Ditemukan 1 data
42 — 11
Daud Djiddang) di depan sidang Pengadilan Agama Palopo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan nafkah pasca perceraian yang harus diberikan Tergugat (Baso Akhmad, S.H. Bin Andi Nurdin Paliwang) kepada Penggugat (Rahmawati Daud Binti H.
Daud Djiddang) sebagai berikut:
- Nafkah lampau selama 6 (enam) bulan sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut'ah sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah lampau, nafkah iddah dan mut'ah sebagaimana diktum angka 2.1, 2.2 dan 2.3 diatas sesaat sebelum ikrar
DALAM REKONVENSI