Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2024 — Putus : 19-06-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN BALIGE Nomor 2/Pid.C/2024/PN Blg
Tanggal 19 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Roden Suandi Turnip
Terdakwa:
Lamsihar Simbolon Als Pak Dombur
422
  • Menyatakan Terdakwa Lamsihar Simbolon Als Pak Dombur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak sebagaimana dakwaan Penyidik atas kuasa Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
Roden Suandi Turnip
Terdakwa:
Lamsihar Simbolon Als Pak Dombur