Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-12-2012 — Upload : 19-02-2016
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 546/Pid.B/2012/PN.KAG
Tanggal 12 Desember 2012 — SUDARMONO als SUDAN BIN UMAR
150
  • SAID ;- 1 (satu) buah Handphone merk Cross S2 Dirampas untuk Negara ;- 1 (satu) buah jaket warna hitam putih yang ada pada bagian belakang jaket tersebut bertuliskan DOPPIK Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);