Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2023 — Putus : 13-02-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PA CIMAHI Nomor 27/Pdt.P/2023/PA.Cmi
Tanggal 13 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
214
  • Usman Dhomiri dengan (Almh)yang bernama Wawa Juariah alias Juariah alias Djuwaeriah binti Djarkasih(Nenek para Pemohon):

Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp. 510.000,-

Register : 24-01-2023 — Putus : 22-02-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PA CIMAHI Nomor 29/Pdt.P/2023/PA.Cmi
Tanggal 22 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
2813
  • Usman Dhomiri adalah sebagai berikut:
    1. Wawa Juariah alias Juariah alias Djuwaeriah binti Djarkasih (sebagai Isteri);
    2. Hj. Dedeh Amanah alias Hj.
    Surahman alias Andang Suratman alias Suratman (Sebagai Anak Kandung Laki-laki), tanggal lahir 20 Desember 1949;
  • Eman Sulaiman bin Andang Surahman alias Andang Suratman alias Suratman (Sebagai Anak Kandung Laki-laki), tanggal lahir 13 September 1951;
  • Nenden Kurniawati binti Andang Surahman alias Andang Suratman alias Suratman (Sebagai Anak Kandung Perempuan), tanggal lahir 30 Oktober 1954;
  • Menyatakan almarhumah Wawa Juariah alias Juariah alias Djuwaeriah
    binti Djarkasih telah meninggal dunia pada sekitar tahun 1980;
  • Menetapkan ahli waris dari (Almh) Wawa Juariah alias Juariah alias Djuwaeriah binti Djarkasih adalah sebagai berikut:
    1. Dedeh Amanah alias Hj.
Register : 24-01-2023 — Putus : 09-02-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan PA CIMAHI Nomor 26/Pdt.P/2023/PA.Cmi
Tanggal 9 Februari 2023 — Para Pemohon
1120
  • Usman Dhomiri dan (Almh) Wawa Juariah alias Juariah alias Djuwaeriah binti Djarkasih; 5. Menetapkan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.940.000,- (Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)
Register : 24-01-2023 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 13-02-2023
Putusan PA CIMAHI Nomor 28/Pdt.P/2023/PA.Cmi
Tanggal 7 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
295
  • Usman Dhomiri dan (Almh)Wawa Juariah alias Juariah alias Djuwaeriah binti Djarkasih;
  • Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Register : 24-01-2023 — Putus : 09-02-2023 — Upload : 13-02-2023
Putusan PA CIMAHI Nomor 25/Pdt.P/2023/PA.Cmi
Tanggal 9 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
214
  • Usman Dhomiri dan (Almh) Wawa Juariah alias Juariah alias Djuwaeriah binti Djarkasih:

    5. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 560.000,- (Lima ratus enam puluh ribu rupiah);

Register : 15-03-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 09-05-2023
Putusan PA CIMAHI Nomor 55/Pdt.P/2023/PA.Cmi
Tanggal 6 April 2023 — Pemohon melawan Termohon
4012
  • Pemohon I) sebagai saudara kandung laki-laki dari almarhum Eman Sulaeman bin Andang Surahman alias Andang Suratman alias Suratman ;
    Nenden Kurniawati binti Andang Surahman alias Andang Suratman alias Suratman, (Pemohon III) sebagai saudara kandung dari almarhum Eman Sulaeman bin Andang Surahman alias Andang Suratman alias Suratman ;

    Menyatakan Penetapan Ahli Waris dalam perkara ini diperuntukan untuk Kepentingan Administrasi Pengurusan Tirkah dari (Almh) Wawa Juariah alias Juariah alias Djuwaeriah

Register : 24-01-2023 — Putus : 28-02-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PA CIMAHI Nomor 24/Pdt.P/2023/PA.Cmi
Tanggal 28 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
213
  • Usman Dhomiri dan (Almh) Wawa Juariah alias Juariah alias Djuwaeriah binti Djarkasih ;
    Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) ;