Ditemukan 2 data
Nana Rosita Sari
Terdakwa:
Handoko bin Alm Djoemasri
49 — 12
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa HANDOKO bin (alm) DJOEMASRI secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HANDOKO bin (alm) DJOEMASRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menyatakan
Penuntut Umum:
Nana Rosita Sari
Terdakwa:
Handoko bin Alm DjoemasriNegeri Kabupaten Semarang Di Ungaran yang mengadiliperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertamamenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : HANDOKO bin (alm) DJOEMARITempat lahir : Kabupaten SemarangUmur/ tanggal lahir : 33 tahun/ 23 Maret 1985Jenis kelamin > Laki lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Lopait RT. 01, RW. 01, Desa Lopait, KecamatanTuntang, Kabupaten SemarangAgama : IslamPekerjaan : Buruh Harian LepasTerdakwa Handoko Bin Alm Djoemasri
Penyidik sejak tanggal 5 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 24 Agustus2018Terdakwa Handoko Bin Alm Djoemasri ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2018sSampai dengan tanggal 3 Oktober 2018Terdakwa Handoko Bin Alm Djoemasri ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 September 2018 sampai dengan tanggal16 Oktober 2018Terdakwa Handoko Bin Alm Djoemasri ditahan dalam tahanan rutan oleh:4.
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Oktober 2018 sampai dengantanggal 1 November 2018Terdakwa Handoko Bin Alm Djoemasri ditahan dalam tahanan rutan oleh:5.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HANDOKO Bin (Alm)DJOEMASRI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam)bulan dikurangi masa penahanan dan atau masa penangkapansementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan;3. Menetapkan barang bukti berupa:2 (dua) lembar Surat keterangan No.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HANDOKO bin (alm)DJOEMASRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telahdan sedang dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya daripidana yang telah dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa:5.1. 2 (dua) lembar Surat keterangan No.
ERICA NORMASARI, SH
Terdakwa:
HANDOKO BIN DJOEMASRI Alm
50 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HANDOKO BIN DJOEMASRI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan
Penuntut Umum:
ERICA NORMASARI, SH
Terdakwa:
HANDOKO BIN DJOEMASRI Alm