Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2014 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 04-08-2015
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 21/PID.B/2014/PN.PP
Tanggal 10 Juli 2014 — Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tgl.lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan : : : : : : : : RISKO panggilan RISKO; Solok; 24 tahun / 17 Maret 1990; Laki-laki; Indonesia; Perumnas Nusa Indah 3 Blok A No. 01 Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok; Islam; Wiraswasta;
8428
  • Kemudian terjadi transaksi jual beli computer dan CPUtersebut antara terdakwa dengan Imron panggilan Im kemudian temantemanImron panggilan Im yaitu Hary Aldo panggilan Ary, Yogi alias Tindik,Jayandi Harry panggilan Yayan dan Dofrizal panggilan Zal langsungmengangkat computer berserta CPUnya ke Warnet terdakwa.
    panggilan Zal dan Jayandi Harrypanggilan Yayan;Bahwa saat itu Dofrizal menceritakan apa yang telah dilakukannya bersamatemannya yaitu mengambil barangbarang yang terdapat di warnet saksi dankemudian menjualnya kepada terdakwa Risko;Bahwa menurut polisi pelakunya ada 5 (lima) orang namun yang dihadapkankepada saksi cuma dua orang, yang lainnya saksi tidak tahu;Bahwa barangbarang di warnet saksi tersebut diambil tanpa izin dari saksi;Bahwa Dofrizal dan Jayandi Harry ada meminta maaf kepada saksi saat
    mengambil barangbarang tersebut bersama dengan Harry Aldo,Imran, Yogi dan Jayandi Harry;Bahwa berdasarkan keterangan Dofrizal tersebut petugas polisi juga menangkapJayandi Harry dan keterangan dari Jayandi Harry sama dengan keterangan yangdiberikan oleh Dofrizal;Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Terdakwamengakui bahwa ia telah membeli barangbarang hasil curian dari Dofrizal dantemantemannya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 sekira pukul 15.00 WIByang diantar ke warnet
Register : 14-05-2014 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 04-08-2015
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 22/PID.B/2014/PN.PP
Tanggal 10 Juli 2014 — 1. Nama lengkap 2. Tempat lahir 3. Umur/Tgl.lahir 4. Jenis kelamin 5. Kebangsaan 6. Tempat Tinggal 7. Agama 8. Pekerjaan : : : : : : : : JAYANDI HARRY; Solok; 24 tahun / 21 Januari 1990; Laki-laki; Indonesia; Jorong Galanggang Kelurahan Gauang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok; Islam; Mekanik;
5512
  • Menyatakan terdakwa I JAYANDI HARRY dan terdakwa II DOFRIZAL panggilan ZAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5.
    dengan tanggal 4 Mei 2014;3 Penuntut Umum sejak tanggal 2 Mei 2014 sampai dengan tanggal 21 Mei 2014;4 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang sejak tanggal 14 Mei 2014sampai dengan tanggal 12 Juni 2014;5 Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang sejaktanggal 13 Juni 2014 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2014;1 Nama lengkapTempat lahirUmur/Tgl.lahirJenis kelaminKebangsaanNn nr FF YW NYTempat TinggalHalaman dari 21 Putusan Nomor 22/Pid.B/2014/PN PP.7 Agama8 Pekerjaan: DOFRIZAL
    Selasa tanggal 28 Mei 2013 sekira pukul 23.00WIB bertempat di Warnet QUEEN milik saksi Yozi Akbar di Jalan BagindoAziz Chan Rt.VII Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang TimurKota Padang Panjang;Bahwa awalnya sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa di ajak oleh terdakwa IIDofriza, Imron, Hary dan Yogi untuk pergi jalanjalan ke Padang Panjangdengan menggunakan mobil Avanza warna biru yang dikemudikan oleh Imron;Bahwa kemudian mobil berhenti di depan Warnet Queen dan Hary, Yogi sertaterdakwa II Dofrizal
    turun dan menuju pintu belakang Warnet Queen sedangkanTerdakwa dan Imron menunggu di mobil;Bahwa tidak berapa lama datang terdakwa II Dofrizal dn Yogi mengantarbarangbarang berupa enam unit layar monitor komputer merk ACER ukurantujuh belas inci warna hitam, satu unit layar monitor komputer merk ADVANCEukuran tujuh belas inci, tujuh buah CPU Komputer, tujuh buah keyboard danmouse dan menyuruh Terdakwa untuk menyusun barangbarang tersebut didalam mobil;Bahwa setelah barangbarang selesai disusun,
    mau kerumahnya karenaterdakwa II Dofrizal tinggal di Padang Panjang;Bahwa saat Hary, Yogi dan terdakwa II Dofrizal turun dari mobil di depanWarnet Queen, Terdakwa melihat Hary membawa pisau lipat;Bahwa setahu Terdakwa tidak ada lagi yang dibawa selain enam unit layarmonitor komputer merk ACER ukuran tujuh belas inci warna hitam, satu unitlayar monitor komputer merk ADVANCE ukuran tujuh belas inci, tujuh buahCPU Komputer, tujuh buah keyboard dan mouse dari dalam Warnet Queen;Bahwa Terdakwa tidak
    , bersama Hary, Imron dan Yogi kembali kerumah Imron di Solok;Bahwa terdakwa I Jayandi Harry tidak memperoleh apapun dari hasil penjualanbarangbarang tersebut sedangkan terdakwa II Dofrizal memperoleh ungRp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan barangbarang tersebutHalaman 15 dari 21 Putusan Nomor 22/Pid.B/2014/PN PP.16dan itu baru diberikan oleh Yogi setelah terdakwa II Dofrizal meminta denganpaksa;14 Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi korban Yozi Akbar menderitakerugian
Register : 03-06-2014 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 15-08-2014
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 24/PID.B/2014/PN.Pdp
Tanggal 16 Juli 2014 — Nama lengkap : DOFRIZAL bin SYAMSIR panggilan ZAL; 2. Tempat lahir : Padang Panjang; 3. Umur/ tanggal lahir : 25 tahun / 11 Desember 1989; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jalan Bagindo Aziz Chan, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang; 7. A g a m a : Islam; 8.
6018
  • Menyatakan terdakwa DOFRIZAL bin SYAMSIR panggilan ZAL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Nama lengkap : DOFRIZAL bin SYAMSIR panggilan ZAL; 2. Tempat lahir : Padang Panjang;3. Umur/ tanggal lahir : 25 tahun / 11 Desember 1989;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Bagindo Aziz Chan, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang;7. A g a m a : Islam;8.
    kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman seringarringannya dengan alasan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, menyesaliperbuatannya dan beranji tidak akan mengulanginya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum iterhadap permohonanTerdakwa serta tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yangpada pokoknya masingmasing tetap pada pendiriannya semua;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa DOFRIZAL
    Menyatakan terdakwa DOFRIZAL bin SYAMSIR panggilan ZAL tersebut di atas,teroukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PencurianDalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalan Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 08-11-2023 — Putus : 28-12-2023 — Upload : 20-02-2024
Putusan PN SANGATTA Nomor 397/Pid.B/2023/PN Sgt
Tanggal 28 Desember 2023 — Penuntut Umum:
BAMBANG SUJADMIKO, SH
Terdakwa:
1.DOVRIZAL Als ZAL Bin SYAMSIR
2.HARRY ALDO Bin JONI ALDO
2311
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa I DOFRIZAL alias ZAL bin SYAMSIR dan Terdakwa II HARRY ALDO bin JONI ALDO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan
    Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I DOFRIZAL alias ZAL bin SYAMSIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan sedangkan terhadap Terdakwa II HARRY ALDO bin JONI ALDO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan