Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 15-08-2017
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 557/Pid.Sus/2017/PN Blb
Tanggal 10 Agustus 2017 — UJANG DONGHE Bin YAYAT
306
  • UJANG DONGHE Bin YAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan penjara kurungan selama 1 (satu) Bulan;3.
    UJANG DONGHE Bin YAYAT
    2017/PN.Blb tanggal 08 Juni 2017 tentang penunjukan MajelisHakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 557/Pid.Sus/2017/PN Blob tanggal 09 Juni2017 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, dan Terdakwa, sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa RUKMANA HIDAYAT Alias UJANG DONGHE
    BinYAYAT, terbukti bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak ataumelawan hukum, membeli, Narkotika Golongan (satu)", sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaanPrimair.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUKMANA HIDAYAT AliasUJANG DONGHE Bin YAYAT dengan pidana penjara selama 6 (enam)tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denganperintah terdakwa tetap ditahan dan
    dari Terdakwa maupun PenasihatHukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon dijatuhihukuman yang seringanringannya;Halaman 2 dari 17 halaman Putusan Nomor 557/Pid.Sus/2017/PN BlbSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetappada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PRIMAIR :BahwaterdakwaRUKMANA HIDAYAT Alias UJANG DONGHE
    Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.PerbuatanterdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal1 14ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009tentangNarkotika.SUBSIDAIR :Bahwa terdakwa RUKMANA HIDAYAT Alias UJANG DONGHE BinYAYAT, pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekira jam 13.00 Wibatau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di HotelMilenia Cileunyi Kabupaten Bandung, setidaktidaknya disuatu tempatdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, tanpa hak
    UJJANG DONGHE BinYAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak atau melawan Hukum Membeli NarkotikaGolongan 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun dan Pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarmaka dapat diganti dengan penjara kurungan selama 1 (satu) Bulan;3.
Register : 04-05-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan PA KLATEN Nomor 0544/Pdt.G/2020/PA.Klt
Tanggal 8 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
152
  • PA.KItaa7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Klaten yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Cerai Gugat pihakpihak antara:XX, lahir di Klaten, tanggal 06 Juni 1985 (umur 35 tahun), agama Islam,pekerjaan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan, pendidikanterakhir SLTA, bertempat tinggal di Bayemrejo, RT.020RW.006, Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk, KabupatenKlaten, sekarang tinggal di Nomor 32, 06, Donghe
    Bahwa, puncak perselisinan dan pertengkaran tersebut,mengakibatkan Penggugat dan Tergugat tidak tinggal bersama lagiselama kurang lebih 2 tahun 4 bulan terhitung sejak tanggal 29Nopember 2017, Penggugat 1 (Satu) tahun pertama tinggal di rumahorang tuanya di Sanggrahan, RT.032 RW.009, Desa Kalikebo, KecamatanTrucuk, Kabupaten Klaten dan sejak awal Desember 2018 Penggugatberkediaman / bekerja jadi TKW di Taiwan yang beralamat di No. 32, 06,Donghe Village, Nanzhuang Township, 353 Nanzhuang Township,