Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2023 — Putus : 25-08-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan PA PALOPO Nomor 200/Pdt.G/2023/PA.Plp
Tanggal 25 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
4211
  • Daud Djiddang) di depan sidang Pengadilan Agama Palopo;
  • DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menetapkan nafkah pasca perceraian yang harus diberikan Tergugat (Baso Akhmad, S.H. Bin Andi Nurdin Paliwang) kepada Penggugat (Rahmawati Daud Binti H.
      Daud Djiddang) sebagai berikut:
      1. Nafkah lampau selama 6 (enam) bulan sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
      2. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
      3. Mut'ah sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah lampau, nafkah iddah dan mut'ah sebagaimana diktum angka 2.1, 2.2 dan 2.3 diatas sesaat sebelum ikrar