Ditemukan 6 data
80 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DJESNIANY TE DANG tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 262/Pdt.G/ 2019/PN Mks., tanggal 30 Maret 2020;
DJESNIANY TE DANGLawanDOKTER Hj. INDRAWATI alias Dr. Hj. INRAWATI R. SOETONO, Sp.PdDan1. IMELDA Y PASERENG, S.Kom, Dkk
Terbanding/Tergugat I : DJESNIANY TE'DANG
Terbanding/Tergugat II : IMELDA Y PASERENG, SK
Terbanding/Tergugat III : MILKA T PASERENG
Terbanding/Tergugat IV : BONGI T PASERENG, SE,MM
Terbanding/Tergugat V : HENDRY JAURY, SH
Terbanding/Tergugat VI : KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
62 — 22
INDRAWATI
Terbanding/Tergugat I : DJESNIANY TE'DANG
Terbanding/Tergugat II : IMELDA Y PASERENG, SK
Terbanding/Tergugat III : MILKA T PASERENG
Terbanding/Tergugat IV : BONGI T PASERENG, SE,MM
Terbanding/Tergugat V : HENDRY JAURY, SH
Terbanding/Tergugat VI : KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA MAKASSARDjesniany Te'dang Perempuan, partikelir, umur 52 tahun,beralamat di Kota Makassar, Kecamatan Tamalanrea, KelurahanTamalanrea Jaya, RW 007 RT 001 Kompleks Perumahan BungPermai Blok AA 5. Sekarang tidak diketahui alamatnya;Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yang bernama Rudy Kadiaman, Him 1 dari 20 hlm Put No.370/PDT/2018/PT MKSS.H, Imran, S.H., Wilson Imanuel, S.H.
No.370/PDT./2018/PT MKSNo.03487/2009 terdaftara atas nama Djesniany Tedang (TergugatI/Terbanding 1) kepada Pembanding/Penggugat..
134 — 44
dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah satu-satunya atas 1 (satu) unit bangunan Ruko di atas tanah seluas 115 M2 (seratus lima belas meter persegi), terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Akta Jual Beli No.115/2012 tanggal 3 April 2012 atas Sertifikat Hak Milik No.23301/Tamalanrea Indah tanggal 28 September 2009 atas nama Djesniany
(satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan PBB sampai saat ini atas 1 (satu) unit bangunan Ruko di atas tanah seluas 115 M2 (seratus lima belas meter persegi), terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Akta Jual Beli No.115/2012 atas Sertifikat Hak Milik No.23301/Tamalanrea Indah tanggal 28 September 2009 atas nama Djesniany
Tedang;
- Menyatakan sah secara hukum Penyerahan/Penerimaan (Levering) kepada Penggugat atas :
- 1 (satu) unit bangunan Ruko di atas tanah seluas 115 M2 (seratus lima belas meter persegi), terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan; dan
- Sertifikat Hak Milik No.23301/Tamalanrea Indah tanggal 28 September 2009 atas nama Djesniany Te
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan telah terlaksana peralihan hak ruko secara tuntas kepada Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli No.115/2012 tanggal 3 April 2012 dan Akta Pengikatan Jual Beli No.50 tanggal 19 Mei 2010 dan Akta Surat Kuasa Menjual No.08 tanggal 18 Mei 2010 sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.23301/Tamalanrea Indah tanggal 28 September 2009 atas nama Djesniany Tedang;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan
kepada Penggugat atas 1 (satu) unit bangunan Ruko di atas tanah seluas 115 M2 (seratus lima belas meter persegi), terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.23301/Tamalanrea Indah tanggal 28 September 2009 atas nama Djesniany Tedang;
- Memerintahkan kepada Tergugat I selaku Pemberi Kuasa dan Tergugat II selaku Penerima
DJESNIANY TE DANG
Tergugat:
1.DR. HJ. INDRAWATI
2.IMELDA Y. PASERENG,S.Kom
3.MILKA T. PASERENG
4.BONGI T. PASERENG,SE.MM
5.HJ. MUSDALIFAH
6.HARAPAN KANNA,SH.M.Kn
110 — 60
Penggugat:
DJESNIANY TE DANG
Tergugat:
1.DR. HJ. INDRAWATI
2.IMELDA Y. PASERENG,S.Kom
3.MILKA T. PASERENG
4.BONGI T. PASERENG,SE.MM
5.HJ. MUSDALIFAH
6.HARAPAN KANNA,SH.M.Kn
Djesniany Te'dang
Tergugat:
1.Dokter Hj. Indrawati alias dr.Hj. Inrawati R Soetono, Sp.Pd
2.Imelda Y Pasereng
3.Milka T Pasereng
4.Bongi T Pasereng
Turut Tergugat:
1.Harapan Kanna, SH.M.Kn
2.Hendrik Jaury, SH.M.Kn
3.Kepala kantor Pertanahan Kota Makassar
52 — 33
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah Pemilik yang sah atas obyek sengketa in casu Ruko yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan KM.9 Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No.23301/Tamalanrea Indah, Surat Ukur Tanggal 1-9-2009 No.03487/2009, Luas 115 M2 yang awalnya tercatat atas nama Djesniany Tedang (Penggugat) dan telah dibaliknamakan menjadi atas nama Tergugat I, dengan batas-batas
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.23301/Tamalanrea Indah, Surat Ukur Tanggal 1-9-2009 No.03487/2009, luas 115 M2 sebelumnya tercatat atas nama Djesniany Tedang namun sudah dibaliknamakan menjadi atas nama Tergugat I kepada Penggugat.
Penggugat:
Djesniany Te'dang
Tergugat:
1.Dokter Hj. Indrawati alias dr.Hj. Inrawati R Soetono, Sp.Pd
2.Imelda Y Pasereng
3.Milka T Pasereng
4.Bongi T Pasereng
Turut Tergugat:
1.Harapan Kanna, SH.M.Kn
2.Hendrik Jaury, SH.M.Kn
3.Kepala kantor Pertanahan Kota Makassar
Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat II : Hendrik Jaury, SH.M.Kn
Terbanding/Penggugat : Djesniany Te'dang
Terbanding/Turut Tergugat I : Harapan Kanna, SH.M.Kn
Terbanding/Turut Tergugat III : Kepala kantor Pertanahan Kota Makassar
Turut Terbanding/Tergugat II : Imelda Y Pasereng
Turut Terbanding/Tergugat III : Milka T Pasereng
Turut Terbanding/Tergugat IV : Bongi T Pasereng
33 — 0
Inrawati R Soetono, Sp.Pd
Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat II : Hendrik Jaury, SH.M.Kn
Terbanding/Penggugat : Djesniany Te'dang
Terbanding/Turut Tergugat I : Harapan Kanna, SH.M.Kn
Terbanding/Turut Tergugat III : Kepala kantor Pertanahan Kota Makassar
Turut Terbanding/Tergugat II : Imelda Y Pasereng
Turut Terbanding/Tergugat III : Milka T Pasereng
Turut Terbanding/Tergugat IV : Bongi T Pasereng