Ditemukan 7 data
21 — 4
Usman Dhomiri dengan (Almh)yang bernama Wawa Juariah alias Juariah alias Djuwaeriah binti Djarkasih(Nenek para Pemohon):
Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp. 510.000,-
28 — 13
Usman Dhomiri adalah sebagai berikut:
- Wawa Juariah alias Juariah alias Djuwaeriah binti Djarkasih (sebagai Isteri);
- Hj. Dedeh Amanah alias Hj.
Surahman alias Andang Suratman alias Suratman (Sebagai Anak Kandung Laki-laki), tanggal lahir 20 Desember 1949;
- Eman Sulaiman bin Andang Surahman alias Andang Suratman alias Suratman (Sebagai Anak Kandung Laki-laki), tanggal lahir 13 September 1951;
- Nenden Kurniawati binti Andang Surahman alias Andang Suratman alias Suratman (Sebagai Anak Kandung Perempuan), tanggal lahir 30 Oktober 1954;
- Menyatakan almarhumah Wawa Juariah alias Juariah alias Djuwaeriah
binti Djarkasih telah meninggal dunia pada sekitar tahun 1980;
- Menetapkan ahli waris dari (Almh) Wawa Juariah alias Juariah alias Djuwaeriah binti Djarkasih adalah sebagai berikut:
- Dedeh Amanah alias Hj.
112 — 0
Usman Dhomiri dan (Almh) Wawa Juariah alias Juariah alias Djuwaeriah binti Djarkasih; 5. Menetapkan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.940.000,- (Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)
29 — 5
Usman Dhomiri dan (Almh)Wawa Juariah alias Juariah alias Djuwaeriah binti Djarkasih;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
21 — 4
Usman Dhomiri dan (Almh) Wawa Juariah alias Juariah alias Djuwaeriah binti Djarkasih:
5. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 560.000,- (Lima ratus enam puluh ribu rupiah);
40 — 12
Pemohon I) sebagai saudara kandung laki-laki dari almarhum Eman Sulaeman bin Andang Surahman alias Andang Suratman alias Suratman ;
Nenden Kurniawati binti Andang Surahman alias Andang Suratman alias Suratman, (Pemohon III) sebagai saudara kandung dari almarhum Eman Sulaeman bin Andang Surahman alias Andang Suratman alias Suratman ;Menyatakan Penetapan Ahli Waris dalam perkara ini diperuntukan untuk Kepentingan Administrasi Pengurusan Tirkah dari (Almh) Wawa Juariah alias Juariah alias Djuwaeriah
21 — 3
Usman Dhomiri dan (Almh) Wawa Juariah alias Juariah alias Djuwaeriah binti Djarkasih ;
Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) ;