Ditemukan 3 data
AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
Terdakwa:
DODOT DORATSO ELVANDO KOMATSU Als RIZKI WIJAYA anak dari KOMATSU
67 — 13
Menyatakan Terdakwa Dodot Doratso Elvando Komatsu alias Rizki Wijaya anak dari Komatsu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dodot Doratso Elvando Komatsu alias Rizki Wijaya anak dari Komatsu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam) bulan;
3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk yamaha jupiter mx warna hijau Nopol B 3061 NGS, Nosin 2S6693267, Nomor Rangka MH32S6005AK693080.
- 1 (satu) lembar STNKB an. Sri Ratnasari BT Rusman.
Penuntut Umum:
AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
Terdakwa:
DODOT DORATSO ELVANDO KOMATSU Als RIZKI WIJAYA anak dari KOMATSU
AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
Terdakwa:
DODOT DORATSO ELVANDO KOMATSU Als RIZKI WIJAYA anak dari KOMATSU
95 — 22
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dodot Doratso Elvando Komatsu alias Rizki Wijaya anak dari Komatsu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Andreiyeno
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Andreiyeno;
- 1 (satu) lembar kuitansi gadai dari tersangka Dodot Doratso Elvando Komatsu alias Rizki Wijaya anak dari Komatsu kepada penerima gadai an. Supendi anak dari Astimansyah
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6.
Penuntut Umum:
AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
Terdakwa:
DODOT DORATSO ELVANDO KOMATSU Als RIZKI WIJAYA anak dari KOMATSU
1.AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
2.DIAN MARETTA, SH
Terdakwa:
1.DODOT DORATSO ELVANDO Bin KOMATSU
2.HALO KRISNO Bin UMARSON
74 — 10
Menyatakan Terdakwa I DODOT DORATSO ELVANDO Bin KOMATSU dan Terdakwa II HALO KRISNO Bin UMARSON, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan" ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DODOT DORATSO ELVANDO Bin KOMATSU dan Terdakwa II HALO KRISNO Bin UMARSON oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
3.
Making warna hitam Noka MH8BF46AQADJ105226 Nosin AEP1ID105277;
Dikembalikan kepada terdakwa I DODOT DORATSO ELVANDO Bin KOMATSU;
6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Penuntut Umum:
1.AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
2.DIAN MARETTA, SH
Terdakwa:
1.DODOT DORATSO ELVANDO Bin KOMATSU
2.HALO KRISNO Bin UMARSON