Ditemukan 1 data
5 — 0
Dohaeni als. Eni Dohaeni binti Miharta );
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kuningan untuk mengirimkan Salinan Putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 346.000,- (Tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah).