ndeta Langga
50 — 15
dan tidak ada hubungankeluarga ;Bahwa ciriciri hewan kerbau milik saksi yang hilang yaitu : warna bulumerah, umur (satu) tahun, jenis kelamin betina, paha belakang kiri danbuntut kiri ( ), paha muka kiri ( ), pipi kanan (HO8),leher kanan (9) dan hotu kiri ( ) kanan ;Bahwa setelah didepan aparat Desa) MORA LAMBU dan AMA NAIROSNI, KAHAR DJAWA RAY mengakui kalau ia bersama denganDOMU PEKUWALIT alias HAMU ETI yang telah mencuri hewan kerbaumilik UMBU TAMBA ;Bahwasetelah mendengar pengakuan dari KAHAR DJAWARAY
,kemudian AMA NAI ROSNI menyuruh Hansip untuk menjemputDOMU PEKUWALI ;Bahwa setelah berhasil menangkap DOMU PEKUWALI kemudianHansip mengajak ke rumahnya dan disana telah ada KAHAR DJAWARAY, saksi dan Ketua RT, namun tidak mengakui kalau dia yang telahmencuri hewan kerbau milik Umbu Tamba ;Bahwa saat di kantor Polisi DOMU PEKUWALI baru mengakui kalau diayang curi hewan kerbau milik UMBU TAMBA ;5.
70 — 23
agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan para Terdakwa yang pada pokoknyaakan mengulangi lagi perbuatannya ;memohon keringanan dan menyatakan bahwa ia menyesal dan berjanji tidakMenimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMABahwa terdakwa KAHUMBU MANANG Alias MANANG bersamasama dengan terdakwa Il NDULA NAU Alias WUNANG dan BALLA DJAWARAY
pemeriksaan suratKKMT dan ternyata 8 (delapan) ekor kerbau itu adalah milik saksi UMBUNAI MANJU yang telah dilaporkan hilang sewaktu dititipkan kepadaterdakwa I.Bahwa akibat perobuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksikorban mengalami kerugian sebesar + Rp.40.000.000, (empat puluhjuta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (1) Ke1, Ke4 KUHPKEDUABahwa terdakwa KAHUMBU MANANG Alias MANANG bersamasama dengan terdakwa Il NDULA NAU Alias WUNANG dan BALLA DJAWARAY
20 — 12
Saksi, ANTHON WUNU DJAWARAY keterangannya dibacakan dalam persidangan, padapokoknya sebagai berikute Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena Terdakwaadalah tuan rumah saksi di Jalan Yudistira SeminyakKuta Badung, saksi sudah 3 tahun tinggal ditempatkost Terdakwa;10 Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat, tanggal 12Oktober 2012, sekira jam 07.30 Wita, bertempat dijalan Yudistira Seminyak Kec.
70 — 36
terdakwa dalam berkasterpisah) Bahwa Pembeli hewan kerbau tersebut bernama Mbala Djawa Ray aliasUmbu Tamu; bahwa saat itu Mbala Djawa Ray alias Umbu tamu belum membayarhewan kerbau tersebut, setelah Mbala Djawa Ray menjual hewan kerbautersebut dan hasil penjulan tersebut baru dibagi 3(tiga); Bahwa Sebenarnya ada 10(sepuluh) ekor namun karena 2(dua) ekorpulang dikandang jadi hanya 8(delapan) ekor saksi serahkan pada MbalaDjawa Ray saat itu; Bahwa saksi tidak memebrikan suratsurat hewan kepada Mbala Djawaray