Ditemukan 4 data
4.UBAYDILLAH
Terdakwa:
MUHAMMAD SUTARDI BIN SAHRI DJOPRI Alias SUTAR
43 — 18
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Sutardi Bin Sahri Djopri Alias Sutartersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
menggunakan plastik klip transparan dengan berat 0,790 gram;
- 1 (satu) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat 0,790 gram yang total keseluruhan beratnya : 2,96 gram;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Barang bukti dari Saksi Johan Sumantri Bin Alias Johan berupa;
- Uang tunai sejumlah Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Sutardi Bin Sahri Djopri
4.UBAYDILLAH
Terdakwa:
MUHAMMAD SUTARDI BIN SAHRI DJOPRI Alias SUTAR
14 — 9
Djopri) di depan sidang Pengadilan Agama Sorong;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).
13 — 12
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Priyo Adi Wasito bin Djopri) terhadap Penggugat (Ana Suti Jumilangsari Binti Sutidjan Puryanto);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa mutah dalam bentuk uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus
16 — 17
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Priyo Adi Wasito bin Djopri) terhadap Penggugat (Ana Suti Jumilangsari Binti Sutidjan Puryanto);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa mutah dalam bentuk uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus