Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-11-2015 — Upload : 25-02-2016
Putusan PN MASAMBA Nomor 112/Pid.B/2015/PN Msb
Tanggal 2 Nopember 2015 — DEWI Binti SYAHRONI DJADANG
560
  • DEWI Binti SYAHRONI DJADANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGGELAPAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : 9 (sembilan) lembar kwitansi atas nama :- MOH.
    DEWI Binti SYAHRONI DJADANG